BANGKA BARAT | Titahnusa.com — SKANDAL tambang ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Bangka Belitung. Kali ini, bukan di pedalaman atau area terpencil, melainkan tepat di belakang Gedung Diklat BKPSDM Kabupaten Bangka Barat, Jalan Keramat, Mentok.
Sebuah ekskavator terekam kamera tengah mengeruk lahan milik Pemerintah Kabupaten Bangka Barat secara terang-terangan. Tak ada garis polisi. Tak ada penyegelan. Tak ada ketegasan hukum. Seolah negara benar-benar absen dari tanahnya sendiri.
Tim media jaringan KBO Babel yang melakukan penelusuran pada Kamis, 10 Juli 2025, menemukan fakta mencengangkan. Aktivitas tambang ilegal berlangsung bebas di lokasi yang secara sah tercatat sebagai aset daerah. Berdasarkan verifikasi koordinat GPS dan citra satelit Google Maps, lokasi itu bukan kawasan hutan atau area abu-abu—melainkan tanah resmi milik Pemkab.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Lubang-lubang tambang menganga. Tumpukan tanah kerukan dan batang pohon hasil pembabatan berserakan. Pemandangan yang mencoreng kewibawaan pemerintahan dan hukum.
“Ini tanah pemerintah, bukan tanah tak bertuan. Tapi alat berat keluar masuk bebas seperti dilindungi kekuatan tak kasatmata,” ungkap seorang warga Keramat, yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Kondisi ini menyulut kemarahan publik. Terlebih hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanda-tanda penegakan hukum. Tak ada papan larangan. Tak ada garis polisi. Apalagi tindakan penyegelan sebagaimana mestinya.
Padahal, praktik tambang ilegal di atas lahan milik negara merupakan pelanggaran serius. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan tersebut tergolong tindak pidana berat. Belum lagi aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang juga dilanggar secara terang-terangan.
“Kalau tanah negara bisa dikeruk bebas, bagaimana nasib tanah rakyat? Ini bukan hanya pelecehan hukum, tapi juga penghinaan terhadap akal sehat publik,” tegas seorang tokoh pemuda Bangka Barat.
Desakan demi desakan mulai bermunculan. Tokoh masyarakat, aktivis lingkungan, hingga warga sekitar meminta:
Aktivitas tambang ilegal di tanah Pemkab dihentikan secepatnya.
Penegak hukum, Polres Bangka Barat dan Kejari Muntok harus segera mengusut tuntas siapa pelaku dan dalang intelektualnya.
Bila ada keterlibatan oknum aparat atau pejabat, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Seorang pengamat lingkungan dari Bangka Belitung turut angkat suara. Menurutnya, jika negara tidak hadir dalam persoalan di tanahnya sendiri, maka legitimasi hukum di hadapan rakyat bisa hancur total.
“Ini soal harga diri negara. Kalau hukum hanya berani menindak rakyat kecil, tapi bungkam saat berhadapan dengan kekuasaan, maka kehancuran moral institusi tinggal tunggu waktu.”
Dokumentasi eksklusif yang dimiliki media menunjukkan jelas: ekskavator aktif, lahan rusak, dan jarak tambang yang hanya beberapa meter dari gedung pemerintah. Fakta-fakta ini tak terbantahkan.
Namun, hingga laporan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Bangka Barat, Polres, maupun pihak kejaksaan. Semua diam.
Dan di tengah diamnya negara, tambang ilegal menari bebas di halaman belakang kekuasaan.
Jika tanah pemerintah saja bisa dikuasai tanpa hukum, lalu di mana lagi rakyat bisa menggantungkan keadilan? (Sumber : KBO Babel)













Komentar