Diduga Ada Kekacauan Administrasi di Pemprov Babel, Pimpinan Media Surati BKN RI

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

JAKARTA | titahnusa.com — DUGAAN kekacauan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kini disorot media. PT Tuah Nusa Media, pengelola Titahnusa.com dan TuahNews.com, secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI terkait dugaan pelanggaran aturan kepegawaian di Pemprov Babel.

Surat bernomor 002/TNM/X/2025 itu diserahkan langsung oleh Muhamad Zen, Pimpinan Umum PT Tuah Nusa Media, ke kantor pusat BKN RI di Jakarta pada Jumat (17/10/2025).

Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan BKN terkait:

Baca Juga :  Advokat Gerry Detriyadi SH Pertanyakan Kasasi JPU: “JPU Tidak Tahu atau Pura-Pura Tidak Tahu?”

1. Sejumlah Kepala Dinas yang telah dinonjobkan oleh Gubernur Babel namun masih tercatat aktif dan menerima tunjangan jabatan;

2. Adanya pejabat merangkap jabatan, yakni Sekretaris Dinas yang juga menjabat Plt Kepala Dinas di dinas lain.

Permohonan klarifikasi ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, yang secara tegas melarang rangkap jabatan serta penerimaan tunjangan bagi pejabat yang sudah diberhentikan dari jabatan struktural.

Baca Juga :  Berita Mendesak Boleh Tayang Tanpa Verifikasi? Eits, Ini Syarat Ketatnya!

Menurut Muhamad Zen, langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

“Publik berhak tahu kondisi sebenarnya. Ketidakjelasan administrasi bisa berdampak pada keuangan negara dan kepercayaan publik,” ujarnya di Jakarta.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Menteri PAN-RB, Inspektorat Jenderal Kemendagri, dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BKN RI belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi tersebut@Yolanda.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Berita Mendesak Boleh Tayang Tanpa Verifikasi? Eits, Ini Syarat Ketatnya!
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot
Dijuluki “Raja Sawer”, M.A. Anggota Komisi IX DPR RI Dilaporkan ke Dewan Kehormatan PAN
Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Jumat, 11 September 2026 - 20:22 WIB

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Senin, 7 September 2026 - 09:22 WIB

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Selasa, 1 September 2026 - 08:12 WIB

Berita Mendesak Boleh Tayang Tanpa Verifikasi? Eits, Ini Syarat Ketatnya!

Berita Terbaru