Kejagung Geledah Rumah WHN, Hotel Sabrina Diduga Hasil Pencucian Uang Korupsi Timah

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com — TIM penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menggeliat dalam pengusutan mega skandal korupsi tata niaga timah senilai Rp300 triliun. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada sebuah aset mencolok di jantung Kota Pangkalpinang: Hotel Sabrina. Senin (4/8/2025).

Hotel yang sempat lama mangkrak namun kini kembali aktif itu disebut-sebut telah berpindah tangan ke seorang pria berinisial WHN, yang diduga kuat merupakan “operator lapangan” dari Tamron alias Aon, terpidana utama dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sektor pertambangan timah di Bangka Belitung.

Pada Kamis (7/12/2023), tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik WHN yang terletak di Jalan Balai, kawasan Taman Sari, Pangkalpinang. Dari lokasi, petugas menyita satu koper dan dua dus berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal oleh CV. Ben Sahab—perusahaan milik WHN yang selama ini menjadi mitra SPK PIP PT Timah Tbk di beberapa titik produksi strategis, baik di laut Belo maupun daratan Bangka dan Belitung.

Hotel Sabrina Mencuat ke Permukaan
Menurut informasi yang diperoleh dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, WHN adalah salah satu orang kepercayaan utama Aon. Ia disebut sebagai “tangan kanan” yang dipercaya membeli aset bernilai besar di Bangka Belitung untuk menyamarkan jejak dana hasil korupsi Aon.

Baca Juga :  Advokat Gerry Detriyadi SH Pertanyakan Kasasi JPU: “JPU Tidak Tahu atau Pura-Pura Tidak Tahu?”

“Hotel Sabrina itu dibeli WHN. Tapi kuat dugaan, dananya berasal dari hasil pencucian uang Aon,” ujar narasumber kepada awak media, Senin (21/7/2025).

Hotel Sabrina kini menjadi perhatian karena posisinya yang sangat strategis—bersebelahan langsung dengan Alun-Alun Taman Merdeka, pusat keramaian Kota Pangkalpinang. Publik mulai bertanya: apakah pembelian hotel itu murni investasi pribadi, atau bagian dari strategi cuci uang yang terorganisir?

Hingga saat ini, Kejagung belum memberikan pernyataan resmi terkait status dokumen yang disita, maupun apakah Hotel Sabrina telah masuk daftar aset yang akan disita negara. Namun proses penggeledahan yang berlangsung hampir empat jam tersebut mempertegas bahwa penyidik kini mengarah ke aliran dana dan aset yang sebelumnya tersembunyi.

WHN dan Skema Cuci Uang Aon
WHN, yang dikenal luas sebagai pemilik CV. Ben Sahab, disebut-sebut telah berulang kali digunakan Aon untuk melakukan pembelian aset seperti rumah, hotel, hingga lahan strategis. Tujuannya satu: menutupi jejak uang haram dari tambang ilegal yang menggerogoti wilayah IUP PT Timah.

“Namanya dipinjam buat nutupi jejak si Aon,” ujar sumber lainnya.
WHN sendiri bukan sosok asing dalam pusaran kasus ini. Ia sudah pernah didatangi penyidik Kejagung pada akhir tahun 2023 lalu, saat kasus timah Rp300 triliun mulai ramai mencuat ke publik.

Kini, dengan dugaan keterlibatannya dalam pembelian Hotel Sabrina, WHN diperkirakan akan masuk dalam radar utama penyidik untuk mendalami skema pencucian uang lintas aset.

Baca Juga :  Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Vonis Aon dan Tekanan Publik
Sementara itu, di tingkat nasional, proses hukum terhadap Aon telah mencapai babak akhir. Pada Jumat (27/12/2024), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Aon, serta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp3,5 triliun. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan tambahan pidana 5 tahun penjara.

Tiga kaki tangannya—Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias Buyung—juga dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Mereka terbukti membeli bijih timah dari tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah, serta bekerja sama dengan BUMN tanpa studi kelayakan.

Dampak kerugian negara dan kerusakan lingkungan dari skema ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp300 triliun.
Kini, masyarakat Bangka Belitung menunggu langkah tegas dari Kejagung RI: apakah Hotel Sabrina akan disita sebagai bagian dari aset hasil TPPU, atau masih akan terus mengambang dalam ketidakpastian.

Publik berharap kasus ini tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi juga mampu membongkar jaringan mafia tambang yang selama ini leluasa mencuci uang di balik gemerlap properti kota.
Awak media akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. (Sumber: KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah
Sewa Kios Dibayar, Tapi Masih Tercatat Menunggak, Nama Muzayyin Disorot

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 16:54 WIB

Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Minggu, 13 September 2026 - 11:59 WIB

Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Berita Terbaru