PANGKALPINANG | Titahnusa.com — UPAYA mediasi sengketa lahan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Girimaya belum membuahkan hasil. Pertemuan yang digelar pada Rabu (30/4/2026) itu mempertemukan pihak-pihak yang berselisih terkait kepemilikan tanah di Jalan Perbakin, RT 07 RW 02, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa, masing-masing didampingi kuasa hukum. Pihak kedua memberikan kuasa kepada Armansyah, SH, sementara pihak pertama menunjuk Aris Cahyo, SH sebagai kuasa hukum. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Camat Girimaya Luthfi Darma Saputra,S.IP, Lurah Sriwijaya Dwi Yuda Catur SH, beserta jajaran, serta perwakilan dari Kecamatan Bukit Intan.
Dalam forum mediasi, kuasa hukum pihak kedua, Armansyah, SH menyampaikan bahwa kliennya memiliki dasar kepemilikan berupa surat yang diterbitkan oleh pihak kecamatan dan dinilai sah secara administratif.

Namun, hal itu dipertanyakan oleh kuasa hukum pihak pertama. Aris Cahyo, SH menyoroti asal-usul kepemilikan tanah tersebut, termasuk proses terbitnya dokumen dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.
“Yang menjadi pertanyaan adalah dari mana asal-usul tanah tersebut hingga bisa terbit surat resmi. Ini yang perlu dijelaskan secara terang,” tegasnya dalam forum mediasi.
Keterangan juga datang dari pihak ahli waris. Asmat, yang merupakan anak dari ahli waris, menyatakan bahwa pihaknya terkejut atas munculnya dokumen kepemilikan atas nama Maryati.
“Dulu mereka hanya menumpang untuk bercocok tanam. Tiba-tiba muncul surat yang diterbitkan dari Kecamatan Bukit Intan tahun 1996, sebelum pemekaran wilayah Kecamatan Girimaya. Kami kaget, ada apa ini?” ungkap Asmat.
Ia juga mempertanyakan dasar kepemilikan tersebut, termasuk bagaimana proses penerbitan dokumen bisa terjadi tanpa sepengetahuan pihak keluarga ahli waris.
Di sisi lain, pihak keluarga Maryati yang hadir dan didampingi kuasa hukum Armansyah, SH menyatakan bahwa mereka memiliki hak atas lahan tersebut.
“Kami punya surat dan rutin membayar pajak setiap tahun,” ujar perwakilan keluarga Maryati singkat.
Meski mediasi telah mempertemukan kedua belah pihak dan menghadirkan unsur pemerintah setempat, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Camat Girimaya, dalam pernyataannya menegaskan bahwa mediasi masih menemui jalan buntu.
“Belum ada titik temu antara kedua pihak. Kami persilakan untuk mencari solusi terbaik, termasuk jika harus menempuh jalur hukum agar persoalan ini bisa diselesaikan secara jelas dan tuntas,” ujarnya.
Sengketa ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila tidak ditemukan kesepakatan damai antara kedua belah pihak dalam waktu dekat.
@Sanusi.














Komentar