Paralegal Desa Diakui Negara: LBH KUBI Gelar DIKLAT Bersertifikat CPLA

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Belitung Timur | Titahnusa.com – LEMBAGA Bantuan Hukum KUBI kembali menegaskan komitmennya dalam penguatan akses keadilan di tingkat akar rumput. Melalui program Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Paralegal Desa yang diselenggarakan dengan mengacu pada petunjuk teknis resmi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), para peserta tidak hanya dibekali kompetensi, tapi juga diakui secara resmi dengan sertifikat kompetensi dan gelar non-akademik CPLA (Certified Paralegal Legal Assistant).

Program ini dirancang agar para Paralegal Desa mampu menjadi ujung tombak pelayanan bantuan hukum non-litigasi di desa masing-masing. Mereka dipersiapkan untuk mengisi Pos Bantuan Hukum Desa, sesuai dengan skema yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah.

“Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa adalah kewenangan antara Pemerintah Desa dan Kantor Wilayah Kemenkumham. Namun penyelenggaraan pendidikan dan sertifikasinya adalah domain Lembaga Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditasi—seperti LBH KUBI,” jelas Dicky, Ketua Tim Penyelenggara DIKLAT Paralegal Desa, dalam audiensi di Kantor Bupati Belitung Timur, Kamis (10/07/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Ronny Setiawan, S.IP., MPA, Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Belitung Timur, menyambut baik inisiatif ini.

 “Sertifikasi dari BPHN memberi pengakuan resmi pada peran Paralegal Desa. Ini krusial untuk menguatkan layanan bantuan hukum yang berbasis masyarakat,” ujarnya.

Kurikulum Standar Nasional, Kompetensi Berlapis

Baca Juga :  TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Dicky menambahkan bahwa kurikulum pendidikan telah dirumuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan LBH KUBI memperkaya struktur kurikulum dengan muatan lokal dan penekanan etika kelembagaan.

Tiga klaster materi diajarkan dalam pelatihan:

a. Pengetahuan Dasar:

Pengantar Hukum & Demokrasi

Keparalegalan dan Struktur Masyarakat

Bantuan Hukum & Advokasi

HAM

Gender, Minoritas & Kelompok Rentan

Sistem Peradilan di Indonesia

Hukum Perdata dan Pidana

Hukum Kesehatan

Keorganisasian & Kode Etik LBH KUBI

b. Pengetahuan Teknis:

Teknik Komunikasi Paralegal

Teknik Penyusunan Laporan & Pengaduan

 

c. Aktualisasi Peran Paralegal:

Peran Paralegal dalam Bantuan Hukum

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)

Peran Paralegal dalam Layanan Hukum Lainnya


Siap Dampingi Proses Litigasi dan Non-Litigasi

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

Melaksanakan peran dalam litigasi dengan pendampingan advokat:
seperti penyidikan, gugatan perdata, hingga perkara tata usaha negara.

Melaksanakan minimal tiga dari sembilan peran non-litigasi, yakni:

1. Penyuluhan hukum

2. Konsultasi hukum

3. Investigasi kasus

4. Penelitian hukum

5. Mediasi

6. Negosiasi

7. Pemberdayaan masyarakat

8. Pendampingan non-yudisial

9. Drafting dokumen hukum

Kolaborasi Lintas Sektor

LBH KUBI menegaskan bahwa kolaborasi akan terus diperkuat. Pihaknya siap menggandeng Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, Dinas Sosial Belitung Timur, serta unsur kementerian dan lembaga non-kementerian dalam penyelenggaraan pelatihan.

 “Kami juga membuka ruang bagi instruktur eksternal untuk memperkaya perspektif dan pengalaman praktis yang diberikan kepada peserta. Semua ini untuk membentuk paralegal yang kredibel dan berintegritas,” tutup Dicky.

 

Redaksi | TitahNusa.com
Kawal Hukum, Ungkap Fakta, Tegakkan Keadilan

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba
Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Selasa, 8 September 2026 - 09:09 WIB

Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba

Kamis, 3 September 2026 - 13:41 WIB

Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi

Berita Terbaru