Ombudsman Temukan Maladministrasi Seleksi KPID Babel, DPRD Diberi Waktu 7 Hari

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com — PROSES seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan publik setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Babel menemukan dugaan maladministrasi yang dilakukan Komisi I DPRD Babel.

Temuan ini tertuang dalam surat resmi bernomor T/774/LM.44-08/0289.2025/XII/2025 yang dikirimkan pada 9 Desember 2025.

Ombudsman menerima laporan masyarakat atas nama Muri Setiawan terkait perubahan jumlah peserta yang dinyatakan lolos tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Jumlah peserta awalnya diumumkan 21 orang, namun pada pengumuman berikutnya berubah menjadi 36 orang, dan kedua surat tersebut menggunakan nomor surat yang sama, yakni 500.12.3/1396/DPRD/2025.

Ombudsman menyatakan hal ini sebagai kesalahan administratif serius yang mencederai asas kepastian hukum.

Selain itu, Ombudsman juga menilai terjadi penyimpangan prosedur, karena jumlah peserta yang mengikuti uji kelayakan seharusnya mengikuti ketentuan minimal dua kali lipat dan maksimal tiga kali lipat dari jumlah anggota KPID yang akan dipilih, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Juga :  Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah

Namun Komisi I DPRD beralasan bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat baku dan menggunakan preseden seleksi di KPI Pusat dan KPID Bali.

Setelah ditelusuri, Ombudsman menyatakan preseden tersebut tidak relevan dan tidak didukung data memadai.

Pada pemeriksaan tanggal 8 Desember 2025, Ombudsman menghadirkan Komisi I DPRD, Sekretariat DPRD, Diskominfo Babel, dan Tim Seleksi KPID.

Sekretariat DPRD Babel mengakui adanya kesalahan penomoran surat, sementara Tim Seleksi menyampaikan urutan kelulusan seharusnya berdasarkan perankingan, tetapi yang diumumkan ke publik justru berdasarkan urutan alfabet.

Baca Juga :  LSM FAKTA Bongkar Dugaan “Proyek Siluman” BWS Babel: Papan Informasi Tak Terpasang, Lumpur Kerukan Dipersoalkan

Ombudsman memberikan tiga instruksi tegas kepada Ketua DPRD Babel, yaitu:

1. Mengulang atau menyesuaikan tahapan uji kelayakan dan kepatutan sesuai ketentuan KPI Nomor 3 Tahun 2024.

2. Meninjau ulang dan memperbaiki dua surat pengumuman yang memiliki nomor sama dan bermasalah secara administratif.

3. Melaporkan hasil tindak lanjut dalam waktu maksimal 7 hari kerja, atau paling lambat 15 Desember 2025.

Surat Ombudsman tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta, Gubernur Babel, Komisi I DPRD Babel, dan pelapor.

Dengan adanya temuan ini, proses seleksi KPID Babel dipastikan kembali memasuki fase krusial, menanti langkah cepat DPRD Babel dalam menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman demi menjamin akuntabilitas serta integritas penyelenggaraan seleksi pejabat publik. (Sumber: KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot
Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)
Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah
LSM FAKTA Bongkar Dugaan “Proyek Siluman” BWS Babel: Papan Informasi Tak Terpasang, Lumpur Kerukan Dipersoalkan
Kuota Timah Dicekik, Belitung Terancam Nol Royalti: LSM FAKTA Sorot Kepmen ESDM 157/2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:15 WIB

RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)

Berita Terbaru