Oleh: Muhamad Zen Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik Kelahiran Desa Lubuk Besar
KETIKA Lubuk Besar terendam banjir paling parah dalam sejarahnya, banyak orang buru-buru menyebutnya sebagai bencana alam. Kalimat itu terdengar rapi, aman, dan tidak menyinggung siapa pun. Sayangnya, kalimat itu juga menyembunyikan kebenaran yang lebih menyakitkan.
Saya lahir di Lubuk Besar, 12 Mei 1980. Saya mengenal kampung ini jauh sebelum kata “banjir besar” menjadi tajuk berita. Dulu hujan turun tanpa menenggelamkan rumah. Sungai meluap tanpa merampas kehidupan warga. Karena saat itu, hutan masih bekerja sebagaimana mestinya.
Hari ini, hutan itu tidak lagi utuh. Dan banjir pun datang.
Ketika Kebijakan Memunggungi Kampung
Kerusakan lingkungan di Lubuk Besar bukan peristiwa semalam. Ia adalah hasil dari kebijakan yang longgar, pengawasan yang lemah, dan pembiaran yang berlangsung lama. Kawasan hutan digarap, tanah dikeruk, alat berat keluar-masuk tanpa rasa takut. Semua ini bukan rahasia, bukan pula bisik-bisik.
Artinya sederhana:
Negara tahu. Pemerintah tahu. Aparat tahu.
Pertanyaannya bukan lagi siapa yang merusak, tapi siapa yang membiarkan.
Setiap alat berat yang masuk ke kawasan hutan tanpa izin adalah kegagalan pengawasan. Setiap lubang tambang yang dibiarkan menganga adalah bukti lemahnya penegakan hukum. Dan setiap banjir yang merendam rumah warga adalah tagihan dari kebijakan yang setengah hati.
Negara Hadir Saat Air Sudah Naik
Ironisnya, negara sering baru terlihat ketika air sudah setinggi lutut. Bantuan datang, tenda didirikan, pernyataan disampaikan. Semua tampak sibuk dan peduli. Namun jarang ada yang jujur mengatakan bahwa banjir ini adalah buah dari pembiaran bertahun-tahun.
Hutan bukan rusak sendiri. Tambang ilegal tidak tumbuh seperti jamur. Kerusakan lingkungan selalu diawali oleh keputusan atau ketidaktegasan dalam mengambil keputusan.
Jika kawasan hutan dijaga sejak awal, banjir tidak akan sebesar ini. Jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, air tidak akan memilih rumah warga sebagai tempat pelampiasan.
Banjir sebagai Audit Alam
Banjir di Lubuk Besar seharusnya dibaca sebagai audit alam terhadap kebijakan tata kelola lingkungan. Alam tidak menulis laporan, tidak menggelar rapat, tidak menyusun rekomendasi. Ia hanya menunjukkan hasil. Dan hasilnya hari ini adalah: kampung terendam, warga menderita, dan hutan kehilangan fungsi.
Jika setelah ini tidak ada perubahan kebijakan yang nyata, bukan sekadar penertiban sesaat maka banjir akan menjadi agenda tahunan, bukan lagi peringatan.
Jangan Terus Lindungi Pembiaran
Yang paling berbahaya bukan tambang ilegal, tetapi pembiaran yang dilindungi oleh diam. Ketika pelanggaran diketahui tapi tidak ditindak, maka negara sedang mengajari warganya bahwa hukum bisa dinegosiasikan.
Lubuk Besar hari ini menjadi contoh pahit bagaimana kebijakan yang abai terhadap lingkungan akhirnya menghukum rakyatnya sendiri.
Sebagai putra daerah, saya menulis ini bukan dengan amarah, tetapi dengan kekecewaan mendalam. Kampung kami tidak butuh belas kasihan setelah banjir. Kampung kami butuh keadilan sebelum banjir terjadi.
Jika kebijakan terus berpihak pada kepentingan sesaat dan menutup mata terhadap kerusakan jangka panjang, maka jangan salahkan alam. Alam hanya menagih apa yang telah lama kita tunda.
Dan Lubuk Besar tanah kelahiran saya,
hari ini membayar mahal harga dari sebuah pembiaran.
Tentang Penulis
Muhamad Zen adalah putra daerah Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, lahir pada 12 Mei 1980. Ia menghabiskan masa kecil dan remajanya di tanah kelahiran yang kini dilanda banjir besar akibat kerusakan lingkungan dan lemahnya tata kelola kebijakan.
Meski saat ini tidak lagi tinggal di Lubuk Besar, ikatan batin dengan kampung halaman tetap hidup. Setiap kabar tentang tanah kelahiran bukan sekadar berita baginya, melainkan luka dan kegelisahan sebagai anak kampung yang menyaksikan perubahan alam secara perlahan namun pasti.
Muhamad Zen aktif sebagai wartawan dan pemerhati kebijakan publik. Ia kerap menulis opini yang menyoroti relasi antara kekuasaan, kebijakan, dan dampaknya terhadap rakyat kecil, khususnya dalam isu lingkungan, hukum, dan tata kelola pemerintahan.
Bagi Muhamad Zen, menulis bukan sekadar menyampaikan pendapat, tetapi ikhtiar moral untuk mengingatkan bahwa tanah, hutan, dan kampung bukan warisan untuk dihabiskan, melainkan amanah untuk dijaga.













