PANGKALPINANG | TitahNusa.com — KEBERADAAN papan pengumuman dan tulisan pada karcis parkir yang menyatakan “segala kerusakan dan kehilangan kendaraan menjadi resiko pemilik” di area parkir RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang menuai sorotan publik.
Pasalnya, area parkir di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut bersifat berbayar, namun justru mencantumkan klausula yang dinilai melepaskan tanggung jawab pengelola atas keamanan kendaraan pengunjung.
Pantauan TitahNusa, selain terpampang di papan pengumuman area parkir, pernyataan serupa juga tertulis jelas pada tiket parkir yang diterima pengunjung.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, khususnya bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan rumah sakit untuk berobat maupun membesuk keluarga.
Pengunjung Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola
Sejumlah pengunjung RSUD Depati Hamzah menyayangkan sikap pengelola parkir yang terkesan cuci tangan atas resiko kehilangan kendaraan, padahal layanan parkir tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma.
“Parkir ini kan bukan gratis. Masa kalau hilang atau rusak langsung jadi resiko kami sepenuhnya? Terus kami bayar parkir untuk apa?” ujar salah seorang pengunjung yang ditemui TitahNusa saat membesuk anggota keluarganya, Senin 23/2.
Keluhan serupa juga disampaikan pengunjung lain yang menilai klausula tersebut tidak adil dan berpotensi merugikan masyarakat, terlebih rumah sakit merupakan fasilitas publik dengan tingkat kunjungan tinggi setiap hari.
Bertentangan dengan Prinsip Perlindungan Konsumen
Secara hukum, klausula pembebasan tanggung jawab pengelola parkir tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam Pasal 18 ayat (1) UUPK, pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang mengalihkan atau menghapuskan tanggung jawab kepada konsumen.
Dalam praktik hukum, parkir berbayar tidak sekadar dipahami sebagai penyewaan tempat, melainkan perjanjian penitipan kendaraan, di mana pengelola memiliki kewajiban menjaga keamanan kendaraan yang dititipkan.
Sejumlah putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Agung, telah menegaskan bahwa pengelola parkir tetap bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan, meskipun terdapat tulisan atau karcis yang menyatakan sebaliknya.
Dengan demikian, keberadaan klausula “kehilangan menjadi resiko pemilik” dinilai cacat hukum dan tidak mengikat secara yuridis, apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir berbayar.

Diminta Jadi Perhatian Pemerintah Kota
Mengingat RSUD Depati Hamzah merupakan rumah sakit milik pemerintah daerah dan melayani kepentingan publik luas, persoalan ini dinilai perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Penataan dan pengelolaan parkir di fasilitas publik, khususnya rumah sakit, seharusnya mengedepankan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat, bukan justru melemparkan seluruh risiko kepada pengguna jasa.
Publik berharap agar Wali Kota Pangkalpinang dan instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan parkir di RSUD Depati Hamzah, termasuk menertibkan klausula-klausula yang berpotensi melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
Catatan Redaksi
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan edukasi publik.
TitahNusa membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak manajemen RSUD Depati Hamzah maupun pengelola parkir untuk memberikan penjelasan resmi@Zen Adebi.














Komentar