Mafia Solar di Bangka Barat: Nelayan Sulit Dapat BBM, Aparat Dinilai Tutup Mata

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 19:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

BANGKA BARAT | Titahnusa.com – PENYALAHGUNAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Bangka Barat. Praktik ilegal ini diduga terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dengan nomor 26.333.32 yang terletak di Kundi, Kecamatan Simpang Teritip. Senin (1/9/2025).

Kejadian tersebut bahkan terekam kamera pada Sabtu (30/8/2025) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam rekaman terlihat dua mobil sedang melakukan pengisian solar subsidi di SPBN itu. Satu mobil pickup bernomor polisi BN 8624 RL dan satu unit minibus jenis Isuzu Panther dengan nopol BN 8296 BR, keduanya terparkir di depan nosel pengisian.

Tak hanya itu, deretan jerigen juga tampak sudah tersusun, seolah siap diisi penuh solar bersubsidi.

SPBN yang diketahui milik seorang pengusaha bernama Akiong ini disebut-sebut dikelola oleh seseorang yang akrab disapa Junai.

Dari keterangan seorang warga berinisial SA, yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan di Desa Kundi, kelangkaan solar kerap mereka rasakan karena adanya praktik penyelewengan oleh mafia BBM.

Baca Juga :  Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba

“Nelayan sering kesulitan dapat solar. Sementara kami tahu ada pihak-pihak yang bisa mengisi sampai 2 sampai 3 drum sekaligus. Solar itu kemudian dijual lagi ke luar dengan harga lebih mahal. Ini jelas merugikan kami,” keluh SA.

SA menambahkan, masyarakat sudah berulang kali melaporkan dugaan penyalahgunaan tersebut ke aparat penegak hukum, khususnya Polsek Simpang Teritip.

Namun, hingga kini belum ada langkah tegas untuk menghentikan praktik tersebut. Kondisi ini membuat keresahan semakin memuncak, terutama di kalangan nelayan yang sangat bergantung pada solar subsidi untuk melaut.

Secara hukum, praktik penyalahgunaan BBM subsidi bukanlah perkara sepele.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan tegas mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Regulasi ini jelas untuk melindungi hak masyarakat kecil yang menjadi target utama penerima subsidi.

Baca Juga :  Sudah Berulang Kali Ditertibkan, TI dan User-User Kembali Beraksi di Tembelok-Keranggan

Namun ironisnya, penegakan aturan di lapangan kerap dianggap lemah. Mafia solar justru semakin berani beroperasi terang-terangan, bahkan pada jam-jam rawan seperti subuh dan malam hari.

Sementara itu, nelayan kecil yang seharusnya mendapatkan prioritas sering kali pulang dengan tangan kosong karena stok habis lebih dulu terserap permainan oknum.

Fenomena ini menunjukkan adanya indikasi kuat praktik mafia yang mengakar.

Jika dibiarkan, bukan hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga mematikan perekonomian nelayan yang menggantungkan hidup dari laut.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media jejaring KBO Babel masih berupaya menghubungi pihak pengelola SPBN, baik Akiong selaku pemilik maupun Junai sebagai pengurus lapangan, guna memperoleh klarifikasi dan perimbangan informasi.

Publik tentu berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, agar hak nelayan sebagai penerima manfaat BBM subsidi benar-benar terlindungi. (Sumber: KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saksi Polda Babel Dicecar Soal Perbuatan Hendy: “Korupsinya di Mana?”
Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka
MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Ponton Ditertibkan, Pengendali Dipertanyakan: Nama Gopari, Ali Nelayan dan Kojek Muncul di Tembelok-Keranggan
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Sudah Berulang Kali Ditertibkan, TI dan User-User Kembali Beraksi di Tembelok-Keranggan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:34 WIB

Saksi Polda Babel Dicecar Soal Perbuatan Hendy: “Korupsinya di Mana?”

Kamis, 17 September 2026 - 12:19 WIB

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Senin, 14 September 2026 - 09:22 WIB

Ponton Ditertibkan, Pengendali Dipertanyakan: Nama Gopari, Ali Nelayan dan Kojek Muncul di Tembelok-Keranggan

Berita Terbaru

Caption: Muhamad Zen Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung

Bangka Belitung

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:19 WIB