Alasan sudah dicantumkan di formulir, namun diminta ulang; pemohon bersiap lapor ke Komisi Informasi Pusat dan Ombudsman RI
PANGKALPINANG | Titahnusa.com — PROSES permohonan informasi publik yang diajukan wartawan sekaligus pemerhati kebijakan publik, Muhamad Zen, kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuai sorotan.
Pasalnya, setelah permohonan resmi diajukan, pihak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) justru meminta sejumlah persyaratan tambahan yang dinilai berpotensi menghambat akses terhadap informasi publik.
Dalam surat balasan yang diterima pemohon, PPID merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 serta Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan meminta pemohon kembali menjelaskan secara rinci tujuan penggunaan informasi.
Padahal, menurut pemohon, penjelasan terkait maksud dan tujuan permohonan informasi tersebut telah dicantumkan dalam formulir permohonan sejak awal.
“Di formulir yang kami isi, tujuan permohonan sudah jelas disampaikan. Namun tetap diminta kembali penjelasan yang sama. Ini yang kami nilai tidak proporsional,” ujar Zen.

Selain itu, pemohon juga diminta melampirkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers, menandatangani surat pernyataan di atas materai dengan format yang telah disiapkan PPID, serta diberi batas waktu tiga hari untuk melengkapi berkas.
Menurut Zen, permintaan tambahan tersebut berpotensi menjadi bentuk pembatasan administratif yang tidak relevan dengan substansi permohonan informasi publik.
“Secara prinsip, hak memperoleh informasi publik tidak boleh dibatasi dengan syarat yang berlebihan, apalagi jika informasi yang diminta bukan termasuk kategori yang dikecualikan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kewajiban penandatanganan surat pernyataan bermaterai yang formatnya disiapkan oleh PPID. Menurutnya, hal tersebut perlu dicermati secara serius karena berpotensi memuat klausul yang dapat membatasi hak pemohon.
Kondisi ini, lanjut Zen, justru menimbulkan pertanyaan baru terkait substansi informasi yang diminta.
“Ketika permohonan informasi dipersulit dengan berbagai syarat tambahan, sementara alasan sudah disampaikan sejak awal, maka wajar jika publik menilai bahwa informasi tersebut tergolong sensitif,” katanya.
Zen menegaskan bahwa proses pelayanan informasi publik seharusnya tetap mengacu pada ketentuan Pasal 22 UU KIP yang mengatur batas waktu pemberian tanggapan oleh badan publik, tanpa dibebani prosedur administratif yang berlebihan.
Atas kejadian ini, pihaknya menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan bersurat ke Komisi Informasi di Jakarta.
Selain itu, persoalan ini juga akan diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk dugaan maladministrasi dalam pelayanan informasi publik.
“Ini bukan hanya soal permintaan data, tetapi soal bagaimana prinsip keterbukaan informasi dijalankan. Jika prosedur justru digunakan untuk menghambat, maka ini harus diuji,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih dalam upaya konfirmasi.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen permohonan dan tanggapan resmi yang diterima pemohon, serta tetap menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah@Sanusi.














Komentar