Oleh: Muhamad Zen
Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung
PEREDARAN narkotika di Bangka Belitung tidak lagi bisa dibaca sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Sejumlah pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum justru memperlihatkan pola berulang: pelaku di lapangan memiliki keterkaitan dengan jaringan yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Fakta ini semakin menguat dalam beberapa penangkapan terbaru. Pada April 2026, Ditresnarkoba Polda Babel menangkap bandar sabu berinisial RM di kawasan Gerunggang, Pangkalpinang. Pelaku merupakan residivis yang kembali beroperasi, dan dari hasil pengembangan, jaringannya diduga memiliki keterkaitan dengan narapidana di dalam lapas.
Di waktu yang hampir bersamaan, Satresnarkoba Polres Belitung juga mengungkap kasus pengedar sabu yang disebut sebagai bagian dari jaringan yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika. Ini bukan lagi peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan pola yang terus berulang.
Sebelumnya, pada Februari 2026, upaya penyelundupan sabu dan ekstasi ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang berhasil digagalkan. Fakta ini menunjukkan bahwa lapas tidak hanya menjadi titik kendali, tetapi juga tetap menjadi target masuknya barang terlarang.
Jika ditarik lebih luas, Kapolda Babel menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga pertengahan April 2026, sebanyak 165 kasus narkotika berhasil diungkap di wilayah Bangka Belitung. Angka ini mencerminkan masifnya peredaran narkoba sekaligus kompleksitas jaringan yang terus berkembang termasuk dugaan keterhubungan dengan lapas.
Namun ada satu fakta yang seharusnya menjadi peringatan keras, bahkan tamparan bagi sistem pemasyarakatan: puluhan narapidana kasus narkotika kategori risiko tinggi dari Lapas Narkotika Pangkalpinang telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan pada 2025.
Langkah ini semestinya menjadi titik balik. Artinya, negara sudah mengidentifikasi bahwa sumber masalah ada pada napi berisiko tinggi yang mengendalikan jaringan dari dalam. Mereka dipindahkan dengan harapan rantai itu terputus.
Tetapi yang terjadi justru sebaliknya.
Setelah yang dianggap sebagai “sumber masalah” dipindahkan, indikasi pengendalian jaringan dari dalam lapas masih terus muncul dalam berbagai pengungkapan kasus. Pertanyaannya menjadi sangat mendasar: lalu apa yang sebenarnya sudah diatasi?
Jika praktik yang sama tetap berlangsung, maka logika sederhananya jelas, persoalan ini tidak berhenti pada warga binaan semata. Ada masalah lain yang lebih dalam, yang tidak tersentuh oleh kebijakan pemindahan tersebut.
Di titik inilah publik berhak mempertanyakan: apakah persoalan utamanya justru terletak pada sistem pengawasan dan integritas di dalam lapas itu sendiri?
Sulit untuk menutup mata bahwa dugaan lemahnya kontrol internal, ditambah potensi penyimpangan oknum petugas, menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Sebab tanpa adanya celah dari dalam, mustahil jaringan di luar dapat dikendalikan secara konsisten dari balik jeruji.
Di sisi lain, program “Zero HALINAR” terus digaungkan melalui razia rutin. Namun realitas di lapangan menunjukkan indikasi sebaliknya. Bukti percakapan antara warga binaan dengan pihak luar yang beredar di berbagai pemberitaan menjadi sinyal kuat bahwa akses komunikasi ilegal masih terbuka.
Fenomena ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan hanya pada pelaku di lapangan, tetapi pada sistem yang memungkinkan praktik tersebut terus terjadi bahkan berulang.
Atas dasar itu, melalui organisasi yang saya pimpin, kami menilai perlu adanya langkah luar biasa. Kami akan segera menyurati Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di Jakarta agar menurunkan tim untuk melakukan investigasi menyeluruh dan independen terhadap Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Investigasi tersebut harus mampu menjawab secara terang: di mana letak celah pengawasan, apakah sistem benar-benar berjalan efektif, dan apakah terdapat potensi keterlibatan oknum di dalamnya.
Jika pola ini terus dibiarkan, maka penindakan aparat di luar lapas hanya akan menjadi siklus tanpa akhir. Jaringan akan terus hidup, karena pusat kendalinya tidak pernah benar-benar diputus.
Sudah saatnya dilakukan evaluasi total. Tidak cukup hanya memindahkan narapidana atau melakukan razia simbolik. Yang harus dibenahi adalah sistem dan manusia di dalamnya.
Karena jika akar masalahnya tidak disentuh, maka pemindahan napi ke Nusakambangan hanya akan menjadi solusi semu.
Dan ketika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.
_____________________
Catatan Redaksi:
Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor whatsapp Redaksi sebagaimana yang tertera pada box Redaksi.














Komentar