Ust. Zuhri Ajak Warga Desa Kelapa Dalami Makna Alinea Keempat UUD 1945

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

BANGKA BARAT | Titahnusa.com – ANGGOTA DPD RI asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ust. Zuhri M. Syazali, Lc., MA, menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (27/6/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, pemuda, hingga kaum ibu yang antusias mengikuti jalannya kegiatan dari awal hingga akhir.

Dalam kesempatan tersebut, Ust. Zuhri menekankan pentingnya pemahaman terhadap alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945—bagian konstitusi yang memuat arah dan tujuan fundamental pendirian negara Republik Indonesia.

“Kadang kita hafal teksnya, tapi tidak memahami maknanya. Padahal alinea keempat adalah fondasi penting arah hidup berbangsa. Isinya bukan sekadar kalimat, tapi cita-cita besar yang harus kita wujudkan bersama,” tegas Ust. Zuhri.

Isi Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Melalui alinea tersebut, Ust. Zuhri menguraikan empat tujuan utama yang harus diwujudkan seluruh elemen bangsa:

Baca Juga :  Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang adil dan damai

Baca Juga :  Sudah Berulang Kali Ditertibkan, TI dan User-User Kembali Beraksi di Tembelok-Keranggan

Dalam suasana dialogis yang akrab, Ust. Zuhri menegaskan bahwa peran setiap warga negara sangat penting dalam membantu mencerdaskan dan memajukan bangsa sesuai dengan kapasitas masing-masing.

“Setiap warga punya peran. Sekecil apapun, tetap berarti dalam menciptakan kemajuan dan keadilan sosial,” ujarnya.

Dialog berlangsung hangat. Warga aktif bertanya dan berdiskusi tentang isu pendidikan, keadilan sosial, dan gotong royong sebagai praktik nyata nilai-nilai konstitusi.

Sejumlah tokoh masyarakat menyambut positif kegiatan ini, mengaku baru kali ini mendapatkan penjelasan langsung dan utuh tentang dasar negara yang selama ini dianggap abstrak.

 “Setelah dijelaskan, ternyata nilai-nilainya sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari kami,” ujar salah satu warga.

Acara diakhiri dengan foto bersama dan pesan penutup dari Ust. Zuhri agar masyarakat terus menjaga semangat kebangsaan dan menanamkan nilai-nilai luhur UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari.

(Sumber: Sigit Dianto)
Editor: Zen Adebi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ponton Ditertibkan, Pengendali Dipertanyakan: Nama Gopari, Ali Nelayan dan Kojek Muncul di Tembelok-Keranggan
Sudah Berulang Kali Ditertibkan, TI dan User-User Kembali Beraksi di Tembelok-Keranggan
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 15 Balok Timah Di Pelabuhan, Begini Modusnya
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot
Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:22 WIB

Ponton Ditertibkan, Pengendali Dipertanyakan: Nama Gopari, Ali Nelayan dan Kojek Muncul di Tembelok-Keranggan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:52 WIB

Sudah Berulang Kali Ditertibkan, TI dan User-User Kembali Beraksi di Tembelok-Keranggan

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Rabu, 9 September 2026 - 12:13 WIB

Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Berita Terbaru