Belitung Timur | Titahnusa.com – LEMBAGA Bantuan Hukum KUBI kembali menegaskan komitmennya dalam penguatan akses keadilan di tingkat akar rumput. Melalui program Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Paralegal Desa yang diselenggarakan dengan mengacu pada petunjuk teknis resmi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), para peserta tidak hanya dibekali kompetensi, tapi juga diakui secara resmi dengan sertifikat kompetensi dan gelar non-akademik CPLA (Certified Paralegal Legal Assistant).
Program ini dirancang agar para Paralegal Desa mampu menjadi ujung tombak pelayanan bantuan hukum non-litigasi di desa masing-masing. Mereka dipersiapkan untuk mengisi Pos Bantuan Hukum Desa, sesuai dengan skema yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah.
“Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa adalah kewenangan antara Pemerintah Desa dan Kantor Wilayah Kemenkumham. Namun penyelenggaraan pendidikan dan sertifikasinya adalah domain Lembaga Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditasi—seperti LBH KUBI,” jelas Dicky, Ketua Tim Penyelenggara DIKLAT Paralegal Desa, dalam audiensi di Kantor Bupati Belitung Timur, Kamis (10/07/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Ronny Setiawan, S.IP., MPA, Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Belitung Timur, menyambut baik inisiatif ini.
“Sertifikasi dari BPHN memberi pengakuan resmi pada peran Paralegal Desa. Ini krusial untuk menguatkan layanan bantuan hukum yang berbasis masyarakat,” ujarnya.
Kurikulum Standar Nasional, Kompetensi Berlapis
Dicky menambahkan bahwa kurikulum pendidikan telah dirumuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan LBH KUBI memperkaya struktur kurikulum dengan muatan lokal dan penekanan etika kelembagaan.
Tiga klaster materi diajarkan dalam pelatihan:
a. Pengetahuan Dasar:
Pengantar Hukum & Demokrasi
Keparalegalan dan Struktur Masyarakat
Bantuan Hukum & Advokasi
HAM
Gender, Minoritas & Kelompok Rentan
Sistem Peradilan di Indonesia
Hukum Perdata dan Pidana
Hukum Kesehatan
Keorganisasian & Kode Etik LBH KUBI
b. Pengetahuan Teknis:
Teknik Komunikasi Paralegal
Teknik Penyusunan Laporan & Pengaduan
c. Aktualisasi Peran Paralegal:
Peran Paralegal dalam Bantuan Hukum
Peran Paralegal dalam Layanan Hukum Lainnya

Siap Dampingi Proses Litigasi dan Non-Litigasi
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Melaksanakan peran dalam litigasi dengan pendampingan advokat:
seperti penyidikan, gugatan perdata, hingga perkara tata usaha negara.
Melaksanakan minimal tiga dari sembilan peran non-litigasi, yakni:
1. Penyuluhan hukum
2. Konsultasi hukum
3. Investigasi kasus
4. Penelitian hukum
5. Mediasi
6. Negosiasi
7. Pemberdayaan masyarakat
8. Pendampingan non-yudisial
9. Drafting dokumen hukum
Kolaborasi Lintas Sektor
LBH KUBI menegaskan bahwa kolaborasi akan terus diperkuat. Pihaknya siap menggandeng Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, Dinas Sosial Belitung Timur, serta unsur kementerian dan lembaga non-kementerian dalam penyelenggaraan pelatihan.
“Kami juga membuka ruang bagi instruktur eksternal untuk memperkaya perspektif dan pengalaman praktis yang diberikan kepada peserta. Semua ini untuk membentuk paralegal yang kredibel dan berintegritas,” tutup Dicky.
Redaksi | TitahNusa.com
Kawal Hukum, Ungkap Fakta, Tegakkan Keadilan













Komentar