Selisih jumlah ponton antara SPK dan kondisi lapangan memunculkan indikasi kebocoran produksi timah, pengawasan perusahaan dipertanyakan.
PANGKALPINANG | TitahNusa.com — AKTIVITAS penambangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk di perairan Tempilang DU 1545, Kabupaten Bangka Barat, kini berada di bawah sorotan tajam. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya praktik operasional di luar ketentuan resmi yang berpotensi membuka celah kebocoran produksi dalam skala besar.
TEMUAN LAPANGAN: PONTON TAK SEBANDING SPK
Informasi yang dihimpun menyebutkan, jumlah ponton yang beroperasi di lapangan diduga jauh melampaui yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK).
Dalam salah satu kasus, mitra yang secara administratif hanya memiliki izin lima unit ponton, diduga mengoperasikan hingga puluhan ponton di lokasi yang sama. Pola ini disebut bukan kasus tunggal, melainkan terjadi di lebih dari satu titik operasi.

Ketidaksesuaian ini menjadi indikator awal adanya aktivitas penambangan yang tidak sepenuhnya berada dalam kontrol sistem resmi perusahaan.
POTENSI KEBOCORAN PRODUKSI
Persoalan tidak berhenti pada jumlah alat produksi. Sumber di lapangan mengungkapkan bahwa hasil produksi yang disetorkan ke PT Timah Tbk diduga hanya berasal dari ponton yang terdaftar secara resmi.
Sementara itu, produksi dari ponton tambahan yang tidak tercatat disebut-sebut mengalir ke jalur distribusi lain di luar mekanisme perusahaan.
Jika praktik ini benar terjadi, maka potensi kebocoran produksi tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap penerimaan negara dari sektor pertambangan timah.
MASYARAKAT MERASA DIRUGIKAN
Dampak paling nyata dirasakan oleh masyarakat pesisir Tempilang. Skema kompensasi yang diterima masyarakat selama ini dihitung berdasarkan volume produksi yang tercatat masuk ke perusahaan.
Di sisi lain, masyarakat setiap hari menyaksikan intensitas aktivitas tambang yang tinggi di laut. Namun nilai kompensasi yang diterima dinilai tidak mencerminkan realitas produksi di lapangan.
Kesenjangan antara fakta visual dan angka resmi inilah yang memicu kekecewaan di tengah masyarakat.
KONFLIK SOSIAL MULAI TERBELAH
Situasi tersebut berkembang menjadi potensi konflik horizontal.
Sebagian kelompok nelayan berinisiatif mengawal agar hasil tambang masuk melalui jalur resmi perusahaan, dengan harapan kompensasi meningkat. Bahkan, beberapa di antaranya dilaporkan sempat menahan aktivitas pengangkutan bijih timah yang diduga akan keluar dari jalur resmi.
Namun di sisi lain, terdapat pula kelompok masyarakat yang diduga memilih bekerja sama dengan oknum penambang untuk meloloskan hasil tambang ke luar sistem resmi.
Kondisi ini menciptakan polarisasi nyata di tengah masyarakat: antara yang mempertahankan jalur resmi dan yang terlibat dalam praktik non-formal. Jika dibiarkan, situasi ini berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah pesisir.
PENGAWASAN DIPERTANYAKAN
Fakta-fakta di lapangan tersebut mengarah pada satu persoalan mendasar: lemahnya fungsi pengawasan.
Peran pengawas tambang (Wastam), sistem pengamanan internal, hingga satuan tugas pengamanan aset milik PT Timah Tbk kini menjadi sorotan publik.
Selama ini, perusahaan dikenal memiliki sistem pengamanan yang ketat terhadap asetnya. Namun kondisi di Laut Tempilang justru menunjukkan adanya celah pengawasan yang cukup signifikan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pengawasan tidak berjalan optimal, atau terdapat faktor lain yang menyebabkan lemahnya pengendalian di lapangan?

NEGARA DI POSISI RENTAN?
Dengan skala aktivitas yang besar dan indikasi kebocoran yang berulang, kondisi ini tidak lagi sekadar persoalan teknis operasional, melainkan menyentuh aspek pengelolaan sumber daya negara.
Jika produksi yang tidak tercatat benar terjadi secara sistematis, maka negara berpotensi kehilangan penerimaan dalam jumlah yang tidak kecil.
DESAKAN MASYARAKAT
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa kelompok nelayan terdampak telah menyampaikan surat resmi kepada PT Timah Tbk yang ditujukan kepada Kepala Teknik Tambang DU 1545 agar aktivitas penambangan di Laut Tempilang segera ditata kembali.
Dalam surat tersebut, masyarakat yang mengatasnamakan nelayan Desa Benteng Kota, Desa Air Lintang, dan Desa Tanjung Niur meminta agar operasional ponton dihentikan sementara mulai 24 April hingga 1 Mei 2026 untuk dilakukan pendataan jumlah ponton yang beroperasi.
Permintaan ini dilatarbelakangi oleh menurunnya setoran bijih timah ke jalur resmi perusahaan, meskipun aktivitas produksi di lapangan dinilai tetap tinggi. Masyarakat berharap, penataan ulang tersebut dapat memastikan seluruh hasil produksi tercatat secara resmi sehingga berdampak pada peningkatan kompensasi.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik yang lebih luas serta menciptakan kondisi yang kondusif di tengah masyarakat pesisir.
“Kalau ini dibiarkan dan sampai terjadi konflik di masyarakat, maka pihak yang paling disorot tentu perusahaan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta namanya tidak disebutkan.
UPAYA KONFIRMASI
Redaksi telah mengajukan permohonan konfirmasi resmi kepada PT Timah Tbk terkait berbagai temuan dan informasi yang berkembang di lapangan.
Selain itu, konfirmasi juga telah disampaikan kepada Bapak Dayat selaku Pengawas Tambang (Wastam) di wilayah penambangan ponton Laut Tempilang DU 1545.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat jawaban atau tanggapan resmi yang diterima dari pihak terkait.
Laut Tempilang kini bukan sekadar wilayah tambang, tetapi menjadi cermin ujian bagi tata kelola sumber daya alam. Ketika pengawasan melemah dan distribusi hasil tambang dipertanyakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya potensi penerimaan negara, tetapi juga kepercayaan publik dan stabilitas sosial masyarakat pesisir@Zen Adebi.














Komentar