Suami dr. Ratna Beberkan Permintaan Rp 2,8 Miliar dari Ayah Korban

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com – Di balik meja perundingan yang seharusnya menjadi ruang mencari jalan damai, justru terkuak angka fantastis: Rp 2,8 miliar. Angka itu disebut-sebut sebagai “biaya tanggung jawab” yang diminta Yanto (45), ayah kandung almarhum Aldo Ramadani (10), kepada dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., dokter spesialis anak RSUD Depati Hamzah yang kini disangkakan lalai hingga menyebabkan kematian Aldo pada Desember 2024. Jumat (15/8/2025).

Keterangan ini diungkap langsung oleh suami dr. Ratna, Wahyu Seto Aji (46), yang sejak awal berusaha meredam perkara ini agar tak berlanjut ke ranah pidana. Menurutnya, permintaan itu disampaikan dalam pertemuan di rumah sekaligus kantor pengacara keluarga pelapor, Andi Kusuma, di Merawang.

“Kami diundang ke sana oleh Pak Yanto untuk membicarakan jalan damai. Tapi yang keluar adalah angka Rp 2,8 miliar, dengan rincian untuk membangun masjid atas nama anaknya, biaya pendidikan adik-adik almarhum, dan lainnya. Itu dibebankan hanya ke istri saya, padahal ada tujuh dokter lain yang ikut menangani,” ungkap Wahyu kepada jejaring media KBO Babel, Jumat (15/8/2025).

Dari Isyarat Tanpa Uang, ke Angka Miliaran
Wahyu menuturkan, sebelum pertemuan di Merawang, ia dan keluarga sudah memenuhi permintaan Yanto: meminta maaf langsung di pusara Aldo, berdoa di sana, dan menyampaikan penyesalan di hadapan keluarga besar almarhum.

Baca Juga :  Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Berkarya Lewat Cetak Sawah di Kelurahan Binaan

Bahkan saat itu, kata Wahyu, Yanto menegaskan tak menginginkan kompensasi uang, cukup permintaan maaf dan doa.

Namun, situasi berubah. Muncul angka Rp 2,8 miliar yang dianggap mustahil dipenuhi. “Dengan ikhlas kami sempat menawarkan dana kompensasi Rp 150 juta, tapi permintaan itu terus naik menjadi miliaran. Itu sudah di luar nalar,” ujarnya.

Kuasa Hukum: Ada Aroma Pemerasan
Kuasa hukum dr. Ratna, Hangga Oftafandy, S.H., dari Firma Hukum Hangga Of, menilai permintaan sebesar itu bukan sekadar “uang damai”, melainkan bisa mengarah pada pemerasan.

“Angka Rp 2,8 miliar itu tidak wajar. Klien saya merasa keberatan, dan ini menimbulkan kesan seolah kematian anak tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” tegas Hangga.

Tak berhenti di situ, Hangga juga menyoroti kejanggalan dalam proses hukum. Ia menyebut ada indikasi maladministrasi pada tahapan pemeriksaan, yang berpotensi menjadikan penetapan tersangka sebagai cacat prosedur.

“Kesalahan administrasi yang sampai mempidanakan seseorang adalah pelanggaran serius. Kami siap melapor ke aparat berwenang. Kalau proses ini tidak bersih, akan kami bongkar sampai tuntas,” ujarnya.

Pasal Berat Menggantung
Dr. Ratna kini dijerat Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman pidana bagi tenaga medis yang lalai hingga menyebabkan luka berat atau kematian pasien. Kasus ini dilidik Ditkrimsus Polda Babel, dan sorotan publik pun semakin tajam.

Baca Juga :  BWS Babel Diuji Transparansinya, TitahNusa.com Siapkan Sengketa Informasi

Namun, pihak keluarga dokter menganggap penetapan tersangka terlalu dini, mengingat belum ada putusan hukum tetap dan keterlibatan tenaga medis lain belum diusut secara proporsional.

Hukum vs Moral
Perkara ini kini melaju di dua jalur: pembuktian di pengadilan soal dugaan kelalaian medis, dan potensi laporan balik terkait dugaan pemerasan serta maladministrasi.

Situasi ini menyeret ranah hukum ke dalam pusaran dilema moral: antara mencari keadilan untuk korban, atau memastikan proses hukum tidak disalahgunakan sebagai alat tekanan.

Hangga menegaskan, pihaknya siap bertarung di dua medan sekaligus. “Kami tidak akan tinggal diam. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan, tapi jangan ada pihak yang menunggangi tragedi,” tutupnya.

Kasus dr. Ratna kini bukan sekadar perdebatan medis, melainkan juga uji integritas aparat, penegak hukum, dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Jika laporan dugaan pemerasan resmi dilayangkan, publik akan menyaksikan babak baru: ketika tersangka berubah menjadi pelapor, dan korban kehilangan bisa berhadapan dengan tuduhan pidana baru. (Sumber: KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah
Sewa Kios Dibayar, Tapi Masih Tercatat Menunggak, Nama Muzayyin Disorot

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 16:54 WIB

Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Minggu, 13 September 2026 - 11:59 WIB

Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Berita Terbaru