Dua Kali Mangkir, Saksi Ahli JPU Jadi Sorotan dalam Sidang dr Ratna di PN Pangkalpinang

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 15:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | TitahNusa.com – PERSIDANGAN perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang terus menyita perhatian publik. Bukan sekadar perkara pidana biasa, jalannya sidang justru membuka dinamika yang memunculkan pertanyaan serius terhadap proses penegakan hukum sejak tahap awal hingga bergulir ke meja hijau.

Sidang lanjutan yang digelar Kamis (2/4/2026) di Ruang Tirta berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim yang dipimpin Marolop Winner, SH., MH, didampingi hakim anggota Rizal Firmansyah, SH., MH dan Wiwien Pratiwi, SH., MH, memimpin jalannya persidangan.

Namun, agenda krusial tersebut kembali tidak berjalan sesuai rencana. Dua saksi ahli yang dijadwalkan hadir, yakni dr. Oktavia Lilyasari, M.Kes., Sp.JP (K) dan Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H, kembali tidak memenuhi panggilan persidangan.

Melalui keterangan yang disampaikan, dr. Oktavia disebut berhalangan hadir karena agenda kegiatan yang telah terjadwal, sementara Prof. Suparji Ahmad tidak dapat hadir lantaran tengah menjalani kewajiban sebagai saksi ahli dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta.

Baca Juga :  Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi

Kondisi tersebut membuat sidang kembali mengalami penundaan. Majelis hakim akhirnya memberikan kesempatan terakhir kepada JPU untuk menghadirkan kedua saksi ahli tersebut pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Kamis, 9 April 2026.

Ketidakhadiran saksi ahli yang terjadi hingga dua kali berturut-turut ini memicu kekecewaan dari pihak kuasa hukum terdakwa. dr. Agus Ariyanto, SH., MH, advokat dari Ikatan Dokter Indonesia yang menjadi kuasa hukum dr. Ratna, secara tegas menyampaikan keberatannya atas situasi tersebut.

Ia menilai pembatalan kehadiran saksi ahli dilakukan secara mendadak dan tidak mencerminkan profesionalitas.

Terlebih, dirinya mengaku telah menempuh perjalanan jauh dari Pulau Jawa untuk menghadiri persidangan.

Caption: Advokat dr Agus Ariyanto SH MH didampingi dr Ratna Setia Asih dari PB IDI saat di wawancara jejaring media KBO Babel, Kamis (2/4/2026)

“Ini sangat kami sesalkan. Informasi ketidakhadiran baru disampaikan pagi hari. Padahal agenda para saksi ahli itu sudah terjadwal. Seharusnya bisa diinformasikan jauh hari sebelumnya,” tegas Agus di hadapan awak media.

Baca Juga :  Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap

Menurutnya, alasan yang disampaikan kedua saksi ahli justru memperkuat dugaan bahwa ketidakhadiran tersebut seharusnya dapat diantisipasi sejak awal. Ia menilai komunikasi yang tidak maksimal dari pihak terkait berpotensi menghambat jalannya persidangan.

Lebih jauh, Agus menegaskan pentingnya kehadiran saksi ahli secara langsung atau offline pada sidang berikutnya. Hal ini dinilai krusial untuk menghadirkan kejelasan dalam perkara yang sedang dihadapi kliennya.

“Kami berharap minggu depan saksi ahli bisa hadir secara langsung. Ini sudah dua kali dipanggil. Keterangan ahli sangat penting agar perkara ini bisa terang benderang,” ujarnya.

Dinamika yang terus terjadi dalam persidangan ini tak hanya menjadi perhatian kalangan hukum, tetapi juga publik yang menanti kejelasan atas perkara tersebut.

Ketidakhadiran saksi ahli berulang kali dinilai berpotensi menghambat proses pembuktian dan memperpanjang waktu penyelesaian perkara.

Dengan kesempatan terakhir yang telah diberikan majelis hakim, sidang pekan depan diprediksi akan menjadi momentum penting. Kehadiran saksi ahli tidak hanya menentukan arah pembuktian, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen semua pihak dalam menjaga integritas proses peradilan. (Sumber: KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah
Sewa Kios Dibayar, Tapi Masih Tercatat Menunggak, Nama Muzayyin Disorot

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 16:54 WIB

Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Minggu, 13 September 2026 - 11:59 WIB

Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Berita Terbaru