Nomor Surat Sama, Daftar Peserta Berubah: Seleksi KPID Babel Dipertanyakan

- Redaksi

Senin, 1 Desember 2025 - 09:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com — PENETAPAN tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung periode 2025–2028 oleh Komisi I DPRD Babel pada Sabtu (29/11/2025) menuai sorotan serius.

Sejumlah peserta seleksi yang tidak lolos menyebut adanya dugaan maladministrasi dalam proses administrasi dan tahapan seleksi.

Penetapan komisioner dilakukan melalui rangkaian *fit and proper test* sejak pagi hingga sore hari, dipimpin oleh Ketua DPRD Babel bersama Ketua dan anggota Komisi I.

Namun, bagi Muri Setiawan—salah satu peserta seleksi—proses menuju keputusan tersebut tidak sepenuhnya transparan.

Dugaan Cacat Prosedur

Muri mengungkapkan adanya kejanggalan terkait surat pengumuman uji publik calon Komisioner KPID Babel yang diterbitkan DPRD Babel.

Pengumuman uji publik yang ditandatangani Ketua DPRD Didit Srigusjaya pada 1 Oktober 2025 mencantumkan 21 peserta.

Namun, pada 3 November 2025, terbit kembali surat pengumuman uji publik dengan *nomor surat yang sama*, tetapi jumlah peserta meningkat menjadi 36 orang.

“Awalnya diumumkan hanya 21 orang yang ikut uji publik, tetapi sebulan kemudian menjadi 36 orang dengan nomor surat yang sama. Ini indikasi maladministrasi yang tidak bisa kami abaikan,” tegas Muri di Pangkalpinang, Minggu (30/11/2025).

Baca Juga :  TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Kondisi ini memperkuat kecurigaan bahwa proses seleksi dilakukan tanpa kepastian prosedural.

Apalagi, terdapat tiga nama yang sebelumnya tidak ada dalam daftar 21 peserta, namun kemudian justru masuk dan ditetapkan sebagai komisioner terpilih.

Akan Laporkan ke Ombudsman

Atas dugaan tersebut, Muri bersama sejumlah peserta lain (Muri Cs) berencana melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Babel.

Mereka menilai lembaga tersebut sebagai pihak yang paling berwenang untuk menilai dugaan maladministrasi yang terjadi.

Selain itu, Muri Cs juga berencana menemui Gubernur Babel, Hidayat Arsani.

Mereka meminta agar gubernur menunda proses pengesahan tujuh komisioner terpilih sampai Ombudsman menerbitkan rekomendasi.

“Karena ada dugaan maladministrasi yang menurut kami harus ditinjau ulang sebelum gubernur menetapkan hasil fit and proper test tersebut,” tambah Muri.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)

Respons DPRD Babel

Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun, sebelumnya telah membenarkan nama-nama komisioner yang terpilih.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil final Komisi I DPRD Babel.

Sementara itu, pada sesi pembekalan pra *fit and proper test*, Ketua DPRD Didit Srigusjaya mengaku perubahan daftar nama dari 21 menjadi 36 peserta sudah dikonsultasikan kepada KPI Pusat.

7 Komisioner KPID Babel Terpilih 2025–2028

Berikut tujuh nama yang dinyatakan lolos:

1. Ade Fitrah Alamsyah
2. Syahrul Fitri
3. Yudi Purwanto
4. Agung Pangestu Prayogo
5. Wahyu Tri Buwono
6. Citra Limanti
7. Istiya Marwinda

Tiga di antaranya berasal dari daftar tambahan pada pengumuman revisi tanggal 3 November 2025.

Dengan adanya laporan ke Ombudsman dan permintaan penundaan pengesahan, proses seleksi KPID Babel kini memasuki babak baru.

Polemik prosedural ini berpotensi menjadi preseden penting bagi transparansi dan akuntabilitas rekrutmen lembaga penyiaran di daerah. (Sumber: KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot
Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)
Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah
LSM FAKTA Bongkar Dugaan “Proyek Siluman” BWS Babel: Papan Informasi Tak Terpasang, Lumpur Kerukan Dipersoalkan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Rabu, 9 September 2026 - 12:13 WIB

Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Berita Terbaru