PANGKALPINANG | Titahnusa.com -– GELOMBANG penolakan terhadap dugaan kriminalisasi karya jurnalistik menguat di Bangka Belitung. Sejumlah awak media mendatangi Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/2/2026), menyikapi penetapan tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakarsa yang dinilai bersumber dari produk pemberitaan media.
Audiensi ini bukan sekadar pertemuan biasa. Ini adalah penegasan sikap: penegakan hukum tidak boleh keluar dari rel Undang-Undang Pers.

Awak media menilai, jika sebuah karya jurnalistik diproses dengan pendekatan pidana tanpa lebih dulu melalui mekanisme Dewan Pers, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu nama wartawan, melainkan fondasi kemerdekaan pers itu sendiri.
Produk Jurnalistik Tidak Gugur Karena Dibagikan di Media Sosial
Dalam forum tersebut ditegaskan, berita yang diproduksi perusahaan pers dan kemudian ditautkan atau dibagikan melalui media sosial tetap merupakan produk jurnalistik.
Hal ini sejalan dengan:
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber
Media sosial hanyalah sarana distribusi. Proses jurnalistik tetap terjadi di ruang redaksi melalui verifikasi, editing, dan tanggung jawab penanggung jawab perusahaan pers.
“Status hukum karya pers tidak berubah hanya karena dibagikan melalui platform digital. Link bukan delik,” tegas salah satu perwakilan media.
Jika logika distribusi dijadikan dasar pidana, maka setiap berita online berpotensi dikriminalisasi hanya karena dibagikan ulang. Ini preseden yang berbahaya.
UU Pers Tegas: Sengketa Pemberitaan Bukan Jalur Pidana
Awak media mengingatkan sejumlah pasal kunci:
Pasal 4 ayat (1) UU Pers: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 15 ayat (2) huruf c: Dewan Pers berwenang menyelesaikan pengaduan masyarakat atas pemberitaan.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana.
Artinya jelas: jika ada pihak yang keberatan atas isi pemberitaan, mekanisme yang ditempuh adalah hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers, bukan langsung proses pidana.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya juga menegaskan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium — upaya terakhir, bukan alat pertama untuk merespons karya jurnalistik.
MoU Dewan Pers–Polri Tidak Boleh Diabaikan
Awak media juga menyoroti Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur bahwa perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers.
Mengabaikan mekanisme ini dinilai sebagai bentuk cacat prosedural serius dalam penegakan hukum.
Jika koordinasi tidak dilakukan, maka muncul pertanyaan mendasar:
Apakah yang diproses benar karya jurnalistik atau bukan? Siapa yang menilai?
Penilaian atas karya jurnalistik bukan domain penyidik, melainkan kewenangan Dewan Pers.
Peringatan Keras: Jangan Jadikan Hukum Alat Tekan
Dalam pernyataan sikap bersama, awak media menyampaikan peringatan tegas.
Pemidanaan atas karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme UU Pers berpotensi menjadi preseden berbahaya yang merusak iklim demokrasi di daerah.
“Pers tidak kebal hukum, tetapi pers dilindungi hukum. Jangan sampai penegakan hukum justru menjadi alat pembungkam kritik,” tegas pernyataan tersebut.

Mereka menuntut:
Penghentian proses pidana yang bersumber dari karya jurnalistik;
Pengembalian penyelesaian sengketa ke mekanisme Dewan Pers;
Jaminan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap jurnalis di Bangka Belitung.

Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian integritas. Apakah penegakan hukum berjalan sesuai koridor konstitusi, atau justru mengabaikan rezim hukum pers yang sudah jelas diatur undang-undang?
Awak media menegaskan, perjuangan ini bukan soal individu. Ini soal menjaga ruang demokrasi.
Karena ketika karya jurnalistik bisa langsung dipidanakan tanpa mekanisme pers, maka yang terancam bukan hanya wartawan tetapi hak publik untuk tahu.
Dan di situlah demokrasi mulai diuji. (*)













