Parkir Berbayar Tapi Lepas Tanggung Jawab, Klausula di RSUD Depati Hamzah Disorot Publik

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 22:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Caption: Foto RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang (sumber: net)

Caption: Foto RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang (sumber: net)

PANGKALPINANG | TitahNusa.com — KEBERADAAN papan pengumuman dan tulisan pada karcis parkir yang menyatakan “segala kerusakan dan kehilangan kendaraan menjadi resiko pemilik” di area parkir RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang menuai sorotan publik.

Pasalnya, area parkir di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut bersifat berbayar, namun justru mencantumkan klausula yang dinilai melepaskan tanggung jawab pengelola atas keamanan kendaraan pengunjung.

Pantauan TitahNusa, selain terpampang di papan pengumuman area parkir, pernyataan serupa juga tertulis jelas pada tiket parkir yang diterima pengunjung.

Caption: Papan Pengumuman yang bertuliskan di area Parkir Kehilangan bukan tanggungjawab pengelola parkir dan pihak RSUD Depati Hamzah

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, khususnya bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan rumah sakit untuk berobat maupun membesuk keluarga.

Pengunjung Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola

Sejumlah pengunjung RSUD Depati Hamzah menyayangkan sikap pengelola parkir yang terkesan cuci tangan atas resiko kehilangan kendaraan, padahal layanan parkir tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma.

“Parkir ini kan bukan gratis. Masa kalau hilang atau rusak langsung jadi resiko kami sepenuhnya? Terus kami bayar parkir untuk apa?” ujar salah seorang pengunjung yang ditemui TitahNusa saat membesuk anggota keluarganya, Senin 23/2.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Keluhan serupa juga disampaikan pengunjung lain yang menilai klausula tersebut tidak adil dan berpotensi merugikan masyarakat, terlebih rumah sakit merupakan fasilitas publik dengan tingkat kunjungan tinggi setiap hari.

Bertentangan dengan Prinsip Perlindungan Konsumen

Secara hukum, klausula pembebasan tanggung jawab pengelola parkir tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam Pasal 18 ayat (1) UUPK, pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang mengalihkan atau menghapuskan tanggung jawab kepada konsumen.

Dalam praktik hukum, parkir berbayar tidak sekadar dipahami sebagai penyewaan tempat, melainkan perjanjian penitipan kendaraan, di mana pengelola memiliki kewajiban menjaga keamanan kendaraan yang dititipkan.

Sejumlah putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Agung, telah menegaskan bahwa pengelola parkir tetap bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan, meskipun terdapat tulisan atau karcis yang menyatakan sebaliknya.

Baca Juga :  Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah

Dengan demikian, keberadaan klausula “kehilangan menjadi resiko pemilik” dinilai cacat hukum dan tidak mengikat secara yuridis, apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir berbayar.

Caption: Yang tertera di Karcis Parkir menyatakan bahwa segala kerusakan/kehilangan kendaraan yang di parkir dan barang didalamnya adalah resiko pemilik kendaraan

Diminta Jadi Perhatian Pemerintah Kota

Mengingat RSUD Depati Hamzah merupakan rumah sakit milik pemerintah daerah dan melayani kepentingan publik luas, persoalan ini dinilai perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Penataan dan pengelolaan parkir di fasilitas publik, khususnya rumah sakit, seharusnya mengedepankan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat, bukan justru melemparkan seluruh risiko kepada pengguna jasa.

Publik berharap agar Wali Kota Pangkalpinang dan instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan parkir di RSUD Depati Hamzah, termasuk menertibkan klausula-klausula yang berpotensi melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

Catatan Redaksi

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan edukasi publik.
TitahNusa membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak manajemen RSUD Depati Hamzah maupun pengelola parkir untuk memberikan penjelasan resmi@Zen Adebi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot
Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)
Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah
LSM FAKTA Bongkar Dugaan “Proyek Siluman” BWS Babel: Papan Informasi Tak Terpasang, Lumpur Kerukan Dipersoalkan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:15 WIB

RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)

Berita Terbaru