Fakultas Hukum UBB Teliti Kesadaran Hukum Siswa SMK soal Perlindungan Karya

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com — SISWA Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tidak hanya dituntut terampil menghasilkan karya, tetapi juga perlu memahami aspek hukum yang melekat pada karya tersebut.

Persoalan inilah yang menjadi fokus penelitian Tim Riset Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui kajian berjudul “Analisis Kesadaran Hukum Siswa SMK terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atas Hasil Karya Siswa di Kota Pangkalpinang.”

Penelitian tersebut menyasar enam SMK di Kota Pangkalpinang, yakni SMK Negeri 1, SMK Negeri 2, SMK Negeri 3, SMK Negeri 5, SMK Bakti, dan SMK Tunas Karya.

Tim penelitian diketuai Siti Masitoh, dengan anggota Haliza Khoirunnisa, Nurul Ardika, dan Adibah Syakirah. Penelitian ini mendapat pendampingan akademik dari Dr. Sigit Nugroho, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB).

Sasaran penelitian difokuskan kepada siswa kelas XI dan XII serta sejumlah guru produktif di sekolah yang menjadi lokasi penelitian.

Ketua Tim Riset, Siti Masitoh, mengatakan pemilihan siswa kelas XI dan XII didasarkan pada pengalaman mereka dalam mengikuti pembelajaran produktif dan menghasilkan berbagai karya sesuai bidang keahlian masing-masing.

“Penelitian ini berangkat dari pemikiran bahwa siswa SMK tidak hanya perlu memiliki kemampuan untuk menghasilkan sebuah karya, tetapi juga perlu memahami bahwa karya tersebut memiliki aspek hukum yang harus dihargai dan dilindungi,” ujarnya.

Tidak Sekadar Bisa Berkarya

Penelitian tersebut menggunakan metode wawancara, observasi, dan pengisian kuesioner untuk memperoleh gambaran lebih menyeluruh mengenai pengetahuan, pemahaman, sikap, dan kesadaran hukum siswa terhadap HKI.

Baca Juga :  Pembinaan Berkelanjutan Berbuah Prestasi, Murid Indonesia Berjaya di IOAA 2026

Wawancara dilakukan dengan siswa dan guru produktif untuk menggali pemahaman mengenai HKI serta pengalaman dalam menghasilkan maupun membimbing karya siswa.

Sementara observasi dilakukan untuk melihat aktivitas yang berkaitan dengan proses penciptaan dan pengembangan karya siswa di lingkungan sekolah.

 

Adapun kuesioner diarahkan pada sejumlah aspek, mulai dari pengetahuan siswa mengenai HKI, pemahaman terhadap perlindungan karya, penghargaan terhadap karya orang lain, kesadaran mengenai pentingnya orisinalitas, hingga pemahaman terhadap hak pencipta atau pemilik karya.

Keterlibatan guru produktif juga menjadi bagian penting dalam penelitian. Guru memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan siswa dalam proses pembelajaran dan pengembangan berbagai proyek maupun karya.

Dari perspektif tersebut, penelitian tidak hanya ingin mengetahui apakah siswa pernah mendengar istilah HKI, tetapi juga melihat sejauh mana pemahaman tersebut tercermin dalam sikap dan aktivitas mereka ketika menciptakan maupun menggunakan suatu karya.

Era Digital, Tantangan Makin Terbuka

Perkembangan teknologi digital menjadi salah satu konteks penting dalam penelitian ini.

Internet memberikan kemudahan bagi siswa untuk mencari informasi dan referensi. Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan terkait penggunaan karya orang lain, pencantuman sumber, orisinalitas, hingga potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Baca Juga :  Rokok Faz/NMos Diduga Berpita Cukai Palsu, Bea Cukai Disorot

Bagi siswa SMK, persoalan tersebut menjadi semakin relevan karena pendidikan vokasi identik dengan proses menghasilkan karya.

Karya siswa dapat berupa desain, karya seni, produk kreatif, aplikasi, teknologi, kerajinan maupun berbagai inovasi lainnya.

Artinya, kemampuan menghasilkan karya perlu berjalan beriringan dengan pemahaman mengenai bagaimana karya tersebut dihargai, digunakan secara benar, dan jika memenuhi ketentuan dapat memperoleh perlindungan hukum.

Dorong Budaya Sadar Hukum di Sekolah

Dosen fasilitator penelitian, Dr. Sigit Nugroho, S.H., M.H., memberikan pendampingan akademik agar kajian tidak berhenti pada pengukuran pengetahuan siswa mengenai HKI.

Aspek kesadaran, sikap, serta penerapan pemahaman mengenai perlindungan karya dalam kegiatan akademik dan kreativitas siswa juga menjadi perhatian.

Hasil penelitian nantinya diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi sekolah dan pihak terkait dalam memperkuat literasi hukum bidang HKI di lingkungan pendidikan.

Edukasi HKI dapat dikembangkan melalui pembelajaran, proyek siswa, kegiatan kewirausahaan, pameran karya maupun berbagai aktivitas kreativitas dan inovasi.

Tim penelitian juga berharap siswa semakin memahami bahwa karya yang mereka hasilkan bukan sekadar tugas sekolah.

Karya tersebut merupakan bagian dari kreativitas dan intelektualitas yang memiliki nilai serta berpotensi memperoleh perlindungan hukum.

Dengan demikian, siswa SMK diharapkan tidak hanya menjadi generasi yang mampu berkarya, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menjaga orisinalitas, menghormati karya orang lain, memahami hak pencipta, dan melindungi hasil kreativitasnya secara hukum.

Penelitian yang melibatkan enam SMK di Kota Pangkalpinang ini diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat budaya sadar hukum sekaligus literasi HKI di lingkungan pendidikan vokasi Bangka Belitung@red.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jarang Hadiri Rapat, Disiplin Anggota DPRD Pangkalpinang Dipertanyakan
Jumat Keliling di Masjid Baitul Hikmah Mentok, Polres Bangka Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jalan Babel Dipakai, Pajak Kendaraan Plat Luar ke Mana?
Irigasi Rias Bangka Selatan Rp43 Miliar Retak Sebelum Rampung
Judi Kartu Remi Resahkan Warga Toboali, Jika Dibiarkan, Publik Bisa Curiga Ada Pembiaran
Densus 88 Edukasi 180 Siswa SMAN 1 Merawang, Waspadai Rekrutmen Radikalisme Lewat Media Sosial dan Game Online
Sunarwi Petani Koba Laporkan Dugaan Penipuan Rp19 Juta, Amri Akui Dipanggil Polisi
Dugaan Penipuan Sewa Excavator Sunarwi Petani Simpang Perlang Lapor Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Jarang Hadiri Rapat, Disiplin Anggota DPRD Pangkalpinang Dipertanyakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Jumat Keliling di Masjid Baitul Hikmah Mentok, Polres Bangka Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Jalan Babel Dipakai, Pajak Kendaraan Plat Luar ke Mana?

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Irigasi Rias Bangka Selatan Rp43 Miliar Retak Sebelum Rampung

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Judi Kartu Remi Resahkan Warga Toboali, Jika Dibiarkan, Publik Bisa Curiga Ada Pembiaran

Berita Terbaru