🧾 Opini Hukum Perkeliruan: Membaca UU 16/2025 dan Logika Baru BUMN
Oleh: Muhamad Zen
Jurnalis dan Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung
Alumni Universitas Gunung Maras, Jurusan Hukum Perkeliruan
PEMERINTAH lewat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 telah menegaskan bahwa “keuntungan dan kerugian BUMN adalah keuntungan dan kerugian BUMN itu sendiri.” Kalimat sederhana, tapi kalau dibaca dengan kacamata hukum apalagi kacamata Universitas Gunung Maras maknanya bisa bikin kening berkerut sekaligus tersenyum getir.
Sebab kalau benar kerugian BUMN bukan lagi kerugian negara, maka muncul pertanyaan paling mendasar:
Apakah negara masih hadir di dalam urusan bisnis BUMN? Atau, jangan-jangan negara sudah resmi “angkat kaki” dari dapur perusahaan yang dulu disebut “plat merah”?
BPK dan KPK Masih Perlu Datang ke Kantor BUMN?
Sebagai sarjana hukum perkeliruan, saya membaca bunyi pasal itu dengan rasa ingin tahu sekaligus geli. Kalau keuntungan dan kerugian BUMN sudah bukan urusan negara, maka logika sederhananya: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tidak perlu lagi memeriksa laporan keuangan BUMN.
Sebab apa yang mau diperiksa, kalau uangnya sudah bukan uang negara?
Begitu pula Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) tak perlu lagi repot mengintai direksi BUMN dari balik tirai kafe. Sebab, kalau tidak ada kerugian negara, ya tidak ada tindak pidana korupsi di situ. Kalaupun ada penyalahgunaan anggaran, itu bukanlah korupsi, melainkan salah urus perusahaan. Paling tinggi, pasalnya hanya penggelapan dana korporasi dalam ranah hukum perdata atau pidana umum.
Dengan begitu, mulai sekarang para pejabat BUMN bisa tidur sedikit lebih nyenyak tanpa bayang-bayang OTT dari KPK.
Negara sudah memutuskan untuk jadi penonton yang baik, bukan lagi pemilik saham yang rewel.
Plat Merah yang Kini Mulai Pudar
Kepada PT Timah Tbk, izinkan saya menyampaikan satu pesan dari hati seorang alumni kampus pegunungan:
Jangan lagi terlalu bangga menyebut diri sebagai “perusahaan plat merah” atau “perusahaan negara.”
Sebab PP Nomor 47 Tahun 2016 sudah menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN bukan BUMN, dan kini UU Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara apalagi kerugian anak perusahaan BUMN.
Maka, yang tersisa dari “plat merah” sekarang hanyalah catnya yang mulai mengelupas, karena dipoles oleh undang-undang baru yang terlalu modern untuk diikuti logika lama.
Ironi 5 Smelter Sitaan: Negara Menitipkan ke Perusahaan yang Bukan Negara
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung RI menyerahkan 5 smelter timah hasil sitaan kepada PT Timah Tbk untuk dikelola.
Masalahnya, PT Timah bukan lagi “perusahaan negara” dalam makna hukum publik. Ia hanyalah anak perusahaan dari MIND ID, yang juga punya anak kandung bernama PT DAK dan sayangnya, anak ini sedang sakit parah di meja PKPU Pengadilan Niaga Jakarta, karena terlilit utang ratusan miliar rupiah kepada mitra-mitranya.
Kalau induknya (PT Timah) belum selesai mengurus anaknya (PT DAK), bagaimana mungkin sekarang malah diberi beban baru untuk mengurus 5 smelter sitaan? Ini seperti menyerahkan bayi titipan kepada keluarga yang sedang kebingungan membeli susu untuk anak sendiri.
Tanda Tanya di Kasus 300 Triliun: Kerugian Negara dari Mana?
Justru hal ini menjadi tanda tanya besar,
mengapa dalam kasus tata niaga timah senilai Rp300 triliun di Pengadilan Jakarta disebut sebagai kerugian negara?
Padahal, menurut UU Nomor 16 Tahun 2025, kerugian BUMN bukanlah kerugian negara. Maka logika hukumnya, yang dirugikan adalah perusahaan (PT Timah), bukan negara.
Jika dalam kasus Ali Samsuri eks pejabat PT Timah yang divonis bebas oleh hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pangkalpinang, hal itu menunjukkan bahwa kerugian perusahaan tidak otomatis menjadi kerugian negara.
Namun jika dalam perkara tata niaga timah Rp300 triliun kerugiannya disebut “kerugian negara”, maka muncul pertanyaan besar: apakah penegak hukum membaca UU terbaru ini, atau masih pakai logika lama?
Menurut pemberitaan DetikNews (edisi September 2025), UU BUMN baru itu memang menegaskan pemisahan penuh antara keuangan negara dan keuangan BUMN sehingga konsekuensi hukumnya jelas: tidak ada dasar untuk menyebut kerugian BUMN sebagai kerugian negara.
Negara yang Aneh: Mengaku Tak Ikut, Tapi Masih Mau Mengatur
Inilah keanehan yang hanya bisa lahir di negeri dengan kreatifitas hukum tingkat tinggi:
Negara mengaku sudah bukan pemilik penuh, tapi masih ingin mengatur semua urusan korporasi. Negara bilang kerugian bukan tanggung jawabnya, tapi kalau untung, masih bangga memamerkannya di laporan kinerja.
Kalau boleh berandai, seandainya Universitas Gunung Maras membuka program pascasarjana, mungkin tesis pertama yang saya tulis adalah:
“Negara dalam Bayangan Korporasi: Kajian Hukum Tentang Keberanian Undang-Undang Meninggalkan Akal Sehat.”
Penutup: Negeri Serius tapi Terlalu Lucu
UU Nomor 16 Tahun 2025 sejatinya lahir untuk mempertegas profesionalisme dan otonomi BUMN. Namun di lapangan, justru membuka ruang tafsir yang aneh antara hukum bisnis dan hukum publik. BUMN disuruh jadi korporasi murni, tapi tetap diperlakukan seperti lembaga negara.
Pejabatnya disumpah seperti ASN, tapi diadili seperti direktur swasta dan dipuji seperti pahlawan ekonomi kalau untung.
Sebagai Sarjana Hukum Perkeliruan dari Universitas Gunung Maras, saya hanya bisa berkata:
“Pandangan ini lahir dari puncak Gunung Maras, tempat semua kekusutan bisa terlihat jelas.”
Jika ada yang menganggap telaah ini terlalu berani, wajar saja
karena telaah ini lahir dari sarjana keliru, apalagi universitasnya juga tak diakui DIKTI.
Dan mungkin, itulah sebabnya hukum kita tidak pernah benar-benar salah, hanya selalu keliru dengan gaya.
_____________________
Catatan Redaksi:
Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor whatsapp Redaksi sebagaimana yang tertera pada box Redaksi.













Komentar