Jembatan Emas Ditabrak, Setahun Berlalu Pemprov Babel Masih Menunggu Janji?

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Oleh: Muhamad Zen
Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung

 

SUDAH lebih dari satu tahun sejak tongkang Blue Shapire yang ditarik Tugboat Majestic Artic milik PT Global Sinergi Maritim (GSM) menabrak tiang fondasi atau bantalan pengaman Jembatan Emas pada 26 Juni 2025 lalu. Namun hingga kini, masyarakat Bangka Belitung masih disuguhi satu hal yang sama: ketidakpastian.

Yang ditabrak bukan pagar rumah warga. Yang rusak bukan fasilitas milik pribadi. Yang mengalami kerusakan adalah aset publik, aset milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dibangun menggunakan uang rakyat.

Pertanyaannya, mengapa sampai hari ini belum ada kejelasan yang nyata mengenai penyelesaian ganti rugi tersebut?

Publik tentu masih ingat berbagai penjelasan yang disampaikan pihak perusahaan melalui perantara atau agen yang selama ini menjadi jembatan komunikasi dengan media. Mulai dari proses administrasi, penyusunan kontrak, hingga janji bahwa pekerjaan akan segera dimulai. Namun bulan berganti bulan, tahun berganti tahun, realisasi yang ditunggu masyarakat tak kunjung terlihat.

Ironisnya, yang terdengar hanya penjelasan demi penjelasan.

Dalam urusan bisnis, keterlambatan mungkin bisa dimaklumi. Namun ketika menyangkut aset negara dan kepentingan publik, alasan administratif yang berlarut-larut tidak boleh dijadikan tameng tanpa batas waktu.

Baca Juga :  Kuota Timah Dicekik, Belitung Terancam Nol Royalti: LSM FAKTA Sorot Kepmen ESDM 157/2026

Lebih mengherankan lagi, sikap Pemerintah Provinsi Bangka Belitung terkesan terlalu sabar, bahkan cenderung pasif. Padahal posisi pemerintah dalam persoalan ini bukan pihak yang meminta belas kasihan. Pemerintah adalah pihak yang dirugikan.

Jika memang telah ada kesepakatan dan komitmen ganti rugi, mengapa tidak ada tenggat waktu yang tegas? Jika tenggat telah dilanggar, mengapa tidak ada langkah hukum yang jelas? Jika perusahaan belum memenuhi kewajibannya, mengapa tidak ada tekanan yang lebih serius?

Publik berhak bertanya.

BPKAD sebagai pengelola aset daerah semestinya tidak hanya menjadi penonton yang menunggu laporan perkembangan. Kerusakan aset negara memiliki konsekuensi administrasi, hukum, dan keuangan yang harus dijaga secara ketat. Pembiaran yang terlalu lama justru dapat menimbulkan pertanyaan baru mengenai keseriusan pemerintah dalam melindungi aset daerah.

Lebih jauh lagi, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seharusnya turut bersuara. Fungsi pengawasan yang dimiliki lembaga legislatif bukan hanya digunakan saat pembahasan anggaran, tetapi juga ketika aset daerah mengalami kerugian dan belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.

Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar penjelasan.

Apabila memang PT Global Sinergi Maritim memiliki itikad baik, maka tunjukkan melalui tindakan nyata. Bukan melalui janji yang terus bergeser dari bulan ke bulan. Sebab semakin lama penyelesaian ini tertunda, semakin besar pula kesan bahwa tidak ada urgensi untuk menuntaskan tanggung jawab tersebut.

Baca Juga :  TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung harus menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan rakyat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pemerintah lebih lunak terhadap pihak yang merugikan aset negara dibandingkan ketika menghadapi persoalan administrasi masyarakat biasa.

Setahun adalah waktu yang panjang.

Terlalu panjang untuk sekadar menunggu kontrak. Terlalu panjang untuk sekadar menunggu progres. Terlalu panjang untuk sebuah kerusakan aset publik yang sudah diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab.

Karena itu, sudah saatnya Pemprov Babel mengambil langkah yang lebih tegas. Jika perlu, layangkan somasi. Jika ada klausul yang dilanggar, gunakan mekanisme hukum yang tersedia. Dan apabila ditemukan unsur yang berpotensi merugikan keuangan daerah, jangan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih serius.

Masyarakat Bangka Belitung tidak membutuhkan janji baru. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aset yang dibangun dari uang rakyat dilindungi dan dipertanggungjawabkan.

Sebab dalam negara yang baik, tidak boleh ada kerusakan aset publik yang dibiarkan mengambang tanpa penyelesaian yang jelas.

Dan sampai hari ini, pertanyaan itu masih menggantung di atas Jembatan Emas.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot
Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)
Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah
LSM FAKTA Bongkar Dugaan “Proyek Siluman” BWS Babel: Papan Informasi Tak Terpasang, Lumpur Kerukan Dipersoalkan
Kuota Timah Dicekik, Belitung Terancam Nol Royalti: LSM FAKTA Sorot Kepmen ESDM 157/2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:15 WIB

RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)

Berita Terbaru