Kanwil Kementerian Hukum Babel Hadiri Diskusi Publik Rencana Pembangunan PLTN

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com — KANTOR Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menghadiri kegiatan Diskusi Publik bertema “Memahami Rencana PLTN di Bangka Belitung: Diskusi Data dan Fakta”, yang digelar sebagai ruang dialog terbuka berbasis data dan kajian ilmiah.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 7 Februari 2026, bertempat di Aston Emidary Bangka Hotel & Conference Center, Pangkalpinang.

Forum ini dirancang untuk memperluas pemahaman publik mengenai arah kebijakan energi berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Diskusi publik ini dibuka oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Budi Utama. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa forum diskusi tersebut memiliki nilai strategis dalam menyikapi isu-isu besar yang berdampak langsung terhadap masa depan daerah, khususnya terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

“Forum ini menjadi ruang penting untuk berdialog secara terbuka dan rasional terkait kebijakan strategis daerah,” ujarnya.

Pentingnya Pemahaman Berbasis Data dan Keterbukaan Informasi

Baca Juga :  Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung diwakili oleh Ismail, S.H., M.H., selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Ia menekankan bahwa isu ketenaganukliran merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan pemahaman menyeluruh, berbasis data, fakta, serta kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, diskusi publik menjadi sarana penting untuk meluruskan informasi, mencegah misinformasi, serta membangun pemahaman yang seimbang di tengah masyarakat.

“Isu nuklir tidak bisa disikapi dengan asumsi atau ketakutan semata. Diperlukan keterbukaan informasi dan ruang dialog yang sehat,” jelasnya.

Narasumber Nasional dan Daerah

Diskusi publik tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang keilmuan dan pemangku kepentingan, di antaranya:

Dr. Agus Puji Prasetyono
(Anggota Dewan Energi Nasional RI Periode 2020–2025,
Chairman Global Institute for Nuclear Energy and Sustainable Development)

Dr. Ahmad Nahwi, S.T., M.T.
(Civil, Biogas, Water & Treatment Engineer)

Baca Juga :  Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

I.R. Natsir
(Ketua Umum FOKUS Babel)

Andri Yanto
(Perwakilan PT ThorCon Power Indonesia)

Para narasumber memaparkan berbagai perspektif terkait aspek teknis, kebijakan energi, keselamatan, hingga dampak lingkungan dari rencana pembangunan PLTN.

Energi Masa Depan dan Prinsip Kehati-hatian

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa diskusi publik tersebut memiliki peran penting dalam merespons meningkatnya kebutuhan energi seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan daerah.

Menurutnya, pemerintah perlu terbuka terhadap berbagai opsi energi, termasuk energi baru dan terbarukan serta energi nuklir, dengan tetap mengedepankan prinsip keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan.

“Setiap kebijakan energi harus dibangun di atas prinsip kehati-hatian, kepastiaan hukum, dan kepentingan jangka panjang masyarakat,” ujarnya.

Diskusi publik ini diharapkan dapat menjadi referensi awal dalam membangun pemahaman bersama serta mendorong partisipasi publik dalam perumusan kebijakan energi di Bangka Belitung ke depan@Zen Adebi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot
Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)
Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah
LSM FAKTA Bongkar Dugaan “Proyek Siluman” BWS Babel: Papan Informasi Tak Terpasang, Lumpur Kerukan Dipersoalkan
Kuota Timah Dicekik, Belitung Terancam Nol Royalti: LSM FAKTA Sorot Kepmen ESDM 157/2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:15 WIB

RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)

Berita Terbaru