Sitaan Kejagung Diduga Masih Dipanen, Tiga Warga Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Kesetaraan Hukum di Terentang

- Redaksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Caption: Saat wartawan wawancara kepada Orang tua tersangka dan kuasa hukumnya

Caption: Saat wartawan wawancara kepada Orang tua tersangka dan kuasa hukumnya

PANGKALPINANG | Titahnusa.com — DUGAAN ketimpangan perlakuan hukum mencuat di Desa Terentang, Kabupaten Bangka Tengah. Tiga warga, RN (18), RK (18), dan ZS (21), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Bangka Tengah terkait dugaan pengambilan buah sawit. Keluarga mempertanyakan mengapa warga diproses hukum, sementara aktivitas pemanenan oleh pihak perusahaan di areal yang disebut telah disita negara justru diduga masih berlangsung.

Sitaan Negara Dipertanyakan

Persoalan tersebut disampaikan Adhar, orang tua salah satu tersangka, didampingi kuasa hukumnya, Syahrial, S.H., saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Pangkalpinang, Senin (5/10/2026).

Caption: Adhar salah satu orang tua tersangka (kiri) Syahrial S.H kuasa hukum (kanan)

Menurut Adhar, lokasi tempat ketiga warga mengambil buah sawit merupakan areal perkebunan yang disebut telah dipasangi papan penyitaan oleh Kejaksaan Agung RI. Namun, berdasarkan dokumentasi foto dan video yang diklaim dimiliki keluarga, aktivitas pemanenan sawit oleh pekerja perusahaan diduga masih berlangsung di lokasi tersebut.

“Kalau memang areal kebun tersebut sudah disita negara, seharusnya persoalan pemanfaatan atau pemanenan di lokasi itu juga dilihat secara hukum. Jangan sampai masyarakat yang mengambil buah sawit diproses, sementara pihak lain yang melakukan aktivitas di lokasi yang sama justru tidak tersentuh,” tegas Adhar.

Baca Juga :  Dr Ratna Setia Asih Nilai Gugatan Perdata Salah Alamat: “Yang Digugat Itu Bukan Aku”

Keluarga mempertanyakan apakah aktivitas pemanenan di kawasan yang berstatus sitaan telah memperoleh izin atau dasar hukum dari pihak yang berwenang. Mereka juga meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai status penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

Nama PT Berbeda, Keluarga Minta Klarifikasi

Sorotan lain muncul terkait perbedaan nama perusahaan. Keluarga menyebut lokasi kejadian berada di areal PT MAL yang telah dipasangi plank penyitaan Kejagung RI.

Namun, dalam surat pemberitahuan penahanan yang diterima keluarga, perkara dugaan pencurian tersebut disebut terjadi di areal perkebunan PT MHL (Mutiara Hijau Lestari).

Perbedaan identitas perusahaan tersebut dinilai penting untuk diklarifikasi karena berkaitan langsung dengan objek perkara dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

Baca Juga :  Dua Kios di Pasar Keranas Disorot, Dugaan Setoran ke Rekening Pribadi Mencuat

Kuasa hukum Syahrial meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan DPRD Bangka Tengah ikut mencermati persoalan tersebut, terutama karena salah satu tersangka disebut masih berstatus pelajar.

“Kami meminta Bupati Bangka Tengah dan Ketua DPRD Bangka Tengah turun tangan melihat persoalan ini secara objektif. Terlebih salah satu tersangka masih pelajar,” ujar Syahrial.

Pihak keluarga menyatakan tetap kooperatif terhadap proses hukum dan siap menjadi penjamin apabila permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan diajukan.

Hingga berita ini diterbitkan, TitahNusa.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polres Bangka Tengah, pihak perusahaan terkait, serta Kejaksaan Agung RI mengenai status penyitaan, aktivitas pemanenan dan perbedaan nama perusahaan dalam dokumen perkara.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Zen Adebi)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Pelarian Pelaku Penembakan Di Toboali Berakhir Di Pelabuhan Tanjung Kalian
MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku
Ketika OPD Sibuk Menghabiskan Anggaran di Akhir Tahun
Saksi MUI Babel Bicara Takdir Kematian di Sidang Aldo, Pertanyaan Medis Picu Adu Argumen Kuasa Hukum
Isu Pungli Rp20 Juta di Polres Bangka Barat Dibantah, Yopi: Saya Ada di Lokasi
Puluhan Eks Anggota Jamaah Islamiyah Dikumpulkan Densus 88 di Babel, Ini Agendanya
WC Taman Wilhelmina Cuma Satu, Malah Terkunci! Ini Penjelasan DLH Pangkalpinang
WC Umum Taman Wilhelmina Pangkalpinang Terkunci Saat Kegiatan Pemkot

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelarian Pelaku Penembakan Di Toboali Berakhir Di Pelabuhan Tanjung Kalian

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:57 WIB

MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Ketika OPD Sibuk Menghabiskan Anggaran di Akhir Tahun

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Saksi MUI Babel Bicara Takdir Kematian di Sidang Aldo, Pertanyaan Medis Picu Adu Argumen Kuasa Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Isu Pungli Rp20 Juta di Polres Bangka Barat Dibantah, Yopi: Saya Ada di Lokasi

Berita Terbaru