Pemeriksaan Setempat Digelar, LBH Yusuf Ungkap Tambang Ilegal Telan Tanah dan Matikan Usaha Sagu Turun-Temurun

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Sungailiat | Titahnusa.com — PENGADILAN Negeri Sungailiat menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Sgl yang diajukan oleh Sonilyus Tjen alias Afat, Selasa (22/7/2025).

Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dua pengusaha tambang, Susen Hadiwijaya dan Rudy Salim.

Sidang berlangsung di Jl. Pattimura Dalam, Desa Rebo, Sungailiat, lokasi di mana tanah seluas 844 meter persegi milik penggugat diduga telah rusak akibat aktivitas tambang yang dilakukan para tergugat. Turut hadir dalam sidang, tim kuasa hukum penggugat Andi Carson, S.H., M.H., Wandra Saputra, S.H., dan Fakhri Wildan Yusuf, S.H., serta kuasa hukum tergugat Andi Kusuma dan rekan.

 “Tanah klien kami bukan hanya hilang, tapi seluruh kehidupan yang bergantung padanya juga lenyap. Aktivitas pertambangan ini telah merusak ratusan pohon rumbia dan mencemari sumber air baku yang vital bagi pabrik sagu keluarga klien kami,” ujar Andi Carson di lokasi.

Selain itu, perlu kami tegaskan juga bahwa masalah ini bukan hanya terkait dengan batas tanah atau tumpang tindihnya alas hak, tetapi ini juga terkait kerugian yang timbul akibat pengerusakan, jelas Andi Carson kepada Awak media.

 

Dampak Serius: Pabrik Sagu Berusia 60 Tahun Harus Tutup

Perkara ini bukan hanya soal hak atas tanah. Di balik gugatan itu, tersembunyi luka mendalam—sebuah pabrik pengolahan sagu yang telah berdiri sejak 1960 dan menjadi tumpuan hidup beberapa generasi harus tutup total akibat pencemaran air baku yang ditimbulkan oleh tambang milik tergugat.

Baca Juga :  Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi

Pabrik sagu yang dikelola keluarga mendiang Asang dan dilanjutkan oleh putranya Tjen Thiam Fuek (Angian) terpaksa berhenti beroperasi sejak 2022, ketika limbah tambang mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi sumber air utama untuk proses pengolahan sagu. Padahal, pemerintah daerah tak pernah absen menagih pajak air baku setiap bulan kepada pemilik pabrik.

Namun saat pencemaran merusak sistem produksi dan menghentikan seluruh kegiatan usaha, pemerintah daerah justru abai dan tak memberi solusi.

 “Kami kehilangan mata pencaharian. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal keadilan yang diinjak-injak. Negara absen saat kami menderita,” ucap salah satu warga yang pernah bekerja di pabrik tersebut.

Tak hanya kehilangan pekerjaan, Angian sang pengelola pabrik juga mengalami stroke ringan akibat depresi berat setelah usahanya mati mendadak pada 10 Mei 2022.

Relasi Kuasa yang Membunuh Keadilan

Kepala Desa Rebo dinilai turut bertanggung jawab atas kerusakan ini. Bukti relasi kuasa terlihat dari sikapnya yang membiarkan dan bahkan terkesan memberi jalan mulus terhadap tambang ilegal milik Susen Hadiwijaya. Ketika sebelumnya pernah dikonfirmasi media, sang kades justru mengelak dan menyampaikan pernyataan secara tidak langsung bahwa pabrik sagu sudah lama tutup sebelum tambang beroperasi—klaim yang dibantah keras oleh warga dan penggugat.

 “Kami punya bukti, sebelum tambang beroperasi, pabrik masih jalan. Tiap hari ada jemuran sagu di depan pabrik. Tapi setelah tambang aktif, air tercemar, usaha mati,” kata Wandra Saputra, kuasa hukum penggugat.

LSM Topan RI Babel turut bersuara lantang, meminta Camat Sungailiat dan Pj. Bupati Bangka segera mengevaluasi kinerja Kepala Desa Rebo. Mereka menilai kades telah melanggar tanggung jawabnya sebagai pelindung masyarakat dan malah menjadi bagian dari praktik relasi kuasa yang merugikan warga.

 “Tanah milik Sonilyus diserobot, sumber air tercemar, pabrik keluarga dihancurkan. Ini bukan sekadar perkara perdata, ini soal ketidakadilan struktural yang harus diusut sampai tuntas,” tegas Fakhri Wildan Yusuf.

Menanti Putusan, Menuntut Keadilan

Baca Juga :  Advokat Gerry Detriyadi SH Pertanyakan Kasasi JPU: “JPU Tidak Tahu atau Pura-Pura Tidak Tahu?”

Pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim bertujuan menguji dan menilai bukti fisik atas kerugian yang diderita penggugat. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian yang menentukan arah putusan.

LBH Yusuf berkomitmen mengawal perkara ini hingga selesai. Mereka berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil, tidak hanya memulihkan hak atas tanah, tetapi juga mengakui dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal ini@ Zen Adebi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Ponton Ditertibkan, Pengendali Dipertanyakan: Nama Gopari, Ali Nelayan dan Kojek Muncul di Tembelok-Keranggan
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul
Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba
Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Senin, 14 September 2026 - 09:22 WIB

Ponton Ditertibkan, Pengendali Dipertanyakan: Nama Gopari, Ali Nelayan dan Kojek Muncul di Tembelok-Keranggan

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Rabu, 9 September 2026 - 12:13 WIB

Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul

Berita Terbaru