Pangkalpinang | Titahnusa.com — LANGKAH tegas kembali ditunjukkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dalam menjaga marwah pemasyarakatan. Sebanyak 365 unit handphone ilegal hasil razia sepanjang 2024 hingga Juni 2025 dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar pada Rabu (9/7).
Pemusnahan dilakukan langsung di lingkungan Lapas dengan metode dihancurkan menggunakan palu, lalu direndam dalam larutan air garam untuk memastikan tidak bisa digunakan kembali. Kegiatan ini dipimpin Kepala Lapas, Maman Herwaman, didampingi jajaran pejabat struktural dan seluruh petugas.

Tak hanya internal, proses pemusnahan ini juga melibatkan unsur eksternal sebagai bentuk transparansi dan sinergi. Hadir dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan Selindung dan Lontong Pancur, Ketua RT 007, serta Lurah Selindung. Kolaborasi ini mempertegas komitmen bersama antara pemasyarakatan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lapas yang aman dan tertib.
“Kami berkomitmen menjaga lapas tetap steril dari barang terlarang demi terciptanya proses pembinaan yang aman dan berkualitas,” tegas Kalapas Maman Herwaman.
Menurut Maman, pemusnahan HP ilegal ini merupakan bagian dari pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta tindak lanjut atas 21 Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba dan barang terlarang lainnya dalam lingkungan pemasyarakatan.

Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan internal dan eksternal demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berintegritas, responsif, dan humanis.
Pemusnahan ini tidak hanya simbolik, melainkan bentuk keseriusan negara dalam menutup celah penyalahgunaan alat komunikasi yang kerap menjadi instrumen utama dalam praktik ilegal di balik jeruji.
Kontributor: Humas Bertimah
Editor: Tim Redaksi Titahnusa.com
#Kemenimipas #DitjenPAS #PemasyarakatanBabel
#GuardAndGuide
#kanwilditjenpasbabel
#LapasNarkotikaPangkalpinang
#lapastikapastibertimah













Komentar