APBD Seret, CSR Diseret

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Muhamad Zen
Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung

DI tengah lesunya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang, publik dikejutkan oleh pengakuan yang disampaikan langsung oleh Walikota Pangkalpinang dalam forum resmi bersama Kementerian Dalam Negeri. Untuk mengantisipasi keterbatasan anggaran daerah, Pemerintah Kota Pangkalpinang mengandalkan dukungan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Sumsel Babel yang nilainya disebut berkisar antara Rp400 juta hingga Rp500 juta.

Sepintas, tidak ada yang salah.

Bukankah CSR memang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat?

Bukankah UMKM memang layak mendapatkan dukungan?

Bukankah pembangunan rumah produksi juga merupakan bagian dari upaya menggerakkan ekonomi rakyat?

Semua itu benar.

Namun persoalannya bukan pada angka Rp500 juta. Persoalannya adalah pesan yang tersirat di balik pengakuan tersebut.

Ketika pemerintah daerah mulai berbicara tentang CSR sebagai salah satu penopang program pemerintah, publik berhak bertanya: sampai sejauh mana pemerintah daerah mampu berdiri di atas kekuatan fiskalnya sendiri?

Sebab pada hakikatnya, CSR bukanlah APBD.

CSR bukan instrumen resmi pembiayaan pemerintahan.

CSR adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Ia lahir dari kebijakan korporasi, bukan dari mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.

Karena itu, ketika ruang fiskal mulai sempit dan CSR tampil sebagai salah satu solusi, yang patut menjadi perhatian bukan hanya bantuan yang diterima, melainkan kondisi yang melatarbelakanginya.

Ada satu ironi yang sulit diabaikan publik.

Beberapa waktu lalu masyarakat sempat mendengar optimisme bahwa pemerintah harus “pintar cari duit” untuk meningkatkan PAD. Sebuah pernyataan yang terdengar meyakinkan dan memberi harapan bahwa berbagai potensi pendapatan daerah akan digali secara kreatif, profesional, dan terukur.

Namun kini, ketika keterbatasan fiskal justru diakui secara terbuka dan solusi yang ditampilkan kepada publik adalah bantuan CSR perusahaan, masyarakat tentu berhak bertanya dengan nada yang sedikit jenaka: jangan-jangan yang dimaksud pintar cari duit selama ini lebih dekat kepada pintar mencari CSR daripada pintar meningkatkan PAD?

Tentu saja pertanyaan tersebut bukan untuk meremehkan program CSR.

Mendapatkan dukungan CSR adalah hal yang baik.

Namun keberhasilan memperoleh CSR tidak dapat disamakan dengan keberhasilan meningkatkan PAD.

PAD adalah ukuran kemampuan pemerintah mengelola potensi daerahnya sendiri. Sementara CSR adalah wujud kepedulian perusahaan terhadap masyarakat. Keduanya berbeda secara filosofi maupun fungsi.

Karena itu, publik berharap slogan “pintar cari duit” tidak berhenti pada kemampuan mengetuk pintu perusahaan, melainkan benar-benar tercermin dalam meningkatnya penerimaan daerah, membaiknya pengelolaan aset daerah, bertambahnya investasi, serta lahirnya sumber-sumber pendapatan baru yang berkelanjutan.

Yang lebih menarik, dalam forum yang sama terungkap fakta lain yang tak kalah mencengangkan.

Anggaran perjalanan dinas DPRD Pangkalpinang mencapai lebih dari Rp30 miliar.

Angka tersebut jauh melampaui anggaran perjalanan dinas pemerintah daerah yang berada di kisaran Rp9 miliar.

Di sinilah ironi itu berdiri dengan begitu jelas.

Di satu sisi pemerintah berbicara mengenai keterbatasan fiskal dan perlunya dukungan CSR. Di sisi lain, puluhan miliar rupiah masih tersedia untuk membiayai perjalanan dinas.

Publik tentu boleh bertanya: apakah yang sedang kekurangan uang itu daerahnya, ataukah prioritas penganggarannya yang selama ini kurang tepat?

Jika kondisi keuangan daerah memang sedang sulit, maka logika sederhana masyarakat mengatakan bahwa yang pertama kali dievaluasi adalah belanja-belanja yang tidak secara langsung menyentuh kebutuhan rakyat.

Walaupun pada akhirnya DPRD Pangkalpinang bersedia memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 10 Milyar, Fakta ini sekaligus
menunjukkan bahwa selama ini masih terdapat ruang efisiensi yang cukup besar dalam struktur belanja daerah. Pertanyaannya, mengapa ruang penghematan sebesar itu baru ditemukan ketika kondisi fiskal mulai terdesak dan menjadi perhatian pusat.

Tentu patut diapresiasi bahwa pihak legislatif akhirnya mengambil langkah efisiensi. Namun apresiasi tersebut tidak serta-merta menghapus pertanyaan publik mengapa koreksi terhadap anggaran sebesar itu tidak dilakukan diawal sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengelola uang rakyat.

Yang juga menarik untuk dicermati adalah pengakuan bahwa pemerintah daerah tidak berani menyentuh anggaran perjalanan dinas DPRD tanpa adanya arahan dari pemerintah pusat.

