Nuklir, Thorium, dan Hak Kita atas Masa Depan Energi Bersih

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 15:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Oleh: Muhamad Zen — Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik

PANGKALPINANG | Titahnusa.com INDONESIA memasuki fase krusial dalam sejarah energinya. Kebutuhan listrik meningkat, target emisi kian ketat, dan ketergantungan pada energi fosil sudah menekan keberlanjutan lingkungan serta ketahanan ekonomi. Transisi menuju energi bersih bukan lagi pilihan moral semata—melainkan mandat konstitusi, bagian dari hak warga atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana amanat Pasal 28H UUD 1945.

Di tengah perubahan lanskap global itu, nuklir termasuk teknologi thorium kembali muncul sebagai opsi strategis. Bayang-bayang Chernobyl dan Fukushima masih melekat, tetapi kemajuan teknologi, standar keselamatan IAEA, dan regulasi nasional membuat pendekatan hari ini jauh lebih siap dan terukur. Dunia tidak lagi memandang nuklir sebagai ancaman, melainkan salah satu tulang punggung menuju energi rendah karbon.

Namun keberhasilan kebijakan nuklir tidak ditentukan teknologi semata, melainkan transparansi, kesiapan lembaga pengawas, dan partisipasi publik. Energi bersih adalah hak rakyat, dan kebijakan energi adalah perintah moral negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak itu dengan kehati-hatian ilmiah.

Baca Juga :  Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah

Pulau Gelasa dan Peluang Energi Hijau Babel

Dalam konteks kedaulatan energi nasional, Bangka Belitung menyimpan peluang strategis. Pulau Gelasa digagas sebagai pusat PLTT berbasis thorium pemanfaatan mineral monazit, “limbah timah” yang ternyata menyimpan energi masa depan.

Jika teknologi ini diwujudkan, kontribusinya tidak kecil: listrik berbiaya 50–60 persen lebih murah daripada fosil, pengurangan emisi hingga 98 persen, dan lahirnya kawasan studi energi hijau yang membuka lapangan kerja serta transformasi ekonomi. Bangka Belitung tidak hanya keluar dari ketergantungan ekonomi ekstraktif, tetapi naik kelas menjadi simpul energi bersih Asia.

Lebih jauh, PLTT Gelasa adalah strategi geopolitik: mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor Middle Oil Product (MOP) dari Singapura dan mendorong reformasi kebijakan energi ASEAN dari konsumen menjadi produsen energi hijau.

Tiga Pilar Penguatan Kebijakan

Agar PLTT Gelasa tidak sebatas wacana, tiga pendekatan krusial diperlukan:

Baca Juga :  Tinggalkan Pulau Timah, Sugeng Indrawan Bawa Semangat Inovasi Lapas Pangkalpinang ke Nusakambangan

1. Teknokratik memastikan validitas sains, keselamatan, dan efisiensi, serta memasukkan PLTT 50 MW dalam Raperda energi daerah.

2. Partisipatif membangun penerimaan publik melalui dialog, bukan propaganda.

3. Kondusif menciptakan tata kelola yang stabil, transparan, dan berkelanjutan.

Jika ketiganya berjalan, Bangka Belitung bukan sekadar pelopor PLTN/PLTT Indonesia, tetapi model transisi energi yang menyatukan ilmu pengetahuan, kepentingan sosial, dan spiritualitas ekologis.

Akhir Kata

Transisi energi bukan perjuangan teknologi, tetapi perjuangan martabat. Tugas kita bukan memilih antara takut atau berani, melainkan memilih bijak; berjalan dengan sains tanpa mengabaikan suara rakyat.

Pulau Gelasa adalah momentum. Ketika “limbah” menjadi sumber cahaya dan pulau kecil menjadi laboratorium masa depan negeri, kita tidak sekadar menghasilkan listrik, kita sedang menulis bab baru kedaulatan Indonesia.

Energi bersih bukan utopia. Ia hak, ia masa depan, dan ia harus dimulai sekarang dengan keberanian, dengan integritas, dan bersama rakyat sebagai pusatnya.(Red)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah
Sewa Kios Dibayar, Tapi Masih Tercatat Menunggak, Nama Muzayyin Disorot
BWS Babel Diuji Transparansinya, TitahNusa.com Siapkan Sengketa Informasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 16:54 WIB

Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Minggu, 13 September 2026 - 11:59 WIB

Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Berita Terbaru