Kalau Bukan Pelaku, Mengapa Risih dengan Pesan Anti Politik Uang

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 00:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

OPINI OLEH: Muhamad Zen (Alumni Fakultas Ilmu Politik Perkeliruan, Universitas Gunung Maras) 

“Amplop boleh masuk kantong  tapi suara tetap tinggal di hati.”

Di berbagai sudut Kota Pangkalpinang, akhir-akhir ini pandangan mata warga seperti “terserempet” sesuatu yang tak biasa. Bukan lubang jalan atau baliho calon, melainkan tulisan besar di spanduk: “Ambil Uangnya, Jangan Pilih Orangnya.” Ada yang tersenyum sambil manggut-manggut, ada yang tertawa geli, bahkan ada yang tiba-tiba diam seperti teringat pengalaman masa lalu saat “rejeki dadakan” mampir menjelang coblosan.

Gerakan yang kini dikenal sebagai Masyarakat Meluntang Calon bukanlah sekadar aksi hias kota. Ini adalah suara hati rakyat yang muak melihat demokrasi berubah jadi pasar lelang, di mana suara rakyat dihargai setara sebungkus nasi kotak plus uang transport.

Sebagai alumni Ilmu Politik Perkeliruan Universitas Gunung Maras, saya tahu betul dalam teori demokrasi rakyat itu pemegang kedaulatan. Tapi di lapangan, sering rakyat justru diperlakukan seperti mesin ATM: didatangi kalau mau diambil, lalu ditinggalkan saat saldo suara habis. Baliho “Ambil Uangnya, Jangan Pilih Orangnya” ini ibarat alarm moral, tanda kita harus bangun dari kebiasaan lama yang merendahkan harga diri sendiri.

Baca Juga :  Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah

Belakangan terdengar kabar bahwa di Pilkada Kota Pangkalpinang 2025, ada oknum tim sukses yang sudah mulai mendata KTP warga sambil menebar janji “bonus” saat hari pencoblosan. Kalau ini benar, berarti film lama sedang diputar ulang, hanya pemerannya yang ganti.

Banyak warga yang mendukung gerakan ini. Ada yang bilang, “Akhirnya ada yang berani ngomong!” Tapi, seperti biasa, selalu ada yang kepanasan. Bahkan ada yang menuding ini kampanye hitam. Ironisnya, tidak ada penjelasan mengapa menolak politik uang bisa dianggap sebagai kejahatan.

Pertanyaannya, kalau memang tidak terlibat politik uang, kenapa harus risih? Bukankah pesan ini seperti ayat kursi dalam Al-Qur’an yang membuat setan kepanasan? Kalau ada yang tiba-tiba gelisah mendengar ajakan tolak politik uang, ya wajar saja publik bertanya-tanya: setannya di mana, manusianya yang mana.

Gerakan Meluntang Calon ini tidak menuduh, tidak memfitnah, dan tidak menyebut nama siapapun. Isinya murni ajakan agar rakyat memilih dengan hati nurani, bukan isi amplop. Kalau ini saja bikin orang panas dingin, berarti masalahnya bukan di balihonya, tapi di hati yang merasa tersentil.

KPU dan Bawaslu seharusnya melihat gerakan ini sebagai penguat demokrasi, bukan ancaman. Menurunkan baliho ini sama saja menutup mulut rakyat, padahal suara rakyat adalah nyawa demokrasi itu sendiri.

Demokrasi bukan cuma soal mencoblos di bilik suara. Demokrasi adalah ruang untuk bersuara, termasuk suara yang berkata: “Kami muak dengan politik uang.” Menutup suara itu sama saja menutup ventilasi rumah: cepat atau lambat semua orang akan sesak napas.

Baca Juga :  Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah

Politik uang itu racun. Gerakan Meluntang Calon adalah tanda kesadaran rakyat mulai bangkit. Dan tanda ini tidak boleh dihapus hanya karena membuat segelintir orang merasa gerah.

Pesannya sederhana: jaga demokrasi, tolak politik uang, pilih dengan hati nurani. Dan untuk yang kepanasan… mungkin bukan balihonya yang perlu dicopot, tapi suhunya niat di dada yang perlu diturunkan.

———————–

Catatan Redaksi:

Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp redaksi sebagaimana tertera pada box Redaksi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Keracunan Menu MBG, 6 Siswa MI Al Arifin Dilarikan ke Puskesmas
Dugaan Pungli CKHP/SKP di DLH Pangkalpinang, Petugas Kebersihan Diminta Rp500 Ribu
Disumpah Jadi Advokat, Adinda Putri Nabiilah Siap Dedikasikan Profesi untuk Masyarakat dan Pers
Kuasa Hukum Hendy Tantang Penyidik: MOT Dipersoalkan Korupsi, Mengapa Bukan Kerusakan Alat?
Saksi Polda Babel Dicecar Soal Perbuatan Hendy: “Korupsinya di Mana?”
Sebanyak 28 Advokat Baru PERADI Pangkalpinang Resmi Diangkat, Zul Armain Aziz Tekankan Integritas dan Kode Etik
MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:42 WIB

Diduga Keracunan Menu MBG, 6 Siswa MI Al Arifin Dilarikan ke Puskesmas

Jumat, 18 September 2026 - 10:51 WIB

Dugaan Pungli CKHP/SKP di DLH Pangkalpinang, Petugas Kebersihan Diminta Rp500 Ribu

Kamis, 17 September 2026 - 21:06 WIB

Disumpah Jadi Advokat, Adinda Putri Nabiilah Siap Dedikasikan Profesi untuk Masyarakat dan Pers

Kamis, 17 September 2026 - 17:08 WIB

Kuasa Hukum Hendy Tantang Penyidik: MOT Dipersoalkan Korupsi, Mengapa Bukan Kerusakan Alat?

Kamis, 17 September 2026 - 13:34 WIB

Saksi Polda Babel Dicecar Soal Perbuatan Hendy: “Korupsinya di Mana?”

Berita Terbaru