JAKARTA | titahnusa.com — DUGAAN kekacauan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kini disorot media. PT Tuah Nusa Media, pengelola Titahnusa.com dan TuahNews.com, secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI terkait dugaan pelanggaran aturan kepegawaian di Pemprov Babel.
Surat bernomor 002/TNM/X/2025 itu diserahkan langsung oleh Muhamad Zen, Pimpinan Umum PT Tuah Nusa Media, ke kantor pusat BKN RI di Jakarta pada Jumat (17/10/2025).
Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan BKN terkait:
1. Sejumlah Kepala Dinas yang telah dinonjobkan oleh Gubernur Babel namun masih tercatat aktif dan menerima tunjangan jabatan;
2. Adanya pejabat merangkap jabatan, yakni Sekretaris Dinas yang juga menjabat Plt Kepala Dinas di dinas lain.
Permohonan klarifikasi ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, yang secara tegas melarang rangkap jabatan serta penerimaan tunjangan bagi pejabat yang sudah diberhentikan dari jabatan struktural.

Menurut Muhamad Zen, langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
“Publik berhak tahu kondisi sebenarnya. Ketidakjelasan administrasi bisa berdampak pada keuangan negara dan kepercayaan publik,” ujarnya di Jakarta.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Menteri PAN-RB, Inspektorat Jenderal Kemendagri, dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKN RI belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi tersebut@Yolanda.













Komentar