Sengketa Lahan Memanas di Girimaya, Mediasi Buntu: Asal Usul Surat Tanah Dipertanyakan

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com — UPAYA mediasi sengketa lahan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Girimaya belum membuahkan hasil. Pertemuan yang digelar pada Rabu (30/4/2026) itu mempertemukan pihak-pihak yang berselisih terkait kepemilikan tanah di Jalan Perbakin, RT 07 RW 02, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa, masing-masing didampingi kuasa hukum. Pihak kedua memberikan kuasa kepada Armansyah, SH, sementara pihak pertama menunjuk Aris Cahyo, SH sebagai kuasa hukum. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Camat Girimaya Luthfi Darma Saputra,S.IP, Lurah Sriwijaya Dwi Yuda Catur SH, beserta jajaran, serta perwakilan dari Kecamatan Bukit Intan.

Dalam forum mediasi, kuasa hukum pihak kedua, Armansyah, SH menyampaikan bahwa kliennya memiliki dasar kepemilikan berupa surat yang diterbitkan oleh pihak kecamatan dan dinilai sah secara administratif.

Baca Juga :  Tinggalkan Pulau Timah, Sugeng Indrawan Bawa Semangat Inovasi Lapas Pangkalpinang ke Nusakambangan

Namun, hal itu dipertanyakan oleh kuasa hukum pihak pertama. Aris Cahyo, SH menyoroti asal-usul kepemilikan tanah tersebut, termasuk proses terbitnya dokumen dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.

“Yang menjadi pertanyaan adalah dari mana asal-usul tanah tersebut hingga bisa terbit surat resmi. Ini yang perlu dijelaskan secara terang,” tegasnya dalam forum mediasi.

Keterangan juga datang dari pihak ahli waris. Asmat, yang merupakan anak dari ahli waris, menyatakan bahwa pihaknya terkejut atas munculnya dokumen kepemilikan atas nama Maryati.

“Dulu mereka hanya menumpang untuk bercocok tanam. Tiba-tiba muncul surat yang diterbitkan dari Kecamatan Bukit Intan tahun 1996, sebelum pemekaran wilayah Kecamatan Girimaya. Kami kaget, ada apa ini?” ungkap Asmat.

Ia juga mempertanyakan dasar kepemilikan tersebut, termasuk bagaimana proses penerbitan dokumen bisa terjadi tanpa sepengetahuan pihak keluarga ahli waris.

Baca Juga :  Febie Dwi Hartanto Resmi Pimpin Lapas Pangkalpinang, Siap Perkuat Keamanan dan Pembinaan

Di sisi lain, pihak keluarga Maryati yang hadir dan didampingi kuasa hukum Armansyah, SH menyatakan bahwa mereka memiliki hak atas lahan tersebut.

“Kami punya surat dan rutin membayar pajak setiap tahun,” ujar perwakilan keluarga Maryati singkat.

Meski mediasi telah mempertemukan kedua belah pihak dan menghadirkan unsur pemerintah setempat, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Camat Girimaya, dalam pernyataannya menegaskan bahwa mediasi masih menemui jalan buntu.

“Belum ada titik temu antara kedua pihak. Kami persilakan untuk mencari solusi terbaik, termasuk jika harus menempuh jalur hukum agar persoalan ini bisa diselesaikan secara jelas dan tuntas,” ujarnya.

Sengketa ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila tidak ditemukan kesepakatan damai antara kedua belah pihak dalam waktu dekat.

@Sanusi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?
Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah
Sewa Kios Dibayar, Tapi Masih Tercatat Menunggak, Nama Muzayyin Disorot
BWS Babel Diuji Transparansinya, TitahNusa.com Siapkan Sengketa Informasi
Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul
Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Berkarya Lewat Cetak Sawah di Kelurahan Binaan
Perpres 79/2026 Terbit, PT Timah Klaim Babak Baru Tata Kelola Pertambangan di Babel

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Minggu, 13 September 2026 - 11:59 WIB

Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?

Sabtu, 12 September 2026 - 16:34 WIB

Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah

Jumat, 11 September 2026 - 14:40 WIB

Sewa Kios Dibayar, Tapi Masih Tercatat Menunggak, Nama Muzayyin Disorot

Rabu, 9 September 2026 - 14:50 WIB

BWS Babel Diuji Transparansinya, TitahNusa.com Siapkan Sengketa Informasi

Berita Terbaru