Ke Mana Mengalir Dana CSR Bank Sumsel Babel? Muhamad Zen Resmi Minta Bongkar Daftar Penerima Bantuan

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Caption: Surat diterima oleh Staf Bank Sumsel Babel

Caption: Surat diterima oleh Staf Bank Sumsel Babel

PANGKALPINANG | Titahnusa.com – MEDIA Siber Titahnusa.com secara resmi mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada PT Bank Sumsel Babel terkait pengelolaan dan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) selama periode 2023 hingga 2025.

Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk memastikan pengelolaan dana CSR yang bersumber dari kebijakan perusahaan milik daerah tersebut berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Pemimpin Umum Titahnusa.com, Muhamad Zen, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana CSR Bank Sumsel Babel dikelola dan kepada siapa saja bantuan tersebut disalurkan.

“Bank Sumsel Babel bukan perusahaan biasa. Sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah di Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana dana CSR dikelola, siapa penerimanya, berapa nilainya, dan program apa yang dibiayai,” ujar Zen.

Dalam surat yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bank Sumsel Babel, Titahnusa.com meminta sejumlah informasi penting, mulai dari total anggaran CSR/TJSL setiap tahun, realisasi penyaluran, daftar lengkap penerima bantuan, nilai bantuan, mekanisme penetapan penerima, hingga laporan pertanggungjawaban dan evaluasi program.

Baca Juga :  Dijuluki “Raja Sawer”, M.A. Anggota Komisi IX DPR RI Dilaporkan ke Dewan Kehormatan PAN
Caption: Tanda Terima Surat dari Bank Sumsel Babel

Selain itu, media ini juga meminta data bantuan yang disalurkan kepada organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, yayasan, lembaga pendidikan, komunitas, media massa, maupun instansi pemerintah selama kurun waktu tiga tahun terakhir.

Menurut Zen, keterbukaan informasi terkait CSR merupakan bagian dari prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang wajib dijalankan oleh perusahaan, terlebih perusahaan yang memiliki keterkaitan erat dengan kepentingan publik.

“Jangan sampai dana CSR yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat justru menjadi ruang abu-abu yang sulit diawasi publik. Transparansi adalah kunci untuk mencegah munculnya dugaan tebang pilih, konflik kepentingan, atau distribusi bantuan yang tidak tepat sasaran,” tegasnya.

Titahnusa.com menilai informasi mengenai penggunaan dana CSR tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, informasi tersebut tidak berkaitan dengan rahasia bank, data nasabah, maupun informasi strategis yang dapat mengganggu persaingan usaha.

Sebaliknya, keterbukaan data CSR justru menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap perusahaan dan memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

Baca Juga :  Laut Bangka dalam Bayang-Bayang Perompak: Korban Minta Hukuman Maksimal

Dalam suratnya, Titahnusa.com memberikan waktu kepada Bank Sumsel Babel untuk memberikan tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yakni paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dengan kemungkinan perpanjangan selama 7 hari kerja apabila diperlukan.

Apabila permohonan tersebut tidak ditanggapi atau ditolak tanpa dasar hukum yang jelas, Titahnusa.com menyatakan akan menempuh langkah hukum yang tersedia, mulai dari pengajuan keberatan kepada atasan PPID, sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan soal mencari kesalahan siapa pun. Ini soal memastikan dana CSR yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahun benar-benar dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jika semuanya sudah sesuai aturan, maka keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bank Sumsel Babel,” kata Zen.

Langkah permohonan informasi ini sekaligus menjadi ujian komitmen transparansi Bank Sumsel Babel sebagai bank pembangunan daerah yang selama ini mengusung prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Kini publik menunggu: apakah daftar penerima dan penggunaan dana CSR Bank Sumsel Babel akan dibuka secara transparan, atau justru menjadi informasi yang sulit diakses masyarakat?@red.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
BWS Babel Diuji Transparansinya, TitahNusa.com Siapkan Sengketa Informasi
Polemik Retribusi Pasar Pangkalpinang, Inspektorat Belum Terima Laporan
Data Mitra dan SPK Diminta Tak Kunjung Dijawab, ALMASTER Babel Desak PT Timah Patuhi UU KIP
Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 15 Balok Timah Di Pelabuhan, Begini Modusnya
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Rabu, 9 September 2026 - 14:50 WIB

BWS Babel Diuji Transparansinya, TitahNusa.com Siapkan Sengketa Informasi

Sabtu, 5 September 2026 - 19:44 WIB

Polemik Retribusi Pasar Pangkalpinang, Inspektorat Belum Terima Laporan

Jumat, 4 September 2026 - 21:09 WIB

Data Mitra dan SPK Diminta Tak Kunjung Dijawab, ALMASTER Babel Desak PT Timah Patuhi UU KIP

Kamis, 3 September 2026 - 13:41 WIB

Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi

Berita Terbaru