Titahnusa.com, Bangka Barat | AKTIVITAS tambang timah tanpa izin di perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali mencuat ke permukaan. Setelah sempat dilakukan penertiban oleh aparat kepolisian, kini ratusan unit ponton tambang diduga kembali beroperasi, Jumat (4/7/2025).
Ironisnya, aktivitas yang jelas melanggar hukum ini justru disebut-sebut mendapatkan perlindungan dari oknum aparat, baik dari unsur sipil maupun berseragam.
Dugaan Keterlibatan Oknum dan Aliran Uang Pungli
Berdasarkan penelusuran tim, terindikasi bahwa praktik tambang ilegal di Teluk Inggris bukanlah operasi liar semata, melainkan telah membentuk jaringan bisnis tertutup yang terorganisir.
Informasi dari berbagai sumber yang kredibel menyebutkan adanya dugaan peran oknum aparat dalam menjamin kelancaran aktivitas tambang. Dalam pola yang disebutkan, para pemilik ponton diduga dikenai pungutan hingga Rp600 ribu per unit per hari, yang disebut-sebut terbagi untuk pihak-pihak tertentu.
Jika estimasi jumlah ponton yang beroperasi mencapai 200 unit, maka potensi aliran dana tidak resmi dari pungutan ini bisa menyentuh angka Rp120 juta per hari. Dana yang sangat besar ini tentu tak masuk ke kas negara, dan justru berpotensi memperkuat jaringan ekonomi ilegal di daerah.
Koordinasi Terstruktur dan Jaringan Lokal
Sejumlah tokoh lokal disebut-sebut turut berperan dalam koordinasi operasional di lapangan. Nama-nama seperti tokoh yang dijuluki Ajang Mentok, serta pihak-pihak yang diduga berperan sebagai penghubung dan panitia tambang lapangan, turut beredar dalam laporan warga.
Ajang disebut memiliki kedekatan dengan perusahaan pemurnian mineral tertentu, sementara individu lainnya disebut mengatur distribusi dan pungutan harian. Kata sandi tertentu bahkan digunakan sebagai simbol pengamanan operasi tambang, yang menurut sumber digunakan oleh pihak yang mengaku berafiliasi dengan aparat.
Media ini yang merupakan jaringan KBO Babel masih berupa memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebut, namun upaya verifikasi dan konfirmasi masih terus dilakukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Tantangan terhadap Supremasi Hukum
Kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) diancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, dugaan keterlibatan aparat dalam praktik ini menempatkan institusi negara dalam posisi yang sangat rentan terhadap krisis kepercayaan publik.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga secara tegas melarang prajurit aktif terlibat dalam aktivitas bisnis. Jika benar ada personel yang melanggar aturan ini, maka bukan hanya hukum yang dilanggar—tetapi juga nilai kehormatan dan disiplin militer yang selama ini dijunjung tinggi.
Presiden dan Panglima Ditantang untuk Tegas
Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menyampaikan pentingnya penegakan hukum dan bersihnya institusi pertahanan dari segala bentuk praktik koruptif dan kolutif. Jika temuan lapangan ini benar adanya, maka ini adalah ujian besar terhadap komitmen reformasi sektor keamanan.
Masyarakat menanti tindakan konkret dari Panglima TNI dan Kapolri, agar proses penegakan hukum tidak hanya menyasar warga sipil kecil, tetapi juga menyentuh mereka yang selama ini merasa kebal hukum karena berseragam atau berkedudukan.
Jangan Biarkan Simbol Negara Jadi Tameng Bisnis Ilegal
Seragam aparat semestinya menjadi lambang kehormatan dan perlindungan rakyat. Namun jika digunakan untuk menutupi praktik tambang ilegal dan memperkaya diri, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan—bukan hanya kepada individu, tetapi terhadap institusi negara secara keseluruhan.
Saatnya Aparat Jadi Solusi, Bukan Masalah
Seharusnya semua pihak, terutama aparat penegak hukum dan institusi pertahanan, bertindak cepat, tegas, dan transparan. Rakyat menuntut keadilan yang tidak pandang bulu dan reformasi yang bukan hanya slogan.
Jika negara ingin kembali berwibawa, maka hukum harus berlaku setara:
tak peduli pangkat, jabatan, atau koneksi.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang merasa dirugikan atau ingin mengklarifikasi informasi dalam pemberitaan ini, sebagai bagian dari komitmen kami terhadap jurnalisme yang adil, faktual, dan bertanggung jawab@Zen Adebi/KBO Babel.













