PANGKALPINANG | titahnusa.com — DI tengah dinamika bisnis yang semakin menantang, PT Dok dan Perkapalan Air Kantung (PT DAK) menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Klarifikasi ini disampaikan manajemen PT DAK sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, sekaligus memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pemberitaan media terkait kewajiban perusahaan terhadap mitra usaha atau kreditur yang saat ini masih dalam proses hukum.
Direktur Utama PT DAK, Bambang Wibisono, menjelaskan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan pada 28 Agustus 2025, yang menetapkan PT DAK berstatus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap.
“Manajemen PT DAK menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan berkomitmen melaksanakan upaya-upaya penyelesaian kewajiban secara bertahap dan terukur,” ujar Bambang dalam keterangannya kepada Redaksi titahnusa.com, Kamis 23/10/2025.
Menurutnya, penyelesaian kewajiban kepada para mitra dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan keberlangsungan operasional perusahaan serta menjaga hubungan baik dengan seluruh kreditur.
Meski tengah menjalani proses hukum, PT DAK disebut tetap menunjukkan kinerja operasional yang positif. Hingga kini, perusahaan masih dipercaya melaksanakan berbagai pekerjaan perbaikan dan perawatan kapal penumpang maupun non-penumpang.
Selain itu, PT DAK juga terus menjalin kerja sama strategis dengan berbagai perusahaan dan instansi untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan usaha ke depan.
“Dalam pengisian jabatan struktural dan manajerial, setiap karyawan memiliki kesempatan yang sama untuk menempati posisi sesuai kapasitas dan kapabilitas masing-masing. Manajemen berkomitmen menerapkan prinsip keadilan dan profesionalisme dalam setiap aspek tata kelola perusahaan,” jelas Bambang.
Dukungan dari PT Timah Tbk: PKPU Adalah Mekanisme Hukum, Bukan Akhir Usaha
Sementara itu, Department Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, menegaskan bahwa PT DAK tetap menjadi bagian penting dalam rantai bisnis dan operasional grup PT Timah, khususnya dalam bidang perbaikan dan perawatan kapal.
“Perusahaan memahami bahwa proses PKPU merupakan mekanisme hukum yang bertujuan memberikan kepastian penyelesaian kewajiban secara adil antara perusahaan dan para kreditur,” ujar Anggi.
Sebagai induk perusahaan, lanjutnya, PT Timah Tbk terus memberikan dukungan sesuai koridor tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG) agar PT DAK dapat menuntaskan kewajibannya dan tetap menjaga keberlanjutan usaha.
Anggi juga menegaskan bahwa PT DAK memiliki potensi dan pengalaman kuat di industri galangan kapal, serta diyakini mampu terus berkontribusi positif bagi ekosistem industri maritim nasional.
“Sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik, PT Timah Tbk akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga keberlangsungan bisnis anak usaha,” tutup Anggi.
Catatan Redaksi
Penyampaian klarifikasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa “Pers wajib melayani hak jawab dan melaksanakan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.”
Redaksi titahnusa.com menghormati hak jawab PT DAK dan PT Timah Tbk atas pemberitaan sebelumnya mengenai kondisi keuangan dan proses hukum yang tengah dijalani perusahaan.
Klarifikasi ini dimuat sepenuhnya sebagai wujud tanggung jawab pers, transparansi, dan keberimbangan informasi publik.













Komentar