PLTN Thorcon 500 di Pulau Gelasa, DPRD Babel: Hak Publik Tak Boleh Diabaikan

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 13:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com -– RENCANA pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Senin (10/11/2025), PT Thorcon Power Indonesia menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Babel.

RDP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB itu dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Babel, perwakilan fraksi, serta perwakilan dari WALHI Bangka Belitung.

Agenda tersebut membahas secara mendalam rencana pembangunan *PLTN Thorcon 500 berteknologi Molten Salt Reactor (MSR) di Pulau Gelasa.

Direktur Operasi PT Thorcon Power Indonesia, Dhita Karunia Ashari, menegaskan bahwa proyek tersebut masih berada dalam tahap kajian dan belum menyentuh tahap konstruksi.

“Thorcon telah memperoleh persetujuan untuk melakukan evaluasi tapak dalam waktu satu hingga dua tahun ke depan. Kami tidak langsung membangun, karena semua tahapan harus sesuai dengan regulasi nasional dan internasional,” jelasnya.

Dhita menjelaskan, Thorcon Power Indonesia merupakan anak perusahaan dari Thorcon International, pemegang paten teknologi MSR yang termasuk dalam kategori Small Modular Reactor (SMR) generasi lanjut.

Teknologi ini, kata dia, merupakan hasil penelitian panjang sejak 1960-an di Amerika Serikat dan kini dikembangkan untuk menjawab kebutuhan energi masa depan Indonesia.

Thorcon telah aktif menjajaki peluang pembangunan PLTN di Indonesia sejak 2018, dan resmi menjadi badan hukum nasional pada 2021. Puncaknya, pada 30 Juli 2025, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menyetujui dokumen Program Evaluasi Tapak dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (PET-SMET) yang diajukan Thorcon, membuka jalan bagi evaluasi lokasi di Pulau Gelasa.

Baca Juga :  TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Junior Manager Operasional Thorcon, Andri Yanto, menambahkan bahwa proyek ini sejalan dengan target nasional menuju pembangunan PLTN pertama di Sumatera–Bangka pada 2032.

“Dalam setahun terakhir, pemerintah sudah menerbitkan RPJPN, RUKN, RUPTL, dan PP KEN. Thorcon menyesuaikan seluruh rencana bisnisnya dengan arah kebijakan energi tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Widia Nugraha, Site Engineering Junior Manager, memaparkan alasan teknis pemilihan Pulau Kelasa sebagai lokasi tapak.

“Gelasa dipilih karena jauh dari permukiman dan relatif aman dari bencana tektovulkanik maupun tsunami. Feasibility study kami bersama PLN Enjiniring menyimpulkan bahwa karakter pulau tersebut sesuai dengan teknologi Thorcon 500,” ujarnya.

Selain PLTN, Thorcon juga berencana membangun Fuel Salt Center untuk mendukung rantai pasokan bahan bakar nuklir nasional.

Menurut Elvira Fidelia Tanjung, pembangunan fasilitas tersebut akan menjadi tonggak awal terbentuknya industri bahan bakar nuklir dalam negeri.

Namun, di sisi lain, para legislator Babel menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan publik.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengingatkan bahwa proyek sebesar ini tidak boleh mengabaikan hak masyarakat.

“Kami memahami potensi besar energi nuklir, tapi hak publik harus dijamin. DPRD akan menampung aspirasi dan memfilter apa yang terbaik untuk masyarakat Bangka Belitung,” tegas Didit.

Senada, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Me Hoa, meminta agar setiap studi dan aktivitas dilakukan secara terbuka.

“Thorcon jangan bergerak sebelum kejelasan regulasi diperoleh. Studi harus transparan agar publik tidak diselimuti ketidakpastian,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menambahkan bahwa pemerintah daerah harus memperdalam koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait sebelum melangkah lebih jauh.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)

Sementara itu, dari sisi lingkungan, perwakilan WALHI Babel, Ahmad Subhan Hafizh, memberikan catatan kritis.

Ia menekankan bahwa Thorcon perlu memperhitungkan risiko sosial dan ekologis.

“Nuklir bukan energi terbarukan, melainkan energi baru. Thorcon harus jujur bahwa reaktornya menggunakan uranium, bukan thorium. Dampak lingkungan dan sosial harus diperhitungkan serius,” ujarnya tegas.

Menutup rapat, Dhita Karunia menegaskan kembali komitmen Thorcon untuk membuka ruang dialog dan edukasi publik.

“Kami terbuka terhadap semua masukan. Proses ini akan berjalan sesuai peraturan, dengan keterlibatan masyarakat sebagai bagian penting dari keberhasilan,” tutupnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel berencana membentuk tim kajian independen dalam format panitia kerja untuk mendalami seluruh aspek teknis, regulatif, dan sosial dari rencana pembangunan PLTN di Pulau Gelasa. (Sumber: KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot
Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)
Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah
LSM FAKTA Bongkar Dugaan “Proyek Siluman” BWS Babel: Papan Informasi Tak Terpasang, Lumpur Kerukan Dipersoalkan
Kuota Timah Dicekik, Belitung Terancam Nol Royalti: LSM FAKTA Sorot Kepmen ESDM 157/2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:15 WIB

RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah

Berita Terbaru