Dipersempit dengan Syarat Tambahan, Permohonan Informasi PJU Dishub Babel Diduga Dihambat

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 11:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Caption: Ilustrasi AI

Caption: Ilustrasi AI

Alasan sudah dicantumkan di formulir, namun diminta ulang; pemohon bersiap lapor ke Komisi Informasi Pusat dan Ombudsman RI

PANGKALPINANG | Titahnusa.com — PROSES permohonan informasi publik yang diajukan wartawan sekaligus pemerhati kebijakan publik, Muhamad Zen, kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuai sorotan.

Pasalnya, setelah permohonan resmi diajukan, pihak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) justru meminta sejumlah persyaratan tambahan yang dinilai berpotensi menghambat akses terhadap informasi publik.

Dalam surat balasan yang diterima pemohon, PPID merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 serta Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan meminta pemohon kembali menjelaskan secara rinci tujuan penggunaan informasi.

Padahal, menurut pemohon, penjelasan terkait maksud dan tujuan permohonan informasi tersebut telah dicantumkan dalam formulir permohonan sejak awal.

“Di formulir yang kami isi, tujuan permohonan sudah jelas disampaikan. Namun tetap diminta kembali penjelasan yang sama. Ini yang kami nilai tidak proporsional,” ujar Zen.

Baca Juga :  TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Caption: Muhamad Zen

Selain itu, pemohon juga diminta melampirkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers, menandatangani surat pernyataan di atas materai dengan format yang telah disiapkan PPID, serta diberi batas waktu tiga hari untuk melengkapi berkas.

Menurut Zen, permintaan tambahan tersebut berpotensi menjadi bentuk pembatasan administratif yang tidak relevan dengan substansi permohonan informasi publik.

“Secara prinsip, hak memperoleh informasi publik tidak boleh dibatasi dengan syarat yang berlebihan, apalagi jika informasi yang diminta bukan termasuk kategori yang dikecualikan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kewajiban penandatanganan surat pernyataan bermaterai yang formatnya disiapkan oleh PPID. Menurutnya, hal tersebut perlu dicermati secara serius karena berpotensi memuat klausul yang dapat membatasi hak pemohon.

Kondisi ini, lanjut Zen, justru menimbulkan pertanyaan baru terkait substansi informasi yang diminta.

“Ketika permohonan informasi dipersulit dengan berbagai syarat tambahan, sementara alasan sudah disampaikan sejak awal, maka wajar jika publik menilai bahwa informasi tersebut tergolong sensitif,” katanya.

Baca Juga :  Kuota Timah Dicekik, Belitung Terancam Nol Royalti: LSM FAKTA Sorot Kepmen ESDM 157/2026

Zen menegaskan bahwa proses pelayanan informasi publik seharusnya tetap mengacu pada ketentuan Pasal 22 UU KIP yang mengatur batas waktu pemberian tanggapan oleh badan publik, tanpa dibebani prosedur administratif yang berlebihan.

Atas kejadian ini, pihaknya menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan bersurat ke Komisi Informasi di Jakarta.

Selain itu, persoalan ini juga akan diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk dugaan maladministrasi dalam pelayanan informasi publik.

“Ini bukan hanya soal permintaan data, tetapi soal bagaimana prinsip keterbukaan informasi dijalankan. Jika prosedur justru digunakan untuk menghambat, maka ini harus diuji,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih dalam upaya konfirmasi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen permohonan dan tanggapan resmi yang diterima pemohon, serta tetap menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah@Sanusi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot
Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)
Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah
LSM FAKTA Bongkar Dugaan “Proyek Siluman” BWS Babel: Papan Informasi Tak Terpasang, Lumpur Kerukan Dipersoalkan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:19 WIB

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Berita Terbaru

Caption: Muhamad Zen Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung

Bangka Belitung

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:19 WIB