Ijazah Wakil Gubernur Babel Dilaporkan ke Bareskrim, Gubernur: Saya Sangat Kecewa

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 18:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

JAKARTA | titahnusa.com — WAKIL Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial H resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang datang langsung ke Jakarta didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, Senin (21/7/2025).

 “Hari ini kami datang dari Bangka Belitung untuk melaporkan Wakil Gubernur H atas dugaan penggunaan ijazah palsu,” tegas Herdika kepada awak media di halaman Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, pihak pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Data tersebut menunjukkan bahwa H baru terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013, sementara ijazah Sarjana Hukum (SH) yang digunakan H diterbitkan pada tahun 2012.

“Bagaimana mungkin seseorang memperoleh ijazah satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif? Ini adalah kejanggalan yang sangat serius,” ujar Herdika.

Tak hanya itu, pelapor juga menyerahkan salinan ijazah H dan dokumen resmi Pemerintah Provinsi Babel berupa surat edaran yang ditandatangani H dengan mencantumkan gelar SH. Mereka menduga, gelar tersebut diperoleh secara tidak sah karena dalam catatan PDDikti, H dinyatakan nonaktif sejak 2014.

Baca Juga :  Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Laporan tersebut telah resmi diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Juli 2025.

Pelapor, Ahmad Sidik, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai mahasiswa terhadap praktik manipulasi identitas akademik oleh pejabat publik.

 “Kami tidak ingin masyarakat Bangka Belitung dipimpin oleh pejabat yang menggunakan ijazah palsu. Ini soal integritas dan tanggung jawab moral,” kata Sidik.

Pasal yang Dikenakan dan Langkah Selanjutnya

Menurut Herdika, laporan ini mengacu pada beberapa ketentuan pidana, yakni:

Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat),

Pasal 264 KUHP (pemalsuan akta autentik),

Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,

dan Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pihak pelapor saat ini tengah menunggu proses klarifikasi dari penyidik dan menyiapkan saksi-saksi tambahan, termasuk satu orang yang turut hadir saat pelaporan bernama Ayubi, yang disebut sebagai saksi kunci.

Gubernur Babel: Saya Sangat Kecewa

Dari Pangkalpinang, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani akhirnya angkat bicara. Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/7/2025), Hidayat mengaku sangat kecewa setelah menerima hasil awal investigasi tim internal Pemprov yang dipimpin Penjabat Sekda Ferry Afrianto.

“Jujur, saya sangat kecewa. Dari temuan awal, memang ada indikasi kuat bahwa ijazah yang digunakan Wakil Gubernur tidak sah. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti,” ujar Hidayat Arsani.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum dan berharap kebenaran segera terungkap.

Baca Juga :  Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi

Tekanan Publik dan Seruan Penegakan Hukum

Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian nasional karena menyangkut integritas pejabat tinggi daerah. Sejumlah pengamat hukum menilai, jika terbukti bersalah, sanksi terhadap H bisa sangat berat, termasuk pemberhentian dari jabatan dan pidana penjara.

Di tengah proses hukum yang bergulir, suara publik mulai menguat. Sejumlah aktivis antikorupsi di Babel menyerukan agar kasus ini ditangani secara transparan dan profesional.

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas. Pemalsuan ijazah adalah kejahatan intelektual dan moral. Tak bisa dibiarkan,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Kini, publik menanti langkah tegas penyidik: apakah keadilan akan ditegakkan, atau kembali terhalang kekuasaan? (Sumber: KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul
Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba
Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Rabu, 9 September 2026 - 12:13 WIB

Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul

Selasa, 8 September 2026 - 09:09 WIB

Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba

Berita Terbaru