PANGKALPINANG | titahnusa.com – PERNYATAAN tegas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani yang melarang sekolah memungut Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) ternyata berbanding terbalik dengan praktik di lapangan. Di SMKN 4 Pangkalpinang, komite sekolah justru mengedarkan surat “himbauan” sumbangan sukarela kepada orang tua siswa.
Padahal pada Selasa (29/4/25) Gubernur Hidayat saat kunjungan kerja ke SMA Negeri 1 Pangkalpinang menyampaikan larangan keras pungutan di sekolah negeri. Ia menegaskan pendidikan harus bebas biaya tambahan dan pemerintah provinsi siap menganggarkan gaji guru tidak tetap maupun tenaga sekolah melalui APBD.
“Saya ingatkan kepada seluruh pihak sekolah untuk tidak memungut IPP karena jelas ini berbenturan dengan aturan. Mohon dipatuhi Bapak/Ibu sekalian,” tegasnya kala itu di depan guru dan kepala sekolah.
Namun, berdasarkan penelusuran titahnusa.com, Komite SMKN 4 Pangkalpinang justru mengeluarkan surat Nomor 001/Komite-SMKN.4/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, bersifat penting dengan perihal “Himbauan Sumbangan Komite”. Surat tersebut menyebutkan dasar surat Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung Nomor 422.4/359/I/Dindik tentang sumbangan pendidikan melalui komite sekolah.
Surat yang ditandatangani ketua, sekretaris, dan bendahara komite itu menjelaskan, pihak komite telah melakukan pertemuan dengan orang tua siswa pada 10–12 September 2025. Dalam pertemuan tersebut disepakati pengumpulan “sumbangan sukarela” untuk pembiayaan honor guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), serta kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang belum tercakup dana BOS.

Teknisnya, sumbangan dikumpulkan melalui bendahara kelas untuk kemudian diteruskan ke bendahara komite. Para orang tua dihimbau menyetorkan sumbangan sebelum tanggal 5 setiap bulan terhitung mulai Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, komite merinci kebutuhan sekolah periode Mei–September 2025 dengan total Rp45.135.000, terdiri dari honor GTT/PTT sebesar Rp29.100.000 dan peningkatan mutu pendidikan Rp16.135.000.
Praktik ini memunculkan tanda tanya karena secara substansi menyerupai pungutan rutin dengan tenggat waktu, meski diberi label “sumbangan sukarela”. Padahal Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang komite memungut biaya kepada siswa/orang tua jika sifatnya wajib.
Beberapa orang tua yang enggan disebut namanya mengaku khawatir menolak karena takut berdampak pada anaknya di sekolah. “Kalau dibilang sukarela, kok ada tanggal jatuh tempo tiap bulan? Jadi kami bingung ini sukarela atau wajib,” ujar salah satu wali siswa.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi titahnusa.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Gubernur Babel, Dinas Pendidikan Provinsi Babel, Kepala Sekolah SMKN 4 Pangkalpinang, dan pihak Komite Sekolah untuk keseimbangan pemberitaan. Setelah mendapatkan konfirmasi, Redaksi akan menayangkan pemberitaan selanjutnya@Zen Adebi.













Komentar