PN Pangkalpinang Dikepung Solidaritas Dokter, Vonis dr Ratna Dinilai Penentu Masa Depan Profesi Medis

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 11:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com – PENGADILAN Negeri (PN) Pangkalpinang berubah menjadi pusat perhatian dunia kesehatan nasional, Senin (20/7/2026).

Sejak pagi, ratusan dokter, tenaga kesehatan (nakes), serta perwakilan rumah sakit, klinik, dan organisasi profesi dari berbagai daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memadati kawasan pengadilan untuk mengikuti sidang putusan dr. Ratna Setia Asih.

Bukan hanya lautan jas putih yang memenuhi ruang sidang dan halaman pengadilan.

Ratusan karangan bunga juga berjejer memenuhi sisi kiri dan kanan jalan di depan PN Pangkalpinang hingga meluas ke kawasan seberang Kantor Pos.

Pemandangan itu menjadi salah satu bentuk solidaritas terbesar yang pernah terlihat dalam sejarah persidangan di Bangka Belitung.

Hampir seluruh karangan bunga memuat pesan yang sama, “Stop Kriminalisasi Dokter” dan “Bebaskan dr. Ratna Setia Asih.”

Pesan tersebut mencerminkan kegelisahan sekaligus harapan komunitas medis agar putusan majelis hakim benar-benar berpijak pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Di dalam ruang sidang, kursi pengunjung dipenuhi dokter dan tenaga kesehatan yang mengikuti setiap jalannya proses hukum.

Baca Juga :  Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul

Sementara di luar gedung, ratusan tenaga medis lainnya bertahan menunggu hasil putusan dengan penuh harap.

Bagi mereka, perkara yang dihadapi dr. Ratna telah melampaui persoalan seorang dokter.

Putusan hari ini dipandang sebagai penentu arah perlindungan hukum bagi profesi medis ketika menjalankan tugas menyelamatkan nyawa manusia.

Salah seorang dokter yang hadir menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan.

> “Kami berharap hakim dapat membebaskan teman sejawat kami dari tuduhan malapraktik, kelalaian, apalagi membunuh. Dalam fakta persidangan, seluruh tenaga kesehatan yang menangani almarhum Aldo telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). Keputusan hari ini menjadi penentu kepastian hukum bagi dokter yang setiap hari berjuang memberikan pelayanan terbaik kepada pasien,” ujarnya.

 

Menurutnya, profesi dokter setiap hari dihadapkan pada keputusan-keputusan kritis yang harus diambil dalam hitungan detik.

Tidak semua pasien dapat diselamatkan, namun setiap tindakan medis selalu dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran, standar profesi, dan kode etik.

Baca Juga :  Data Mitra dan SPK Diminta Tak Kunjung Dijawab, ALMASTER Babel Desak PT Timah Patuhi UU KIP

Karena itu, kalangan dokter berharap putusan majelis hakim tidak hanya memberikan keadilan bagi dr. Ratna, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh tenaga medis di Indonesia agar dapat menjalankan profesinya tanpa dihantui rasa takut ketika memberikan pertolongan kepada pasien.

Perkara dr. Ratna kini tidak lagi dipandang sebagai perkara individual. Di mata banyak tenaga kesehatan yang hadir, putusan tersebut diyakini akan menjadi tolok ukur hubungan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap profesi medis di Indonesia.

Seluruh perhatian kini tertuju pada majelis hakim PN Pangkalpinang. Apa pun amar putusan yang akan dibacakan, perkara ini dipastikan akan menjadi salah satu putusan yang paling dikenang dalam sejarah pelayanan kesehatan di Bangka Belitung karena dinilai akan memberi dampak luas terhadap kepercayaan, keberanian, dan kepastian hukum bagi para tenaga medis dalam menjalankan pengabdiannya kepada masyarakat. (Budi Yanto/KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah
Sewa Kios Dibayar, Tapi Masih Tercatat Menunggak, Nama Muzayyin Disorot
BWS Babel Diuji Transparansinya, TitahNusa.com Siapkan Sengketa Informasi
Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Minggu, 13 September 2026 - 11:59 WIB

Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?

Minggu, 13 September 2026 - 10:45 WIB

Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap

Sabtu, 12 September 2026 - 16:34 WIB

Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah

Jumat, 11 September 2026 - 14:40 WIB

Sewa Kios Dibayar, Tapi Masih Tercatat Menunggak, Nama Muzayyin Disorot

Berita Terbaru