Hukum Progresif: Ketika Terlalu Sibuk Mengutip Pasal, Tujuan Hukum Justru Terlupakan (Opini)

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 07:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Caption : Abrilioga SH MH (Penulis)

Caption : Abrilioga SH MH (Penulis)

Oleh : Abrilioga SH MH (Kuasa Hukum KI Babel)

BANGKA BELITUNG | Titahnusa.com – DALAM beberapa waktu terakhir, ruang publik diwarnai perdebatan mengenai permintaan transkrip persidangan yang dikaitkan dengan Pasal 33 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Perdebatan tersebut menarik untuk dikaji, bukan semata-mata karena persoalan transkrip itu sendiri, melainkan karena menunjukkan bagaimana hukum terkadang dibaca secara parsial tanpa melihat tujuan dan konteks yang melatarbelakanginya.

Pasal 33 ayat (1) PERKI Nomor 1 Tahun 2013 memang mengatur bahwa panitera wajib merekam secara elektronik seluruh proses persidangan. Selanjutnya ayat (2) memberikan hak kepada para pihak untuk meminta transkrip rekaman elektronik tersebut.

Namun persoalannya tidak berhenti pada bunyi pasal semata. Dalam ilmu hukum, khususnya dalam perspektif Hukum Progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh dipahami secara mekanis dan tekstual semata. Hukum harus dibaca secara utuh dengan memperhatikan tujuan norma, kondisi faktual, dan manfaat yang hendak dicapai.

Baca Juga :  Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Dalam perkara a quo, yang menjadi perdebatan bukanlah adanya penolakan terhadap hak para pihak, melainkan adanya keterbatasan sarana dan prasarana yang pada saat itu belum memungkinkan tersedianya sistem perekaman elektronik dan transkripsi verbatim sebagaimana dibayangkan oleh norma tersebut. Kondisi ini bahkan telah menjadi bagian dari hasil monitoring dan tindakan korektif Ombudsman Republik Indonesia yang mendorong penguatan fasilitas persidangan pada Komisi Informasi.

Pertanyaannya kemudian, apakah ketiadaan transkrip verbatim otomatis berarti seluruh substansi persidangan hilang? Jawabannya tentu tidak.

Faktanya, seluruh jalannya persidangan tetap terdokumentasi dalam Berita Acara Persidangan, Catatan Notulensi Panitera, dan Salinan Putusan yang merupakan dokumen resmi persidangan. Bahkan dokumen-dokumen tersebut telah menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dalam Perkara Nomor 5/G/KI/2025/PTUN.PGP dan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan hingga tingkat kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Perkara Nomor 8 K/TUN/KI/2026.

Di sinilah pentingnya membedakan antara tujuan hukum dan formalitas administratif. Tujuan Pasal 33 pada hakikatnya adalah menjamin akuntabilitas dan dokumentasi jalannya persidangan. Apabila substansi tersebut tetap terdokumentasi, diperiksa, dan digunakan dalam proses pembuktian di hadapan lembaga peradilan yang berwenang, maka tujuan hukum tersebut sesungguhnya telah tercapai.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)

Hukum progresif mengajarkan bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Oleh karena itu, hukum tidak boleh dipahami sebagai kumpulan kalimat yang berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan realitas yang diaturnya. Membaca satu pasal secara terpisah dari keseluruhan sistem hukum justru berpotensi melahirkan kesimpulan yang keliru dan menjauh dari tujuan hukum itu sendiri.

Pada akhirnya, kualitas argumentasi hukum tidak ditentukan oleh seberapa sering seseorang mengutip pasal, melainkan oleh kemampuannya memahami hubungan antara norma, tujuan hukum, dan fakta yang terjadi dalam kenyataan. Sebab hukum yang baik bukan hanya soal kepastian, tetapi juga soal akal sehat, kemanfaatan, dan keadilan. (*)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot
Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)
Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah
LSM FAKTA Bongkar Dugaan “Proyek Siluman” BWS Babel: Papan Informasi Tak Terpasang, Lumpur Kerukan Dipersoalkan
Kuota Timah Dicekik, Belitung Terancam Nol Royalti: LSM FAKTA Sorot Kepmen ESDM 157/2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:15 WIB

RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)

Berita Terbaru