Oknum Diduga Koordinir 100 Ponton Tambang Ilegal, Citra TNI Kembali Diuji

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA BARAT | Titahnusa.com — DUGAAN keterlibatan oknum berseragam loreng kembali mencoreng institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Bumi Serumpun Sebalai. Seorang oknum berinisial PTA diduga menjadi penghubung sekaligus koordinator pemindahan sekitar 100 ponton tambang timah ilegal ke wilayah perairan Keranggan, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Informasi ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp para penambang beredar di kalangan wartawan. Dalam percakapan tersebut, PTA disebut aktif mendata dan mengarahkan pemindahan ponton dari Teluk Inggris—lokasi yang belum lama ini disisir oleh operasi gabungan Polairud Polres Bangka Barat dan TNI AL—ke lokasi baru yang disebut lebih “aman” dari pantauan aparat.

Saat dikonfirmasi wartawan, Senin malam (7/7/2025), PTA tidak membantah perannya dalam proses pemindahan, namun mencoba meredam sorotan publik.

 “100 ponton itu bukan binaan saya pribadi. Saya hanya menjalankan perintah dari Bos Ajang untuk mendata ponton yang mau pindah kerja ke Keranggan. Jadi saya hanya membantu,” ujar PTA.

Caption foto : Ponton yang diduga Binaan Oknum TNI PTA yang diduga hendak mengungsi ke perairan Kerangan.

Meski mengaku hanya sebagai “pencatat”, PTA justru menyampaikan bahwa dirinya juga memiliki ponton pribadi yang beroperasi di wilayah Bangka Barat.

 “Saya memang penambang juga, saya punya ponton pribadi. Tapi kalau dibilang saya punya binaan sampai 100 ponton, itu salah besar,” kilahnya.

Namun, pernyataan PTA bertolak belakang dengan pengakuan warga setempat yang memahami betul peta tambang ilegal di daerah tersebut.

 “PTA itu sudah lama main di tambang ilegal Bangka Barat. Dia yang atur semua penambang di Teluk Inggris. Setelah dirazia, mereka digeser ke Keranggan. Semua orang di sini tahu itu,” kata salah satu warga yang minta identitasnya dirahasiakan.

Nama Bos Ajang, yang disebut sebagai sosok di balik perintah pemindahan, juga ikut terseret. Saat dikonfirmasi, Ajang membantah keras keterlibatannya.

 “Tidak benar. Saya sudah tidak urus tambang ilegal lagi. Tolong jangan libatkan nama saya,” ujarnya singkat lewat pesan WhatsApp.

Ironisnya, semua ini terjadi di tengah komitmen keras Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, yang belum lama ini menyatakan tidak akan mentolerir keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas tambang tanpa izin.

Namun, tampaknya peringatan tersebut tak digubris. Modus tambang ilegal kini makin canggih—bukan lagi sembunyi-sembunyi, melainkan dalam bentuk koordinasi sistematis, “setoran rutin”, dan bahkan skema “pemindahan massal” ponton ke lokasi yang dianggap aman dari pantauan hukum.

Padahal, wilayah Keranggan merupakan bagian dari WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) milik PT Timah Tbk. Artinya, seluruh bentuk aktivitas penambangan di sana tanpa izin resmi, jelas-jelas merupakan tindak pidana.

Fakta ini mengindikasikan adanya celah serius dalam pengawasan dan penegakan hukum. Operasi razia selama ini hanya sebatas “memindahkan masalah”, bukan menyelesaikan akar persoalan.

Kini, publik menanti keberanian Pangdam II/Sriwijaya dan Kapolda Babel untuk benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Bukan hanya menindak ponton-ponton di lapangan, tapi juga menelusuri aktor intelektual dan koordinator yang bersembunyi di balik seragam dan jabatan.

Jika kasus seperti ini terus dibiarkan mengambang tanpa penyelesaian hukum yang tuntas, maka bukan hanya lingkungan yang rusak — kepercayaan rakyat terhadap negara pun ikut hancur.

Dan lebih dari itu, marwah TNI sebagai garda kehormatan negara akan terus tercoreng, hanya karena segelintir oknum yang menjual kesetiaan demi sebongkah timah.

Reporter: Tim Investigasi KBO Babel

Editor: Redaksi Titahnusa.com

Catatan Redaksi: Semua pihak yang disebut dalam laporan ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Berita Terkait

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT
Aswadi SH Pertanyakan Peran Bang Doi, Minta Ditkrimsus Polda Babel Dalami Dugaan Keterlibatan
KI Babel Uji Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu dan Pemkab Bangka Jalani Visitasi Faktual E-Monev 2026
DPRD Babel Soroti Akuntabilitas BUMD, Hasil Audit Berkah Mart Dinanti
Warga Toboali Desak Kejari Bangka Selatan Bertindak Adil, Pengamanan Aset Seluruh Tersangka Korupsi Timah Jangan Tebang Pilih
Kesadaran Hukum Anak SMA di Ruang Siber: Transformasi Pendidikan Kewarganegaraan di Era Digital
Bang Doi, Pimpred Jejaring Media Radak.com Dipanggil Polda Babel, Diduga Terkait Upaya Damai Kasus Susut Kadar Emas
AMC BABEL APRESIASI DAN UCAPKAN TERIMAKASIH HAKIM DALAM KEPUTUSAN YANG SESUAI FAKTA DALAM KASUS Dr. Ratna

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:45 WIB

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

Aswadi SH Pertanyakan Peran Bang Doi, Minta Ditkrimsus Polda Babel Dalami Dugaan Keterlibatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:56 WIB

KI Babel Uji Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu dan Pemkab Bangka Jalani Visitasi Faktual E-Monev 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:56 WIB

Warga Toboali Desak Kejari Bangka Selatan Bertindak Adil, Pengamanan Aset Seluruh Tersangka Korupsi Timah Jangan Tebang Pilih

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:12 WIB

Kesadaran Hukum Anak SMA di Ruang Siber: Transformasi Pendidikan Kewarganegaraan di Era Digital

Berita Terbaru

Bangka Belitung

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Jumat, 31 Jul 2026 - 08:45 WIB

Jakarta

Nuklir dan Hidrogen Siap Menopang Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 30 Jul 2026 - 13:23 WIB