Tidak Pernah Jadi Terlapor, Tapi Kini Jadi Terdakwa , Pengacara dr. Ratna Sebut Kasus Ini Bentuk Kriminalisasi

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com – KUASA hukum dr. Ratna Setia Asih, Hangga Oktafandany, SH, menyampaikan sejumlah poin penting dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (11/6/2026).

Menurut Hangga, penerapan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan dalam perkara tersebut perlu dicermati secara objektif, terutama terkait unsur kealpaan yang menyebabkan luka berat hingga kematian.

“Pasal tersebut mensyaratkan adanya tindakan lalai yang menyebabkan luka berat. Namun dalam perkara ini tidak terdapat bukti adanya luka pada tubuh pasien, dan juga tidak ada hasil autopsi yang menerangkan bahwa dr. Ratna merupakan pihak yang menyebabkan luka hingga berujung pada kematian pasien,” ujar Hangga kepada wartawan usai persidangan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya turut berduka atas meninggalnya pasien Aldo. Namun demikian, menurutnya proses hukum harus tetap berlandaskan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

“Kami berbelasungkawa atas meninggalnya pasien Aldo. Akan tetapi, kita juga harus objektif dalam menyikapi perkara ini. Seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan tidak pernah menyebut dr. Ratna sebagai pihak yang menyebabkan kematian pasien sebagaimana tuduhan yang berkembang,” katanya.

Baca Juga :  Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul

Hangga menyebut, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, penyebab meninggalnya pasien justru mengarah pada kondisi medis yang dideritanya, yakni gangguan jantung berupa Total AV Block.

“Kami meyakini apa yang telah disampaikan selama persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim bahwa kematian pasien merupakan kematian yang terjadi akibat gagalnya fungsi organ tubuh karena penyakit yang diderita pasien,” ujarnya.

Selain itu, dalam pledoi yang disampaikan, pihaknya juga menyoroti adanya kekeliruan penerapan hukum sejak tahap awal penanganan perkara.

Menurut Hangga, berdasarkan dokumen laporan polisi (LP), dr. Ratna tidak pernah berkedudukan sebagai terlapor. Namun demikian, perkara tersebut justru berujung pada proses penuntutan terhadap dirinya.

“Lazimnya seseorang yang berstatus terlapor akan diperiksa untuk menentukan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak. Dalam perkara ini, dr. Ratna tidak pernah berkedudukan sebagai terlapor, sehingga menjadi pertanyaan bagaimana seseorang dapat diperiksa dan dituntut atas suatu perkara yang sejak awal tidak menempatkannya sebagai terlapor,” katanya.

Baca Juga :  ALMASTER Babel Tantang PT Timah: Buka Data Mitra yang Mendapatkan SPK dari PIP, KIP Hingga Tambang Darat

Bahkan, Hangga menegaskan bahwa pihaknya memandang perkara yang menjerat kliennya sebagai bentuk kriminalisasi.

“Dalam pledoi kami sampaikan bahwa perkara ini merupakan kriminalisasi terhadap dr. Ratna. Kami menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang harus menjadi perhatian majelis hakim,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya fakta yang menurutnya sejalan dengan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP). Dalam dokumen rekomendasi tersebut, terdapat sembilan dokter yang berkedudukan sebagai pihak terperiksa, namun nama dr. Ratna tidak tercantum sebagai pihak yang diperiksa.

“Yang menjadi pertanyaan, mengapa rekomendasi justru ditujukan kepada dr. Ratna, sementara dalam proses pemeriksaan MDP, beliau tidak pernah tercatat sebagai pihak yang diperiksa. Fakta ini kami nilai sebagai salah satu petunjuk penting yang telah kami sampaikan dalam pledoi,” pungkas Hangga
@Zen Adebi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?
Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah
Sewa Kios Dibayar, Tapi Masih Tercatat Menunggak, Nama Muzayyin Disorot
BWS Babel Diuji Transparansinya, TitahNusa.com Siapkan Sengketa Informasi
Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul
Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Berkarya Lewat Cetak Sawah di Kelurahan Binaan
Perpres 79/2026 Terbit, PT Timah Klaim Babak Baru Tata Kelola Pertambangan di Babel

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Minggu, 13 September 2026 - 11:59 WIB

Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?

Sabtu, 12 September 2026 - 16:34 WIB

Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah

Jumat, 11 September 2026 - 14:40 WIB

Sewa Kios Dibayar, Tapi Masih Tercatat Menunggak, Nama Muzayyin Disorot

Rabu, 9 September 2026 - 14:50 WIB

BWS Babel Diuji Transparansinya, TitahNusa.com Siapkan Sengketa Informasi

Berita Terbaru