Kantor PWI Babel Dirusak OTD, PJS Babel: Serangan terhadap Pers, Usut Tuntas Tanpa Kompromi

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 19:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | TitahNusa.com
AKSI pembobolan dan perusakan Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh orang tak dikenal (OTD), Senin (30/3/2026), memantik kemarahan dan keprihatinan serius dari kalangan organisasi pers.

Pro Jurnalis Media Siber Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Bangka Belitung (PJS Babel) menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk intimidasi yang berpotensi mengancam kebebasan pers di daerah ini.

Ketua PJS Babel, Rikky Fermana, menegaskan bahwa insiden tersebut harus dipandang sebagai alarm keras bagi seluruh insan pers.

“Jika organisasi pers yang besar, senior, dan memiliki sejarah panjang seperti PWI saja bisa menjadi sasaran perusakan, maka ini ancaman nyata bagi semua. Ini bukan sekadar kriminalitas, ini serangan terhadap rasa aman dan kemerdekaan pers,” tegas Rikky.

Baca Juga :  PJS Babel Beri Penghargaan kepada Dadang Rais Saputro di Pisah Sambut Kalapas Sungailiat

Menurutnya, peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata. Ketika kantor organisasi wartawan dirusak, pesan yang muncul adalah upaya menebar ketakutan.

“Pers tidak boleh dibungkam dengan cara-cara intimidatif. Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi teror terhadap wartawan maupun organisasi pers,” lanjutnya.

Sekretaris PJS Babel, Muhamad Zen, menilai kejadian ini mencederai iklim demokrasi dan menjadi preseden buruk apabila tidak ditangani secara serius.

“Kami melihat ini bukan hanya soal kerugian materiil. Ini soal martabat profesi. Jika hari ini kantor organisasi pers dirusak dan dibiarkan tanpa pengusutan tuntas, maka besok bisa saja yang menjadi sasaran adalah wartawan di lapangan,” ujar Zen.

PJS Babel secara tegas meminta Polresta Pangkalpinang bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya motif intimidasi atau aktor intelektual di baliknya.

Baca Juga :  Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba

“Usut sampai ke akar. Jangan berhenti pada pelaku lapangan jika memang ada pihak lain yang bermain. Demokrasi tidak boleh kalah oleh aksi-aksi premanisme,” tegas ketua PJS Babel.

PJS Babel juga mengajak seluruh organisasi pers di Bangka Belitung untuk merapatkan barisan dan menunjukkan solidaritas. Kebebasan pers, kata mereka, adalah fondasi demokrasi yang tidak boleh dirusak oleh ketakutan.

“Ini bukan hanya soal PWI. Ini soal kita semua. Soal marwah pers. Soal keberanian menyuarakan kebenaran. Dan kami tegaskan, tidak ada ruang bagi intimidasi terhadap media dan wartawan di Bangka Belitung,” pungkas Rikky Fermana@KBO Babel.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul
Curi Alat Perkakas Pekerja Bangunan, Seorang Residivis Kembali Diringkus Tim URC Polres Basel
Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Jumat, 11 September 2026 - 20:22 WIB

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 12:13 WIB

Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul

Selasa, 8 September 2026 - 16:40 WIB

Curi Alat Perkakas Pekerja Bangunan, Seorang Residivis Kembali Diringkus Tim URC Polres Basel

Selasa, 8 September 2026 - 09:09 WIB

Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba

Berita Terbaru