Dugaan Pungutan UPT Pasar Pangkalpinang, DPRD Jadwalkan Pemanggilan Disperindag dan UPT

- Redaksi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

πŸ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com β€” DUGAAN pungutan di lingkungan UPT Pasar Pangkalpinang memasuki tahap pengawasan legislatif. Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, memastikan persoalan tersebut telah dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus). Komisi II DPRD juga telah menyurati pihak terkait dan menjadwalkan pemanggilan Disperindag serta UPT Pasar melalui rapat gabungan untuk meminta penjelasan.

Langkah ini diharapkan membuka kejelasan mengenai dasar hukum pungutan, mekanisme pembayaran, hingga aliran penerimaan yang dipersoalkan masyarakat.

Komisi II Jadwalkan Pemanggilan

Kepastian tindak lanjut tersebut disampaikan Abang Hertza saat dikonfirmasi TitahNusa.com, Senin (12/10/2026), mengenai perkembangan rencana pemanggilan dinas terkait, sebagaimana pernah disampaikannya dalam pemberitaan sebelumnya.

β€œHari ini sudah dibahas dalam Banmus dan Komisi II sudah Abang surati dan jadwalkan. Sudah akan panggil dinas terkait di DPRD, rapat gabungan, dinas UPT dan lain-lain,” ujar Hertza melalui pesan konfirmasi.

Dengan perkembangan tersebut, DPRD mulai menindaklanjuti persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh kepastian tanggal pelaksanaan rapat gabungan maupun hasil pembahasan lebih lanjut.

Sebelumnya, Hertza menegaskan bahwa pungutan di pasar harus memiliki dasar hukum yang jelas, mengacu pada peraturan daerah (Perda) yang berlaku, serta disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan.

Ketua TOPAN-RI DPW Bangka Belitung, Muhamad Zen, sebelumnya meminta agar persoalan tersebut ditelusuri secara terbuka dan berbasis dokumen, sehingga status serta legalitas pungutan dapat diketahui secara jelas.

Baca Juga :  MUSONG: Madu Langka Hutan Liar Bangka, Mengangkat Potensi Alam dan Kebanggaan Daerah

Melalui rapat gabungan, DPRD diharapkan dapat meminta penjelasan langsung dari Disperindag dan pengelola UPT Pasar, sekaligus menelusuri fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

Hingga kini, dugaan pungutan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan keterangan para pihak. Belum ada kesimpulan resmi yang diperoleh redaksi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

TitahNusa.com akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi bagi Disperindag, UPT Pasar, serta pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan@red.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jarang Hadiri Rapat, Disiplin Anggota DPRD Pangkalpinang Dipertanyakan
Jumat Keliling di Masjid Baitul Hikmah Mentok, Polres Bangka Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
MUSONG: Madu Langka Hutan Liar Bangka, Mengangkat Potensi Alam dan Kebanggaan Daerah
Jalan Babel Dipakai, Pajak Kendaraan Plat Luar ke Mana?
MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku
Ketika OPD Sibuk Menghabiskan Anggaran di Akhir Tahun
Saksi MUI Babel Bicara Takdir Kematian di Sidang Aldo, Pertanyaan Medis Picu Adu Argumen Kuasa Hukum
Puluhan Eks Anggota Jamaah Islamiyah Dikumpulkan Densus 88 di Babel, Ini Agendanya

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Jarang Hadiri Rapat, Disiplin Anggota DPRD Pangkalpinang Dipertanyakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Jumat Keliling di Masjid Baitul Hikmah Mentok, Polres Bangka Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:41 WIB

MUSONG: Madu Langka Hutan Liar Bangka, Mengangkat Potensi Alam dan Kebanggaan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Jalan Babel Dipakai, Pajak Kendaraan Plat Luar ke Mana?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:57 WIB

MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku

Berita Terbaru