RDP DPRD Bangka Tengah Bahas PLTN, Thorcon Paparkan Proses dan Tahapan

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 20:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

KOBA | Titahnusa.com — DPRD Kabupaten Bangka Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Pulau Kelasa, Selasa 16 Desember 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus dan dihadiri anggota DPRD, perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Camat dan Kepala Desa se Kecamatan Lubuk Besar, serta manajemen PT Thorcon Power Indonesia. Senin (22/12/2025)

Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus menyampaikan bahwa RDP merupakan forum awal untuk memperdalam pemahaman bersama mengenai rencana pengembangan PLTN.

“Ini kami lakukan sebagai bahan kajian ke depan dan untuk memberikan jawaban ketika masyarakat bertanya, apa sebenarnya PLTN itu,” ujarnya.

Batianus menekankan pentingnya komunikasi publik yang terbuka.

Menurutnya, penjelasan yang utuh akan membantu masyarakat memahami potensi dan manfaat pembangunan energi jangka panjang.

“Karena memang prosesnya masih evaluasi tapak, silakan lakukan sosialisasi dan edukasi secara masif, khususnya kepada masyarakat yang berada di sekitar Pulau Kelasa,” katanya
Chief Operating Officer PT Thorcon Power Indonesia, Dhita Ashari menegaskan komitmen perusahaan untuk menjalankan seluruh tahapan proyek sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Indonesia membutuhkan energi yang andal dan stabil. Thorcon menawarkan solusi melalui pembangunan PLTN dengan teknologi yang lebih maju, dan seluruh prosesnya akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kades se-Bangka Tengah Datangi PT Timah Tbk, Desak Inventarisasi dan Penciutan IUP Non-Produktif Demi Ketenangan Petani

Junior Manager Operasional, Andri Yanto, menyampaikan bahwa Thorcon bertujuan untuk dapat melisensikan teknologi Thorcon 500 di Indonesia.

“Tujuan pertama kami adalah untuk dapat melisensikan teknologi Thorcon 500 di Indonesia, di Pulau Kelasa, sebagai anggota IAEA, Indonesia memiliki kesiapan regulasi dan teknis untuk dapat melisensikan teknologi PLTN. Setelahnya, dilanjutkan dengan komersialisasi teknologi yang telah dilisensikan untuk mendukung kebutuhan energi Indonesia di masa depan,” ujarnya.

Dalam pemaparan teknis, Thorcon menjelaskan bahwa proyek PLTN Thorcon 500 masih berada pada tahap awal. Site Engineering Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia Widia Nugraha menyampaikan bahwa perusahaan telah memperoleh izin evaluasi tapak dari BAPETEN pada 30 Juli 2025.

“Saat ini kami masih berada pada tahap persiapan untuk memperoleh Izin Tapak. Aktivitas di Pulau Kelasa saat ini adalah untuk tujuan penelitian, termasuk pemasangan stasiun cuaca untuk pengumpulan data,” jelasnya.

Sejumlah anggota DPRD memberikan apresiasi atas penjelasan yang disampaikan dan menekankan pentingnya keberlanjutan manfaat bagi masyarakat.

Anggota DPRD Endang menyampaikan harapan agar rencana pengembangan energi dapat berjalan seiring dengan aktivitas masyarakat pesisir.

“Yang penting, masyarakat nelayan tetap difasilitasi dan mendapatkan ruang dalam rencana ke depan,” ujarnya.

Anggota DPRD lainnya, Budi Dharma, mengingatkan agar aspek kesejahteraan masyarakat menjadi perhatian utama.

“Ekonomi masyarakat Batu Beriga itu musiman. Jangan sampai pemerintah menjadi sasaran kekecewaan masyarakat karena akses mereka terganggu,” katanya.

Baca Juga :  TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Sekretaris Bapelitbangda Bangka Tengah menambahkan bahwa penerimaan masyarakat sangat bergantung pada manfaat nyata yang dirasakan.

“Masyarakat akan menerima jika dijelaskan manfaat langsung yang mereka dapatkan. Itu harus masuk dalam komitmen AMDAL, termasuk penjelasan sederhana tentang mitigasi bencana,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Junior Manager Operasional, Andri Yanto menegaskan bahwa Thorcon sejak awal berkomitmen untuk memperhatikan kepentingan masyarakat lokal.

“Konsep kami adalah tumbuh bersama masyarakat, termasuk memfasilitasi aktivitas nelayan yang menggunakan Pulau Kelasa,” katanya.

Dari sisi perencanaan daerah, perwakilan OPD Pemkab Bangka Tengah menjelaskan bahwa rencana pengembangan energi baru dan terbarukan, termasuk PLTN, telah masuk dalam arah kebijakan pembangunan jangka panjang nasional. Meski demikian, sejumlah regulasi di daerah, termasuk RTRW masih perlu pengkajian lebih lanjut.

Selain itu, terdapat sejumlah catatan yang diberikan, baik oleh anggota DPRD, perwakilan Camat dan Kepala Desa, serta perwakilan awak media, yang menegaskan perlunya sosialisasi lebih lanjut dan komunikasi yang transparan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat di Bangka Tengah.

RDP ditutup dengan rekomendasi agar pembahasan terkait persiapan pembangunan PLTN Thorcon 500 dapat dilanjutkan di lain kesempatan, dan Thorcon agar menggalakkan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. (Red)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BWS Babel Diuji Transparansinya, TitahNusa.com Siapkan Sengketa Informasi
Polemik Retribusi Pasar Pangkalpinang, Inspektorat Belum Terima Laporan
Data Mitra dan SPK Diminta Tak Kunjung Dijawab, ALMASTER Babel Desak PT Timah Patuhi UU KIP
Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 15 Balok Timah Di Pelabuhan, Begini Modusnya
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot
Dijuluki “Raja Sawer”, M.A. Anggota Komisi IX DPR RI Dilaporkan ke Dewan Kehormatan PAN

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:50 WIB

BWS Babel Diuji Transparansinya, TitahNusa.com Siapkan Sengketa Informasi

Sabtu, 5 September 2026 - 19:44 WIB

Polemik Retribusi Pasar Pangkalpinang, Inspektorat Belum Terima Laporan

Jumat, 4 September 2026 - 21:09 WIB

Data Mitra dan SPK Diminta Tak Kunjung Dijawab, ALMASTER Babel Desak PT Timah Patuhi UU KIP

Kamis, 3 September 2026 - 13:41 WIB

Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Berita Terbaru