PT PMM Klarifikasi: 15 Kontainer Ilmenite Masih Tahap Verifikasi, Tidak Ada Penyitaan

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 11:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | TitahNusa.com  – POLEMIK terkait belasan kontainer berisi mineral ilmenite di Pelabuhan Pangkal Balam akhirnya mendapat klarifikasi. Informasi yang sebelumnya beredar menyebutkan bahwa kontainer tersebut “ditahan” oleh pihak tertentu, dipastikan tidak sepenuhnya tepat. Minggu (19/4/2027).

Faktanya, sebanyak 15 kontainer memang benar merupakan milik PT PMM. Namun, keberadaannya di pelabuhan bukan karena tindakan penahanan atau penyitaan oleh instansi manapun, melainkan bagian dari proses verifikasi dan pengujian kadar mineral sesuai ketentuan yang berlaku.

Perwakilan PT PMM, RG, menjelaskan bahwa proses ini berawal dari langkah resmi Satgas Tricakti yang pada 9 hingga 10 April 2026 telah melayangkan surat kepada pihak Bea Cukai. Surat tersebut berisi permintaan agar dilakukan pengambilan sampel terhadap komoditas ilmenite yang akan diekspor oleh PT PMM.

Langkah tersebut, menurut RG, merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa kadar ilmenite dalam material yang akan dikirim telah memenuhi ambang batas minimal, yakni 45 persen, sebagaimana diatur dalam regulasi ekspor mineral.

“Ini bukan penahanan. Justru ini prosedur yang memang harus dijalankan untuk memastikan kualitas dan kesesuaian dengan aturan,” jelas RG saat memberikan keterangan pada Minggu (19/4/2026).

Baca Juga :  Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa pada 13 April 2026, proses pengambilan sampel telah dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak terkait. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Bea Cukai, Satgas Tricakti, perwakilan PT PMM, pihak surveyor independen Sucofindo, perusahaan ekspedisi, serta pihak Pelindo.

Keterlibatan banyak pihak dalam proses ini menunjukkan bahwa tahapan yang dilakukan berjalan transparan dan akuntabel. Tidak ada tindakan sepihak, apalagi upaya penahanan seperti yang sempat diberitakan sebelumnya.

“Semua pihak hadir dan menyaksikan langsung proses sampling. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.

Sampel yang telah diambil kemudian dikirim ke laboratorium Bea Cukai di Jakarta untuk dilakukan analisis lebih lanjut. Proses pengujian ini diperkirakan memerlukan waktu maksimal hingga tiga minggu sebelum hasil resmi diterbitkan.

Hasil uji laboratorium tersebut nantinya akan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap komoditas tersebut. Apabila kadar ilmenite dinyatakan memenuhi syarat, maka PT PMM akan diperbolehkan melanjutkan proses ekspor. Sebaliknya, jika belum sesuai ketentuan, material tersebut harus dikembalikan ke pabrik untuk dilakukan pengolahan ulang.

Baca Juga :  Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

RG menegaskan bahwa kondisi saat ini sepenuhnya berada dalam koridor prosedural dan tidak ada unsur penahanan sebagaimana yang berkembang di publik.

“Jadi posisinya sekarang menunggu hasil lab. Setelah itu baru diputuskan. Ini murni proses teknis, bukan penindakan,” tegasnya.

Di sisi lain, langkah pengawasan yang dilakukan Satgas Tricakti bersama Bea Cukai dinilai sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga tata kelola ekspor mineral agar tetap sesuai dengan regulasi. Hal ini juga penting untuk memastikan bahwa komoditas yang keluar dari wilayah Indonesia memiliki standar kualitas yang telah ditetapkan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan publik tidak lagi terjebak pada narasi yang kurang tepat. Proses yang sedang berjalan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang lazim dalam aktivitas ekspor mineral, bukan bentuk penahanan atau penyitaan barang.

Situasi di Pelabuhan Pangkal Balam pun hingga kini terpantau kondusif, dengan kontainer tetap berada di lokasi sambil menunggu hasil uji laboratorium sebagai dasar keputusan akhir. (KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot
Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)
Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah
LSM FAKTA Bongkar Dugaan “Proyek Siluman” BWS Babel: Papan Informasi Tak Terpasang, Lumpur Kerukan Dipersoalkan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:19 WIB

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Berita Terbaru

Caption: Muhamad Zen Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung

Bangka Belitung

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:19 WIB