PT BBBS Tegaskan Slag BTI Berstatus Hibah, Siapkan Riset dan Hilirisasi untuk Dorong Ekonomi Babel

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com – ISU mengenai pemindahan ribuan ton slag atau limbah terak timah dari gudang PT Bangka Tin Industry (BTI) di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, ke gudang sementara di kawasan Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari manajemen PT BBBS.

Direktur Utama PT BBBS, H. Eka Mulya Putra, menegaskan bahwa slag yang saat ini dikelola perusahaannya diperoleh melalui mekanisme hibah dari PT BTI, bukan melalui transaksi jual beli maupun kerja sama bisnis sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Eka, PT BBBS pada April 2026 mengajukan permohonan hibah sebanyak 2.000 ton slag yang tersimpan di gudang PT BTI. Permohonan tersebut kemudian mendapat persetujuan pada Mei 2026 sehingga material tersebut secara sah beralih pengelolaannya kepada PT BBBS.

“Perlu kami tegaskan bahwa slag tersebut diperoleh melalui mekanisme hibah. Tidak ada transaksi jual beli ataupun kerja sama komersial dalam proses perolehannya,” kata Eka saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, langkah pengelolaan slag tersebut merupakan bagian dari upaya PT BBBS untuk melakukan riset dan pengembangan teknologi guna mengidentifikasi kandungan mineral yang masih memiliki nilai ekonomis di dalam limbah terak timah tersebut.

Baca Juga :  TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Menurutnya, hasil penelitian nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan metode pengolahan yang tepat sehingga material yang selama ini dianggap limbah dapat diubah menjadi produk bernilai tambah dan memberikan manfaat ekonomi.

Tidak hanya sebatas penelitian, PT BBBS juga menyiapkan rencana jangka panjang berupa pembangunan industri pengolahan slag di Bangka Belitung. Untuk mewujudkan hal tersebut, perusahaan daerah itu membuka peluang kerja sama dengan investor yang memenuhi seluruh ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Eka juga membantah informasi yang menyebut slag tersebut akan dikirim ke luar negeri. Ia memastikan fokus PT BBBS justru mengarah pada pemanfaatan dan pengolahan material tersebut di dalam daerah.

“Tidak ada rencana pengiriman slag ke luar negeri. Fokus kami adalah bagaimana material ini dapat diolah di Bangka Belitung sehingga memberikan nilai tambah bagi daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Kuota Timah Dicekik, Belitung Terancam Nol Royalti: LSM FAKTA Sorot Kepmen ESDM 157/2026

Menurut Eka, hilirisasi merupakan langkah strategis yang harus dilakukan agar potensi sumber daya yang masih memiliki nilai ekonomis tidak keluar dari Bangka Belitung dalam bentuk bahan mentah.

Dengan pengolahan di daerah, kata dia, manfaat ekonomi yang dihasilkan akan lebih besar, mulai dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tumbuhnya investasi, hingga terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal.

“Selama material tersebut masih memiliki nilai ekonomis dan pemanfaatannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka sudah sepatutnya potensi tersebut dimaksimalkan untuk kepentingan pembangunan daerah,” ujarnya.

PT BBBS menilai pengembangan industri hilirisasi berbasis pengolahan slag dapat menjadi salah satu alternatif dalam memperkuat sektor industri mineral Bangka Belitung di tengah tantangan ekonomi daerah yang masih bergantung pada sektor pertambangan primer.

Melalui riset yang komprehensif dan dukungan teknologi yang tepat, slag yang selama ini dipandang sebagai limbah diharapkan dapat menjadi sumber daya bernilai ekonomi yang mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat dan daerah. (Zen Adebi)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot
Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)
Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah
LSM FAKTA Bongkar Dugaan “Proyek Siluman” BWS Babel: Papan Informasi Tak Terpasang, Lumpur Kerukan Dipersoalkan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:19 WIB

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Berita Terbaru

Caption: Muhamad Zen Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung

Bangka Belitung

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:19 WIB