JAWA BARAT |Titahnusa.com — SEBUAH ironi terjadi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Jawa Barat. Seorang anggota polisi menjadi korban pembegalan.
Namun yang mengusik publik bukan hanya aksi kejahatannya, melainkan respons sekitar: warga disebut sempat ragu memberi pertolongan.
Peristiwa ini telah diberitakan secara terbuka dan dapat diakses melalui Google, salah satunya oleh Kelumajang.com. dan wartabanjar.com. Dalam laporan tersebut disebutkan, Briptu AA, anggota Sabhara Polres Metro Bekasi, dibacok dua orang tak dikenal saat melintas dini hari. Sepeda motor korban dirampas, sementara ia tergeletak meminta bantuan.
Masih merujuk pada pemberitaan itu, sebagian warga enggan mendekat. Alasannya bukan semata tidak peduli, melainkan kekhawatiran terhadap risiko keamanan dan potensi persoalan hukum.
Peristiwa ini tidak hanya berbicara soal kejahatan jalanan. Ia juga menyentuh sisi psikologis masyarakat, yaitu rasa takut untuk terlibat.
Dalam beberapa peristiwa berbeda di berbagai daerah, terdapat kasus di mana korban atau warga yang melakukan perlawanan terhadap pelaku kejahatan justru harus berhadapan dengan proses hukum ketika pelaku mengalami luka berat atau meninggal dunia. Tanpa mengeneralisasi setiap perkara, fakta bahwa kasus-kasus semacam itu pernah terjadi telah membentuk persepsi sosial yang kuat.
Persepsi itulah yang kini bekerja di ruang publik: membantu bisa dianggap tindakan mulia, tetapi juga dikhawatirkan berujung rumit.
Padahal dalam situasi darurat, kecepatan pertolongan sering kali menentukan keselamatan nyawa. Namun jika warga dihantui kekhawatiran akan konsekuensi hukum, empati bisa berubah menjadi sikap menunggu.
Jika aparat penegak hukum saja bisa menjadi korban pembegalan di jalan umum, pertanyaan publik menjadi wajar: di mana rasa aman masyarakat harus diletakkan?
Yang sedang diuji bukan hanya keamanan jalanan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap kepastian hukum.
Sebab ketika warga takut menolong karena khawatir terseret perkara, maka yang terkikis bukan sekadar rasa aman melainkan solidaritas sosial itu sendiri@Zen Adebi.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini mengutip informasi berdasarkan pemberitaan yang telah terbit dan dapat diakses publik melalui mesin pencari (Google) dengan menyebutkan sumber sesuai dengan kaidah jurnalistik. Pengutipan semacam ini sah sepanjang sumber disebutkan secara jelas.














Komentar