Kriminalisasi Dokter Ratna dan Ancaman Sistem On-Call di Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Penulis : Rizky Adriansyah
Ketua Perhimpunan Dokter Emergensi (PDEI) Cabang Sumatera Utara / Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Sumatera Utara /Ketua UKK Kardiologi PP IDAI

TUNTUTAN pidana 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dr. Ratna Setia Asih, SpA bukan sekadar duka bagi satu orang dokter spesialis anak. Ini adalah ancaman nyata bagi keselamatan profesi medis dan keberlangsungan pelayanan gawat darurat di Indonesia.

Dokter Ratna dituntut bersalah atas delik “kelalaian yang menyebabkan kematian” hanya karena ia tidak hadir secara fisik di RS saat terjadi kegawatdaruratan, ketika statusnya sedang bertugas sebagai dokter on-call. Logika hukum yang digunakan jaksa tidak hanya cacat, tetapi juga buta terhadap realitas standar prosedur operasional (SOP) rumah sakit.

Penanganan kegawatdaruratan pada pasien anak dengan Total AV Blok (TAVB) merupakan proses kompleks yang melibatkan multisistem dan multidisiplin. Menjadikan Dokter Ratna sebagai tersangka tunggal dari delapan dokter yang ikut merawat adalah bentuk tebang pilih hukum yang absurd.

Baca Juga :  Febie Dwi Hartanto Resmi Pimpin Lapas Pangkalpinang, Siap Perkuat Keamanan dan Pembinaan

Tidak ada mens rea (niat jahat) pada setiap dokter yang menangani kasus gawat darurat. Seorang dokter on-call yang tidak berada di tempat bukanlah seseorang yang sengaja membiarkan pasien mati.

Kematian pasien disebabkan oleh perburukan kondisi klinis penyakitnya, bukan akibat tindakan mencederai yang dilakukan oleh dr. Ratna. Menuduh ketidakhadiran fisik sebagai penyebab langsung kematian tanpa bukti otopsi adalah kesimpulan hukum yang dipaksakan.

Jaksa juga menyebutkan salah satu poin memberatkan adalah dokter Ratna “tidak merasa bersalah karena merasa sudah sesuai prosedur”. Ini adalah kesesatan logika yang sangat mencederai akal sehat profesi.

Ketika seorang dokter mempertahankan diri bahwa tindakannya telah sesuai Standar Prosedur Operasional (SOP), itu adalah hak pembelaan berbasis keilmuan. Jika dokter dipaksa mengaku salah atas sistem on-call, maka hukum sedang memaksa dokter untuk bersandiwara.

Baca Juga :  Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Berkarya Lewat Cetak Sawah di Kelurahan Binaan

Jika majelis hakim melanggengkan logika jaksa ini dalam vonisnya, konsekuensi sosiologisnya akan sangat mengerikan. Para dokter spesialis di seluruh Indonesia memiliki dasar moral dan hukum yang kuat untuk menolak jadwal on-call.

Sistem on-call (siaga di luar RS) dirancang karena jumlah dokter spesialis di Indonesia sangat terbatas dan tidak mungkin bersiaga 24 jam penuh di IGD. Jika “belum sempat sampai ke RS saat pasien memburuk” dihitung sebagai pidana penjara 4,5 tahun, maka tidak ada satu pun dokter spesialis yang aman di negeri ini.

Dokter spesialis harus bekerja dengan sistem onsite di IGD. Jika RS tidak mampu membayar dokter spesialis untuk bersiaga 24 jam, maka layanan kegawatdaruratan spesialis tersebut sebaiknya ditutup saja.

Ke depannya, lebih baik RS tidak memberikan layanan daripada memaksa dokter bertaruh nyawa dan kebebasannya di atas sistem on-call yang rapuh. Tabik. (*)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah
Sewa Kios Dibayar, Tapi Masih Tercatat Menunggak, Nama Muzayyin Disorot

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 16:54 WIB

Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Minggu, 13 September 2026 - 11:59 WIB

Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Berita Terbaru