Pernyataan tersebut mungkin jujur. Namun kejujuran itu sekaligus menggambarkan adanya dilema dalam pengelolaan anggaran daerah.
Bagaimana mungkin pemerintah mengakui adanya keterbatasan fiskal, tetapi pada saat yang sama merasa tidak memiliki ruang yang cukup untuk melakukan koreksi terhadap pos anggaran yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah?

Jika demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata rendahnya PAD.
Persoalan utamanya adalah keberanian politik dalam menata ulang prioritas anggaran agar lebih berpihak kepada kepentingan publik dibandingkan kepentingan birokrasi dan administratif.

Di sisi lain, muncul pula pertanyaan yang tidak kalah penting terkait transparansi penggunaan dana CSR tersebut.

Publik berhak mengetahui berapa sebenarnya nilai bantuan yang diterima, bagaimana mekanisme penyalurannya, apakah dana tersebut masuk ke kas daerah atau tidak, siapa yang menentukan penerima manfaat, berapa jumlah UMKM yang menerima bantuan, dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk kecurigaan.

Itulah esensi dari keterbukaan informasi publik.

Apalagi jika bantuan tersebut digunakan untuk mendukung program yang berkaitan dengan pemerintah daerah.

Karena setiap rupiah yang digunakan untuk kepentingan publik harus dapat diketahui, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Lebih jauh lagi, publik juga berhak mengetahui apakah hanya Bank Sumsel Babel yang memberikan CSR kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang atau terdapat perusahaan lain yang juga menyalurkan bantuan serupa selama tahun 2025 dan 2026.

Jika ada, berapa nilainya?

Digunakan untuk program apa?

Siapa penerima manfaatnya?

Dan bagaimana mekanisme pengawasannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan CSR benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak berubah menjadi instrumen yang menutupi kelemahan tata kelola fiskal daerah.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang CSR, bukan pula tentang Bank Sumsel Babel.

Persoalan sesungguhnya adalah tentang transparansi, akuntabilitas, dan kemandirian fiskal daerah.

Sebab daerah yang kuat bukanlah daerah yang pandai mencari bantuan ketika kas sedang menipis.

Daerah yang kuat adalah daerah yang mampu membangun kemandirian pendapatannya sendiri, mengelola asetnya secara profesional, mengefisienkan belanja yang tidak produktif, serta mampu menjelaskan kepada rakyat setiap rupiah yang masuk dan keluar dari sistem pemerintahan.

Karena jika setiap kali ruang fiskal mengalami sesak lalu yang dicari adalah CSR, maka yang sedang tumbuh bukanlah kemandirian daerah, melainkan ketergantungan yang dibungkus dengan istilah kolaborasi.

Dan jika itu yang terjadi, maka publik patut bertanya: yang sesungguhnya sedang dibangun adalah kekuatan fiskal daerah atau sekadar kemampuan mencari penyangga ketika PAD tak kunjung berdaya?

Berita Terkait

BMPBB: GAGALKAN PENYELUNDUPAN 15 TON TIMAH ILEGAL, DESAK APARAT KEJAR BANDAR DAN JEBOL JARINGAN LAMA DI PANGKALBALAM
Aswadi SH Pertanyakan Peran Bang Doi, Minta Ditkrimsus Polda Babel Dalami Dugaan Keterlibatan
Kuasa Hukum Toko Mas Gunung Kawi Buka Suara: Dukung Penyelidikan Polda Babel, Bantah Laporan Neli dan Ungkap Versi Soal Kompensasi
Agung Nugroho Nilai Pemberitaan Terkait Tin Slag Belum Berimbang, Siapkan Langkah Hukum
Kesaksian Neli: Dugaan Emas Tak Sesuai Kadar hingga Proses yang Kini Diselidiki Polda Babel
Resmi! PLTN Masuk RUPTL Nasional, Indonesia Bersiap Menyambut Era Energi Nuklir
Cegah Sengketa Informasi Publik, KI Babel dan BPOM Pangkalpinang Perkuat Sinergi Tata Kelola Informasi
Gerry Detriyadi: Putusan Bebas dr. Ratna Tegaskan Keadilan Dibangun di Atas Fakta, Bukan Tekanan Opini

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:47 WIB

BMPBB: GAGALKAN PENYELUNDUPAN 15 TON TIMAH ILEGAL, DESAK APARAT KEJAR BANDAR DAN JEBOL JARINGAN LAMA DI PANGKALBALAM

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

Aswadi SH Pertanyakan Peran Bang Doi, Minta Ditkrimsus Polda Babel Dalami Dugaan Keterlibatan

Senin, 27 Juli 2026 - 17:53 WIB

Kuasa Hukum Toko Mas Gunung Kawi Buka Suara: Dukung Penyelidikan Polda Babel, Bantah Laporan Neli dan Ungkap Versi Soal Kompensasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:47 WIB

Agung Nugroho Nilai Pemberitaan Terkait Tin Slag Belum Berimbang, Siapkan Langkah Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:53 WIB

Kesaksian Neli: Dugaan Emas Tak Sesuai Kadar hingga Proses yang Kini Diselidiki Polda Babel

Berita Terbaru

Bangka Belitung

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Jumat, 31 Jul 2026 - 08:45 WIB

Jakarta

Nuklir dan Hidrogen Siap Menopang Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 30 Jul 2026 - 13:23 WIB