Bangka | titahnusa.com — SOROTAN publik terhadap keabsahan ijazah Paket C milik bakal calon Bupati Bangka, Rato Rusdianto, mendorong awak media mengajukan permohonan konfirmasi resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka.
Permohonan tersebut disampaikan oleh perwakilan redaksi TitahNusa.com yang juga bagian dari jaringan Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Kamis 17/07/2025.
Dalam konfirmasi , disampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, terutama menjelang Pilkada Ulang 2025.
“Kami menyadari bahwa tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu bukanlah tugas yang ringan. Namun demikian, dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, KPU juga memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjunjung tinggi azas keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” isi konfirmasi media yang dikirimkan ke pihak KPU Bangka.
Adapun poin-poin konfirmasi yang diajukan kepada KPU Bangka antara lain:
1.Status verifikasi faktual ijazah Paket C atas nama Rato Rusdianto;
2.Apakah tim verifikator telah melakukan klarifikasi langsung ke SKB Kabupaten Kaur, Bengkulu, sebagai lembaga penerbit ijazah tersebut;
3.Jika sudah dilakukan, apa hasil dari verifikasi faktual tersebut.
Permintaan konfirmasi ini, merupakan bentuk komitmen media dalam menjaga transparansi dan integritas informasi publik agar tidak menimbulkan prasangka dan spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bangka, Redi Citra, memberikan jawaban singkat. “Masih dalam proses, Pak,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kapan hasil verifikasi akan diumumkan, Redi kembali menegaskan, “Masih dalam proses, nanti akan kita sampaikan jika sudah selesai.”
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Ketua KPU Bangka belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan. Redaksi TitahNusa.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menjaga keberimbangan pemberitaan dan memenuhi hak publik atas informasi@Zen Adebi.













Komentar