Oleh: Muhamad Zen
PRAKTIK politik uang kembali mencederai Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025. Seorang pria bernama Yanto (50), warga Ampui Kecamatan Pangkalbalam, tertangkap tangan pada Selasa (26/8/2025) malam di sebuah warung kopi depan SPBU Pangkalbalam. Dari tangannya ditemukan Rp 4,8 juta yang dikemas dalam amplop cokelat berisi pecahan Rp50 ribu. Uang itu rencananya akan dibagikan kepada 30 warga dengan nilai Rp150 ribu per orang.
Yanto mengaku hanya kurir. Ia menyebut uang tersebut berasal dari tim sukses pasangan calon nomor urut 2, MolenāZeki. Pengakuan ini seharusnya cukup menjadi pintu masuk penyelidikan lebih dalam. Namun perjalanan laporan masyarakat justru memunculkan banyak tanda tanya.
Dari Pelapor Jadi Tersangka?
Saat Yanto diserahkan ke Bawaslu, suasana sempat memanas. Kuasa hukum warga, Izar, bahkan khawatir pelapor bisa dijadikan tersangka dengan dalih sebagai penerima uang. āPadahal masyarakat sudah mencegah transaksi money politik dengan melaporkan terlebih dahulu. Tapi kami malah diminta menangkap sendiri,ā keluhnya.
Setelah perdebatan panjang, laporan akhirnya diterima secara resmi pada tengah malam oleh Ketua Bawaslu, Imam Ghozali, disaksikan pihak kepolisian dan kejaksaan. Publik sempat lega hingga kemudian muncul surat resmi Bawaslu tertanggal 2 September 2025.
Isinya mengejutkan: laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Lebih membingungkan lagi, pada hari yang sama Bawaslu meminta pelapor mengambil kembali barang bukti berupa daftar penerima dan uang tunai Rp 4,8 juta.

Pertanyaan yang Tak Terjawab
Di sinilah letak masalah serius. Jika laporan dinyatakan tidak terbukti, mengapa barang bukti justru dikembalikan? Kepada siapa uang itu diberikan? Jika kepada pelapor, jelas keliru karena uang itu bukan miliknya. Jika kepada terlapor, bukankah itu justru menguatkan dugaan politik uang?
Dalam logika hukum, barang bukti tanpa kepemilikan jelas seharusnya disita negara, bukan dikembalikan begitu saja. Tindakan Bawaslu Pangkalpinang ini bukan hanya inkonsistensi prosedural, melainkan juga cacat logika yang meruntuhkan kredibilitas lembaga pengawas pemilu di mata publik.

Bagaimana masyarakat bisa percaya untuk melapor, jika bukti yang mereka serahkan malah berakhir tanpa kepastian?
Luka Demokrasi
Sebagai warga negara yang percaya pada demokrasi dan supremasi hukum, saya menilai langkah Bawaslu Pangkalpinang bukan hanya keliru, tetapi juga melecehkan semangat demokrasi itu sendiri. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng integritas pemilu justru tampak abai terhadap prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas publik.
Kasus ini tidak boleh berhenti di Pangkalpinang. Saya berkomitmen membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Ini bukan hanya soal satu laporan, melainkan soal menjaga wibawa lembaga pemilu dan tegaknya etika penyelenggara pemilu.
Rakyat Jangan Menyerah
Namun di atas semua itu, satu hal yang harus ditegaskan: jangan sampai kegagalan Bawaslu membuat rakyat berhenti berani melawan politik uang. Demokrasi yang bersih tidak akan lahir dari amplop yang dibagi di malam gelap, melainkan dari keberanian rakyat menjaga suara mereka sendiri. Jika pengawas abai, maka rakyatlah yang harus menjadi pengawas sejati.
Sejarah bangsa ini telah membuktikan bahwa rakyat selalu punya daya melawan. Reformasi 1998 bukan lahir karena restu penguasa, melainkan keberanian rakyat menolak tirani. Begitu pula di banyak daerah, rakyat pernah menggagalkan calon yang bermain uang karena nurani lebih kuat dari nominal.
Amplop mungkin habis dalam sehari, tetapi luka demokrasi bisa bertahun-tahun lamanya. Karena itu, jangan pernah menyerah. Demokrasi hanya bisa hidup jika dijaga, dan penjaga terbaiknya bukan pejabat, melainkan rakyat itu sendiri.
Saya percaya, meski jalan menuju keadilan kadang berliku, kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya.
Tentang Penulis
Muhamad Zen adalah alumni Fakultas Ilmu Politik Perkeliruan Universitas Gunung Marasāsebuah universitas yang kalau dicari di Dikti mungkin takkan pernah ditemukan, tapi selalu hidup abadi di hati para alumninya. Ia aktif sebagai pemerhati demokrasi dan masyarakat sipil, sekaligus percaya bahwa amplop hanyalah untuk surat cinta, bukan untuk suara rakyat.
———————–
Catatan Redaksi:
Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp redaksi sebagaimana tertera pada box Redaksi.













Komentar