Oleh: Muhamad Zen
Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik, Alumni Universitas Gunung Maras
DI tengah kegelisahan PPPK menanti kepastian nasib, persoalan kemampuan fiskal daerah kembali menjadi sorotan. Pemerintah daerah diminta tidak tergesa-gesa mengambil langkah ekstrem, melainkan mencari solusi melalui efisiensi dan optimalisasi pendapatan. Namun sebelum berbicara tentang keterbatasan anggaran, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara jujur: sudahkah seluruh potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) benar-benar digarap secara maksimal?
Di Bangka Belitung, salah satu potensi itu terlihat jelas di jalanan setiap hari. Ribuan kendaraan berplat luar daerah telah lama beroperasi, memanfaatkan infrastruktur, serta menikmati fasilitas publik, termasuk BBM subsidi. Namun kewajiban pajaknya tetap dibayarkan ke daerah asal.
Situasi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut konsistensi dalam menjaga keadilan fiskal. Ketika potensi PAD yang nyata belum tertata optimal, wajar jika publik mempertanyakan arah kebijakan terutama saat nasib PPPK dikaitkan dengan keterbatasan anggaran.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terburu-buru mengambil langkah seperti PHK terhadap PPPK. Ia mendorong efisiensi belanja dan kreativitas kepala daerah dalam mencari sumber pendapatan baru tanpa semata-mata mengandalkan transfer pusat. Pesannya tegas: kepemimpinan bukan sekadar menjalankan rutinitas anggaran, tetapi menghadirkan solusi saat ruang fiskal menyempit.
Dalam konteks Bangka Belitung, salah satu ruang yang dapat ditata adalah penertiban kendaraan berplat luar daerah yang telah lama menetap dan beroperasi. Pemerintah sebenarnya telah memberikan kemudahan mutasi kendaraan, bahkan dengan skema gratis dan penyederhanaan administrasi. Artinya, pintu untuk tertib sudah dibuka.
Namun jika kebijakan tidak diiringi pengawasan dan langkah penegakan yang terukur, maka daya dorongnya menjadi lemah. Potensi pajak kendaraan yang seharusnya masuk sebagai PAD justru tetap mengalir ke provinsi lain, sementara infrastruktur daerah digunakan setiap hari.
Di sinilah pentingnya keberanian merumuskan kebijakan yang lebih efektif namun tetap sesuai koridor hukum. Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah pengaturan lebih tegas melalui Perda atau regulasi turunan terkait kendaraan luar daerah yang berdomisili dan beroperasi tetap di Bangka Belitung, termasuk pengaitan akses BBM subsidi dengan kepatuhan administrasi pajak daerah.
Prinsipnya bukan diskriminasi, melainkan keadilan kontribusi. Fasilitas publik dan subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat yang turut menopang sistem melalui kewajiban pajak. Tentu pengecualian harus diatur secara jelas dan proporsional, misalnya bagi kendaraan distribusi kebutuhan pokok yang bersifat lintas daerah dan tidak menetap.
Namun di luar pengecualian itu, penataan menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa pemerintah terlalu permisif terhadap potensi kebocoran PAD. Apalagi di saat yang sama, aparatur dan masyarakat diminta memahami keterbatasan fiskal.
Otonomi daerah bukan hanya tentang kewenangan membelanjakan APBD, tetapi tentang tanggung jawab membangun kemandirian keuangan. Jika potensi yang terlihat jelas belum dioptimalkan, maka wajar publik berharap adanya evaluasi dan langkah korektif.
PPPK bukan beban. Mereka bagian dari pelayanan publik yang menopang pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan. Menjaga kepastian mereka berarti menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Kini pilihan ada pada kepemimpinan daerah: tetap berada dalam pola rutinitas, atau berani mengambil langkah terukur untuk memperkuat PAD tanpa membebani rakyat kecil.
Bayangkan berapa tambahan PAD yang bisa didapat jika ribuan kendaraan yang menetap di Bangka melakukan mutasi? Berapa tekanan fiskal yang dapat dikurangi? Berapa ruang kebijakan yang bisa dibuka untuk memastikan hak PPPK dan pelayanan publik tetap terjaga?.
Sejarah tidak mencatat alasan, Ia mencatat keputusan dan dampaknya.
Karena pada akhirnya, yang ditunggu bukan sekadar penjelasan fiskal melainkan keberanian menghadirkan keadilan dan kepastian.
_____________________
Catatan Redaksi:
Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor whatsapp Redaksi sebagaimana yang tertera pada box Redaksi.













