Oleh: Muhamad Zen
Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik
Alumni Universitas Gunung Maras

BEBERAPA hari terakhir, ruang publik di Bangka Belitung dipenuhi kabar duka. Tragedi kecelakaan tambang di kawasan eks Pondi, Kecamatan Pemali, yang merenggut tujuh nyawa pekerja, ramai menghiasi pemberitaan, obrolan warung kopi, hingga linimasa media sosial. Kali ini yang dibicarakan bukan sekadar tambang timah, melainkan nyawa manusia yang hilang di tengah aktivitas yang seharusnya diawasi.
Peristiwa ini terjadi di kawasan yang tidak asing: wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dari titik inilah pertanyaan sederhana muncul dan bergulir luas di tengah masyarakat: siapa yang harus bertanggung jawab? Dan pertanyaan lanjutan yang lebih tajam, benarkah PT Timah sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas tambang tersebut?
PT Timah melalui humasnya telah menyampaikan klarifikasi di sejumlah media. Aktivitas tambang itu disebut bersifat ilegal, bukan bagian dari operasional perusahaan, dan tidak memiliki izin. PT Timah juga menyatakan ikut membantu proses pencarian korban serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
Atas klarifikasi tersebut, penulis menghargai dan menghormati penjelasan PT Timah sebagai bagian dari hak jawab dan prinsip keberimbangan informasi.
Namun, di tengah duka yang belum kering, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya meredakan kegelisahan publik.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan media, aktivitas tambang tersebut dilaporkan berada di dalam kawasan IUP PT Timah, dengan akses masuk melalui portal keamanan perusahaan, serta disebut berlokasi tidak jauh dari pos pengamanan. Informasi ini sebagaimana dilaporkan media, menimbulkan pertanyaan wajar di tengah masyarakat tentang bagaimana mekanisme pengawasan di wilayah izin itu dijalankan.
Jika benar PT Timah tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut, maka yang patut dievaluasi adalah efektivitas sistem pengawasan dan pengamanan internal. Wilayah IUP bukan ruang publik bebas keluar-masuk. Publik memiliki alasan sah untuk meminta penjelasan sejauh mana kontrol, pemantauan, dan pencegahan risiko dilakukan. Pertanyaan ini bukan tudingan, melainkan evaluasi kebijakan yang sah dalam negara demokrasi.
Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut diketahui namun tidak segera dihentikan, publik juga wajar menilai adanya celah pengawasan yang berlangsung terlalu lama, hingga akhirnya berujung pada hilangnya tujuh nyawa. Dalam dua kemungkinan ini, keduanya sama-sama menunjukkan perlunya pembenahan serius, bukan sekadar penegasan administratif bahwa tambang tersebut ilegal.
Di tengah duka ini, publik hanya berharap satu hal: jangan sampai tujuh nyawa ini diperlakukan sebagai angka statistik yang selesai dengan klarifikasi. Sebab jika setiap tragedi cukup dijawab dengan kalimat âbukan bagian dari operasionalâ, lama-lama yang ilegal bukan hanya tambangnya, tapi akal sehat kita bersama.
Perhatian publik juga tertuju pada pertanyaan lain yang tak kalah sensitif, yakni alur distribusi hasil tambang dari aktivitas tersebut. Penulis menegaskan bahwa hingga kini hal ini masih memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Namun demikian, penelusuran menyeluruh tetap penting dilakukan demi memastikan tidak ada hasil tambang yang masuk ke rantai resmi tanpa prosedur yang sah. Transparansi pada titik ini menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas tata kelola pertambangan.
Klarifikasi PT Timah semestinya menjadi pintu masuk bagi evaluasi dan audit terbuka, bukan sekadar penutup diskusi. Sebab yang dipersoalkan publik bukan hanya status legal atau ilegal, melainkan keselamatan manusia dan tanggung jawab pengelolaan wilayah izin.
Tragedi di Pondi kembali mengingatkan bahwa dalam praktik pertambangan di Bangka Belitung, buruh sering berada di posisi paling rentan. Setelah korban berjatuhan, simpati disampaikan dan pernyataan dirilis, namun tanpa perbaikan sistemik, risiko serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang.
Peristiwa ini seharusnya menjadi titik balik. Aparat penegak hukum perlu menelusuri kasus ini secara objektif dan menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan atau seharusnya bertindak mencegah risiko, namun gagal melakukannya.
Karena jika aktivitas tambang ilegal dapat berlangsung lama di dalam wilayah IUP resmi tanpa pencegahan efektif, maka yang perlu dikoreksi bukan hanya praktik pertambangannya, melainkan cara kita memahami tanggung jawab, menjaga hukum, dan menghargai nyawa manusia.
Dan pada akhirnya, publik tidak sedang menuntut siapa yang harus disalahkan, melainkan siapa yang berani bertanggung jawab. Sebab bagi tujuh nyawa yang telah pergi, klarifikasi bukanlah keadilan dan bagi yang masih hidup, pembiaran yang dibungkus diam adalah ancaman paling nyata.
_____________________
Catatan Redaksi:
Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor whatsapp Redaksi sebagaimana yang tertera pada box Redaksi.














Komentar