PANGKALPINANG | Titahnusa.com — PERMOHONAN Informasi Publik yang diajukan wartawan Muhamad Zen kepada PT Timah Tbk terkait seluruh operasi penindakan penyelundupan timah oleh Satuan Tugas (Satgas) hingga kini belum memperoleh jawaban resmi.
Surat permohonan tersebut telah disampaikan sejak 9 Februari 2026. Namun, hingga Jumat (10/4/2026), pihak perusahaan belum memberikan tanggapan tertulis sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, menyampaikan:
“Nanti kami cek kembali ya Om Zen. Segera kami koordinasikan apakah ini ada pada domain kita atau wilayah eksternal dari perusahaan.”

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya. Pasalnya, informasi yang dimohonkan secara tegas berkaitan dengan barang bukti berupa pasir timah dan timah balok yang diketahui berada atau pernah disimpan di gudang PT Timah Tbk. Permintaan informasi mencakup mekanisme penyimpanan, sistem pengamanan, pencatatan administrasi, hingga dasar hukum penitipan barang bukti tersebut.
Secara prinsip tata kelola korporasi dan logika hukum, ketika suatu barang bukti berada atau pernah berada dalam fasilitas perusahaan, maka aspek penguasaan fisik, pencatatan logistik, sistem pengamanan, serta dokumen berita acara penitipan merupakan bagian dari ruang administrasi dan tanggung jawab perusahaan. Setidaknya pada aspek pengelolaan dan penyimpanan, informasi tersebut berada dalam domain PT Timah Tbk.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik tidak mengenal mekanisme “lempar kewenangan” tanpa penjelasan tertulis yang jelas dan terukur. Apabila terdapat bagian informasi yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, badan publik tetap berkewajiban memberikan penjelasan rinci mengenai bagian yang berada dalam otoritasnya dan bagian yang tidak, disertai dasar hukum yang sah.
Sebagai entitas yang berstatus anak perusahaan BUMN dan mengelola komoditas strategis negara, PT Timah Tbk memikul tanggung jawab akuntabilitas publik yang tinggi. Aktivitas penyimpanan barang bukti komoditas timah yang berpotensi berkaitan dengan kerugian negara dan kepentingan publik luas, tidak dapat diposisikan sebagai wilayah abu-abu kewenangan.
Hingga berita ini ditayangkan, jawaban tertulis resmi dari PT Timah Tbk sebagaimana diamanatkan UU KIP belum diterima pemohon.
Redaksi TitahNusa.com menegaskan, transparansi bukan sekadar soal “domain kewenangan”, melainkan soal akuntabilitas. Publik berhak mengetahui siapa yang menguasai, siapa yang mencatat, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap kilogram timah yang diamankan atas nama penegakan hukum@red.














Komentar